Yunani Reformasi Pajak Besar, Fokus Ringankan Beban Kelas Menengah

IKPI, Jakarta: Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis mengumumkan reformasi pajak penghasilan berskala besar sebagai upaya meredakan tekanan biaya hidup dan menopang pemulihan kelas menengah dari krisis utang berkepanjangan. Kebijakan tersebut dipaparkannya dalam pidato tahunan di Thessaloniki International Fair, Sabtu (6/9/2025).

Mengutip Bloomberg, Minggu (7/9/2025), Mitsotakis menekankan bahwa tingginya harga kebutuhan pokok masih menjadi persoalan utama warga. “Saya tahu betul harga tinggi adalah masalah terbesar. Reformasi pajak ini dirancang untuk menjawab itu,” ujarnya.

Salah satu langkah paling menonjol adalah penghapusan pajak penghasilan bagi keluarga dengan empat anak atau lebih untuk penghasilan hingga 20.000 euro (sekitar Rp384 juta) per tahun. Kebijakan ini sekaligus ditujukan untuk mendorong kenaikan angka kelahiran di Yunani yang terus menurun.

Selain itu, pemerintah juga menawarkan lima keringanan pajak tambahan:

1. Penurunan tarif untuk kelompok berpenghasilan 40.000—60.000 euro per tahun (Rp768 juta—Rp1,15 miliar).

2. Pembebasan pajak bagi pekerja di bawah usia 25 tahun dengan pendapatan hingga 20.000 euro.

3. Penurunan tarif pajak atas penghasilan dari sewa properti.

4. Diskon 50% pajak properti di desa berpenduduk kurang dari 1.500 orang pada 2026, yang akan dihapus sepenuhnya mulai 2027.

5. Pemangkasan PPN sebesar 30% di pulau-pulau kecil dengan populasi di bawah 20.000 jiwa.

Mitsotakis, yang kini memasuki tahun keenam masa jabatannya, disebut tengah berupaya memperbaiki citra politiknya jelang rencana maju kembali dalam pemilu 2027. Reformasi ini dianggap sebagai wujud nyata janji peningkatan pendapatan masyarakat.

Pemerintah Yunani mampu melaksanakan reformasi ini berkat performa fiskal yang lebih baik dari perkiraan. Penerimaan negara dari upaya pemberantasan penghindaran pajak pada 2024 meningkat tajam dan diprediksi berlanjut sepanjang 2025. “Cara terbaik mengembalikan dividen pertumbuhan kepada rakyat bukan lewat subsidi, melainkan lewat pemotongan pajak,” kata Mitsotakis menutup pidatonya. (alf)

 

 

 

 

DJP Sempurnakan Aturan Restitusi Pajak, SPC dan KIK Masuk Daftar PKP Risiko Rendah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2025 yang berlaku sejak 13 Agustus 2025. Regulasi ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya dalam PER-6/PJ/2025 mengenai pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) bagi Wajib Pajak tertentu, Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu, serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Perubahan terbaru ini memperluas cakupan hingga mencakup special purpose company (SPC) dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, langkah ini diambil untuk memperkuat kepastian hukum dan mempercepat layanan restitusi pajak.

“Penyempurnaan aturan ini dimaksudkan agar pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak lebih jelas, termasuk bagi SPC maupun KIK yang berstatus PKP berisiko rendah,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (7/9/2025).

Poin Penting dalam PER-16/PJ/2025

Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan ayat (2a) pada Pasal 6 yang mengatur lebih rinci mengenai dokumen Pajak Masukan. Kini, hanya Pajak Masukan yang tercatat dalam faktur atau dokumen sah, dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), dan tervalidasi di sistem DJP yang dapat dikreditkan dalam permohonan restitusi.

Selain itu, DJP menegaskan bahwa sebelum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan, dilakukan penelitian mendalam terhadap status PKP berisiko rendah, keabsahan Pajak Masukan, serta kebenaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bila tidak ditemukan kelebihan bayar atau permohonan tidak memenuhi syarat, DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan tanpa melanjutkan ke tahap Pasal 17B UU KUP.

