Kepatuhan Wajib Pajak di DIY Meningkat, DJP Imbau WP Lapor SPT Tahunan Sebelum Tenggat Waktu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Maret 2025. Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP DIY, Ramos Irawadi, pada Rabu (26/2/2025) di Kantor DJP DIY, Sleman.

“Pelaporan SPT Tahunan, khususnya untuk PPh orang pribadi, sangat penting dilakukan lebih awal untuk menghindari kesulitan menjelang tenggat waktu,” ujar Ramos. Dia menambahkan bahwa jika pelaporan dilakukan mendekati batas waktu, wajib pajak berisiko menghadapi masalah seperti jaringan yang padat atau gangguan pada sistem pelaporan.

Hingga 26 Februari 2025, DJP DIY mencatat adanya peningkatan signifikan dalam kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut. Sebanyak 115.763 SPT Tahunan telah dilaporkan, terdiri dari SPT untuk orang pribadi dan badan. Angka ini menunjukkan kenaikan 10,85 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang tercatat sebanyak 104.435 SPT.

“Peningkatan ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin baik dalam melaporkan pajaknya,” tambah Ramos.

Seiring dengan upaya peningkatan pelayanan, DJP DIY juga mengandalkan layanan e-Filing yang semakin memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan secara daring. Fasilitas ini dapat diakses melalui laman resmi **djponline.pajak.go.id**, yang memungkinkan pelaporan dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

“Karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, maka lapor lebih awal lebih nyaman,” ujar Ramos menekankan kenyamanan pelaporan melalui sistem daring.

DJP DIY berharap, dengan semakin mudahnya proses pelaporan menggunakan e-Filing, semakin banyak wajib pajak yang akan memanfaatkan fasilitas ini dan menghindari tumpukan pelaporan di akhir periode. Hal ini diharapkan dapat memperlancar proses administrasi pajak di wilayah DIY menjelang akhir Maret 2025.

Wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan waktu yang ada dan tidak menunda pelaporan, guna memastikan kelancaran proses dan menghindari potensi masalah teknis menjelang tenggat waktu pelaporan. (alf)

FEB Untirta Sukses Gelar Seminar Pajak dan Coaching Clinic

IKPI, Serang: Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sukses menggelar Seminar Pajak dan Coaching Clinic Coretax, sebuah acara yang bertujuan untuk meningkatkan literasi perpajakan di kalangan civitas akademika. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Untirta dalam membekali mahasiswa dan akademisi dengan pengetahuan yang relevan mengenai sistem perpajakan, terutama di era digital. Acara ini secara resmi dibuka Wakil Rektor II Untirta, Prof. Asep Ridwan, Kamis (27/2/2025).

Dalam sambutannya, Prof. Asep menekankan pentingnya pemahaman tentang perpajakan, terutama bagi kalangan akademisi dan mahasiswa. “Perpajakan adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi, terutama di era digital ini. Pemahaman yang baik tentang sistem perpajakan akan memberi dampak positif, baik bagi akademisi maupun masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

Hadir pula dalam acara ini Wakil Dekan Bidang Akademik FEB, Wakil Dekan Bidang Keuangan FEB, serta panitia dan tim Tax Center Untirta. Sebagai tuan rumah, mereka menyambut baik kolaborasi yang terjalin antara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten dalam menyelenggarakan kegiatan ini.

Wakil Dekan 1 FEB, Tri Lestari, Ph.D., menjelaskan bahwa acara seperti ini diadakan secara rutin untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai sistem perpajakan yang terus berkembang. “Seminar dan coaching clinic ini merupakan langkah positif dalam mendukung pengelolaan pajak yang lebih efisien di lingkungan akademik. Kolaborasi yang terjalin dengan DJP Banten diharapkan semakin memperkuat sistem perpajakan di Untirta,” ujar Tri.

Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak DJP Banten, Dedi Kusnadi, M.Si., menyampaikan materi terkait sistem Coretax, sebuah inovasi penting dalam digitalisasi perpajakan di Indonesia. Menurut Dedi Kusnadi, penggunaan Coretax mampu meningkatkan akurasi, transparansi, serta efisiensi dalam pelaporan pajak. “Coretax adalah solusi digital yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Dengan sistem ini, proses administrasi menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat,” katanya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi mahasiswa dan akademisi Untirta dalam memahami dan memanfaatkan teknologi perpajakan yang semakin berkembang, serta mempersiapkan mereka untuk menghadapi tantangan perpajakan di era digital yang semakin kompleks.(alf)

China Terapkan Pemangkasan dan Pengembalian Pajak untuk Dukung Sektor Swasta

IKPI, Jakarta: Pemerintah China melaporkan pemangkasan pajak, pengurangan biaya, dan pengembalian pajak yang dirancang untuk mendukung sektor inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta industri manufaktur pada tahun 2024. Kebijakan ini terbukti memberikan manfaat signifikan bagi entitas pasar milik swasta dan merangsang sektor swasta di negara tersebut seperti dikutip dari Antara, menurut data resmi yang dirilis pada Rabu (26/2/2025).

Total pemangkasan pajak dan pengurangan biaya yang diberlakukan oleh pemerintah China sepanjang tahun lalu mencapai sekitar 2,63 triliun yuan (sekitar 366,54 miliar dolar AS), seperti yang diinformasikan oleh Administrasi Perpajakan Negara China. Dalam jumlah tersebut, pembayar pajak dari sektor swasta, termasuk perusahaan swasta dan bisnis perorangan, menerima lebih dari 60 persen dari total nilai tersebut, yakni sekitar 1,59 triliun yuan.

Kebijakan-kebijakan pendukung ini dinilai berhasil menyuntikkan stimulus yang kuat bagi sektor swasta di China. Seiring dengan itu, data menunjukkan bahwa tingkat pertumbuhan pendapatan penjualan di sektor swasta melebihi rata-rata nasional sebesar 0,5