Peraturan baru ini juga memberikan penekanan khusus pada permohonan restitusi yang bersumber dari SPT Tahunan PPh 2024. Jika terdapat kesalahan pencantuman PPh Pasal 21, maka permohonan dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. Dalam kondisi tersebut, tidak akan diterbitkan surat keputusan restitusi, melainkan hanya pemberitahuan kepada Wajib Pajak pemohon.

DJP turut memperjelas kategori Wajib Pajak orang pribadi tertentu yang bisa mengajukan restitusi. Mereka adalah individu yang:

• bukan PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, maupun pensiunan;

• hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja atau dana pensiun;

• tidak memiliki pengurang penghasilan berupa zakat atau sumbangan keagamaan di luar pemberi kerja;

• mengalami kelebihan bayar karena perhitungan PPh terutang lebih kecil dari PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi kerja.

“Dalam hal ini, permohonan dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dan tidak ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17B UU KUP” . (alf)

 

 

 

 

 

 

Ribuan Warga Yunani Demo Tolak Reformasi Pajak Mitsotakis

IKPI, Jakarta: Ribuan demonstran memadati jalanan Kota Thessaloniki, Sabtu (6/9/2025), saat Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis menyampaikan pidato ekonomi tahunannya di Pameran Dagang Internasional. Aksi protes yang dipimpin serikat pekerja itu menuduh pemerintah lebih memihak pengusaha melalui kebijakan keringanan pajak, sementara layanan publik terus mengalami kemunduran.

“Mereka sudah merusak pendidikan, layanan kesehatan, dan pendapatan kami. Pemerintah ini harus digulingkan,” teriak seorang pengunjuk rasa yang ikut dalam barisan aksi, dikutip dari Reuters, Senin (8/9/2025).

Unjuk rasa tersebut menjadi penanda kuatnya ketidakpuasan publik terhadap arah kebijakan ekonomi Yunani. Serikat pekerja menilai langkah pemerintah justru memperlebar jurang sosial, dengan memberi keuntungan bagi kalangan bisnis dan mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam pidatonya, Mitsotakis mengumumkan paket reformasi pajak senilai 1,6 miliar euro (setara US$1,87 miliar). Program itu mencakup pemotongan pajak penghasilan untuk keluarga dengan anak serta penghapusan pajak properti di kawasan terpencil guna menarik generasi muda kembali tinggal di wilayah tersebut. Kebijakan baru ini direncanakan mulai berlaku pada 2026.

Mitsotakis menegaskan bahwa pembiayaan program akan bersumber dari pertumbuhan ekonomi yang solid dan peningkatan penerimaan negara. Ia menyatakan, tujuan pemerintah adalah menjaga stabilitas fiskal sekaligus memberi dukungan bagi keluarga dan daerah yang tengah mengalami penurunan populasi.

Namun, pengumuman tersebut datang di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap partai berkuasa, Demokrasi Baru. Survei terbaru menunjukkan elektabilitas partai hanya berada di kisaran 22–25%, merosot tajam dari raihan 41% pada pemilu 2019.

Gelombang protes di Thessaloniki menjadi cerminan jurang yang kian lebar antara visi ekonomi pemerintah dan keresahan masyarakat. Tantangan menjaga legitimasi politik diperkirakan bakal semakin berat bagi Mitsotakis apabila ketidakpuasan publik terhadap layanan sosial tidak segera teratasi. (alf)

 

Apindo Ingatkan Pemerintah Jangan Ada Cukai Baru di 2026

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah konsisten dengan janji tidak menambah beban fiskal bagi dunia usaha pada 2026. Permintaan ini muncul setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tahun depan tidak akan ada pajak baru maupun kenaikan tarif pajak yang berlaku saat ini.

Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, menyambut baik sikap pemerintah tersebut. Menurutnya, kepastian kebijakan perpajakan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas usaha, menarik investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Optimalisasi penerimaan negara lebih tepat ditempuh melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan administrasi pajak, bukan dengan menambah jenis pajak baru atau menaikkan tarif yang sudah ada,” ujar Shinta dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).

Meski begitu, Shinta menyoroti tekanan yang masih membayangi industri padat karya, terutama makanan, minuman, dan hasil tembakau. Sektor tersebut, kata dia, berpotensi terpukul jika pemerintah tetap melanjutkan rencana kenaikan cukai atau memperluas objek cukai baru.

“Kalau beban tambahan ini tidak melihat kondisi riil industri padat karya, maka dampaknya bisa melemahkan daya saing sekaligus mengurangi lapangan kerja. Padahal sektor ini yang selama ini menopang penerimaan negara sekaligus menyerap jutaan pekerja,” tegasnya.

Apindo juga berharap kebijakan tanpa kenaikan pajak mencakup cukai, mengingat penerimaan dari cukai merupakan bagian dari pajak. Shinta menambahkan, perbaikan mekanisme restitusi pajak, pemberian insentif energi, logistik, hingga percepatan PPN restitusi sangat dibutuhkan untuk menjaga likuiditas perusahaan.

Selain itu, Apindo mengusulkan insentif tambahan seperti penurunan harga gas industri, diskon listrik LWBP, insentif energi terbarukan, hingga perluasan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Menurut Shinta, dukungan semacam itu akan memberi ruang bagi sektor padat karya untuk bertahan di tengah ketidakpastian global.

“Dengan kebijakan yang konsisten dan implementasi yang efektif, penerimaan negara bisa tetap optimal tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha dan penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan meski target pendapatan negara pada 2026 naik 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun, pemerintah tidak akan menempuh jalur penambahan atau kenaikan tarif pajak.

Fokus kebijakan, kata dia, adalah memperkuat kepatuhan sukarela, memperluas basis pajak termasuk dari ekonomi bayangan, serta meningkatkan layanan kepada wajib pajak. (alf)

 

 

Dorong Konsumsi Domestik, India Turunkan Pajak Energi Terbarukan Jadi 5%

IKPI, Jakarta: India mengambil langkah besar dalam mendukung transisi energi bersih dengan memangkas tarif pajak barang dan jasa (GST) untuk perangkat energi terbarukan dari 12% menjadi hanya 5%. Kebijakan ini mulai berlaku pada 22 September 2025 dan mencakup panel surya, komponen turbin angin, serta instalasi biogas.

Menurut Kementerian Keuangan India, keputusan tersebut bertujuan menekan biaya bagi konsumen sekaligus mempercepat pertumbuhan kapasitas energi hijau di dalam negeri. Dengan harga yang lebih terjangkau, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan semakin terdorong memanfaatkan energi terbarukan.

“Ini memberikan sinyal kuat kepada investor, serta meningkatkan daya tarik finansial sektor energi terbarukan,” ujar Amit Paithankar, CEO Waaree Energies Ltd., salah satu eksportir panel surya terbesar India, dikutip dari Bloomberg, Minggu (7/9/2025).

Selain mendorong konsumsi domestik, pemangkasan tarif juga menjadi strategi India untuk meredam dampak tarif tambahan yang diterapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap produk ekspor asal India. Dengan demikian, kebijakan ini sekaligus menjaga daya saing industri energi terbarukan di pasar global.

India sendiri menargetkan kapasitas energi bersih mencapai 500 gigawatt (GW) pada akhir dekade ini, sebelum menuju ambisi lebih besar yakni netral karbon pada 2070.

Mitra pajak dan energi baru di EY India, Saurabh Agarwal, menilai penurunan tarif bisa memicu peninjauan kembali perjanjian jual-beli listrik dari proyek yang sedang dibangun.

“Namun dalam jangka panjang, keuntungan dari biaya peralatan yang lebih rendah serta meningkatnya investasi sektor energi terbarukan akan lebih besar daripada tantangan awal,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, India tidak hanya memperkuat ketahanan ekonominya, tetapi juga mempercepat langkah menuju masa depan energi hijau yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (alf)

 

 

Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre

IKPI, Jakarta: Kini, bayar pajak kendaraan bermotor tidak lagi merepotkan. Masyarakat bisa mengurus kewajiban pajaknya tanpa harus mengantre di kantor Samsat, cukup melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi resmi ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pendaftaran, verifikasi data kendaraan, hingga pembayaran secara online hanya lewat ponsel. Setelah transaksi berhasil, STNK yang sudah disahkan akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui ekspedisi resmi.

Tahapan Pembayaran Pajak via Signal

1. Registrasi Akun

Unduh aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore.

Masukkan data diri sesuai KTP, unggah foto e-KTP, dan lakukan verifikasi wajah.

Input kode OTP yang dikirim lewat SMS untuk aktivasi akun.

2. Login Aplikasi

Masukkan nomor HP dan kata sandi.

Pilih menu “Lanjut Keberanda”.

3. Tambahkan Data Kendaraan

Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Untuk kendaraan milik keluarga dalam satu KK, unggah dokumen pendukung dan foto KTP pemilik.

4. Pengesahan STNK

Pilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Rincian pajak yang harus dibayar akan tampil otomatis.

Isi alamat pengiriman dokumen STNK yang sudah disahkan.

5. Pembayaran Pajak

Generate kode bayar (berlaku 2 jam).

Pilih metode pembayaran melalui bank yang tersedia (BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Danamon, atau Bank DKI).

Lakukan transfer atau bayar langsung via teller bank.

Setelah pembayaran berhasil, aplikasi Signal otomatis mengonfirmasi transaksi dan bukti pengesahan STNK bisa langsung dicek.

Dengan adanya layanan digital ini, membayar pajak kendaraan kini jauh lebih mudah, praktis, dan bebas dari antrean panjang di kantor Samsat. (alf)

 

 

 

 

Apindo Dukung Fokus Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan, Bukan Naikkan Pajak

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut positif kepastian pemerintah yang tidak akan menerapkan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada 2026. Kebijakan ini dinilai tepat karena lebih berfokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak daripada menambah beban dunia usaha dan masyarakat.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menegaskan kepastian regulasi perpajakan menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi, stabilitas usaha, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Optimalisasi penerimaan negara sebaiknya ditempuh melalui perbaikan kepatuhan dan administrasi, bukan lewat penambahan tarif atau pajak baru,” ujar Shinta, Minggu (7/9/2025).

Apindo mendukung langkah pemerintah memperluas basis pajak melalui pemetaan shadow economy, meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, serta memperbaiki layanan kepada wajib pajak agar kepatuhan meningkat secara sukarela.

Dunia usaha, lanjut Shinta, siap berkolaborasi demi memastikan target penerimaan tercapai tanpa mengorbankan daya saing dan keberlanjutan bisnis.

Selain itu, Apindo juga menekankan perlunya perhatian khusus terhadap sektor padat karya seperti industri makanan, minuman, dan hasil tembakau. Menurut Shinta, beban ganda berupa kenaikan tarif cukai maupun rencana penerapan cukai baru berisiko melemahkan daya saing dan mengurangi kesempatan kerja.

“Padahal sektor ini justru menjadi penopang penerimaan negara sekaligus penyerap jutaan tenaga kerja,” jelasnya.

Apindo berharap komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan maupun menambah pajak baru juga mencakup kebijakan cukai, mengingat pos tersebut merupakan bagian dari penerimaan perpajakan. (alf)

 

 

 

 

Rumah Mantan Wakil PM Inggris Jadi Sasaran Vandalisme Usai Skandal Pajak

IKPI, Jakarta: Kediaman mantan Wakil Perdana Menteri Inggris Angela Rayner di Hove, East Sussex, menjadi sasaran aksi vandalisme setelah publik mengetahui dirinya kurang membayar pajak properti. Pagar rumah bercat putih milik Rayner dipenuhi grafiti bernada kasar, termasuk tulisan besar “Penghindar Pajak”.

Peristiwa itu terjadi hanya sehari setelah hasil investigasi soal kekurangan pembayaran bea materai Rayner diungkap. Tak hanya pagar, coretan juga ditemukan di bangunan seberang rumah. Polisi Sussex menyatakan aksi tersebut termasuk tindak pidana perusakan dan tengah diselidiki.

“Kami menanganinya sebagai kerusakan kriminal dan mengumpulkan informasi terkait pelaku,” kata juru bicara kepolisian, Jumat (5/9/2025).

Juru bicara Rayner mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan pihaknya telah melaporkan kasus ke polisi. Penasihat etika pemerintah, Sir Laurie Magnus, juga mengkritik aksi main hakim sendiri.

“Apa pun reaksi terhadap pejabat publik, sangat berbahaya jika rumah pribadi mereka dijadikan sasaran,” ujarnya.

Rayner mengundurkan diri pada 5 September 2025 setelah diketahui hanya membayar sekitar 30 ribu pound sterling (Rp663 juta) dari kewajiban pajak properti sebesar 70 ribu pound sterling (Rp1,5 miliar). Skandal itu memicu kecaman luas, dan kini berujung pada perusakan rumahnya. (alf)

 

Taiwan Naikkan Batas Pengurangan Pajak Biaya Hidup Dasar Mulai 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah Taiwan akan menaikkan batas pengurangan pajak untuk biaya hidup dasar mulai tahun pajak 2026. Direktorat Jenderal Anggaran, Akuntansi, dan Statistik (DGBAS) menetapkan jumlahnya sebesar NTD213 ribu atau sekitar Rp114 juta per wajib pajak. Angka ini naik NTD3 ribu dari batas sebelumnya yang berlaku pada 2024, yakni NTD210 ribu.

Kenaikan ini berlandaskan Undang-Undang Perlindungan Hak Wajib Pajak tahun 2017 yang menegaskan bahwa penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar tidak boleh dipajaki.

DGBAS menjelaskan, perhitungan batas baru didasarkan pada 60 persen dari median pendapatan disposable per kapita tahun sebelumnya. Pada 2024, angka median tercatat NTD355.617 atau naik 1,9 persen dibanding tahun 2023.

Dampak nyata kebijakan ini akan dirasakan rumah tangga dengan anak. Misalnya, sebuah keluarga dengan empat anggota pasangan suami istri dan dua anak akan memperoleh tambahan pengurangan sebesar NTD12 ribu. Dari sisi penghematan, keluarga tersebut bisa menghemat NTD1.440 pada tarif pajak 12 persen, atau NTD2.400 bila masuk kategori tarif 20 persen.

Kementerian Keuangan Taiwan dijadwalkan merilis angka resmi pada akhir 2025 untuk kemudian diberlakukan dalam perhitungan pajak tahun 2026.

Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap sistem perpajakan semakin adil, terutama bagi rumah tangga yang mengandalkan tunjangan biaya hidup dasar alih-alih pengurangan standar. (alf)

 

Mau Tahu Cara Hitung Pajak Bunga Deposito? Ini Simulasi dan Tips Investasinya

IKPI, Jakarta: Deposito masih menjadi salah satu instrumen investasi paling diminati masyarakat Indonesia. Alasannya jelas: risikonya rendah, imbal hasilnya pasti, dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Namun, banyak yang belum memahami bagaimana cara menghitung bunga deposito dan aturan pajak yang berlaku.

Aturan Pajak Bunga Deposito

• Bunga deposito di bawah Rp7,5 juta per tahun: tidak dikenakan pajak.

• Bunga deposito Rp7,5 juta atau lebih: dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 20%.

• Pemotongan pajak dilakukan langsung oleh bank, sehingga nasabah tidak perlu melaporkannya di SPT tahunan.

Simulasi Perhitungan

Misalnya, seseorang menaruh deposito Rp100 juta dengan bunga 5% per tahun.

• Bunga kotor: Rp5 juta.

• Karena masih di bawah Rp7,5 juta, tidak ada potongan pajak.

• Jika bunga melebihi Rp7,5 juta, barulah dipotong 20%.

Artinya, bunga bersih yang diterima bisa berbeda tergantung jumlah dan tenor deposito.

Kelebihan Deposito

• Aman karena dijamin LPS.

• Bunga lebih tinggi dibanding tabungan reguler.

• Bisa dibuka secara online melalui aplikasi bank, misalnya Line Bank, mulai dari setoran Rp1 juta.

Risiko yang Perlu Diketahui

• Dana tidak bisa dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa penalti.

• Imbal hasil cenderung kalah dengan inflasi.

• Tidak ada peluang capital gain seperti saham atau reksa dana.

Tips Investasi Deposito

• Pilih tenor singkat 1–3 bulan agar lebih fleksibel.

• Gunakan fitur auto-rollover untuk perpanjangan otomatis.

• Diversifikasi dana ke instrumen lain seperti obligasi atau reksa dana agar tidak hanya bergantung pada deposito.

Dengan memahami cara hitung bunga dan aturannya, deposito tetap bisa menjadi pilihan investasi aman sekaligus menguntungkan asal menggunakan dana yang tidak dibutuhkan dalam waktu dekat. (alf)

 

en_US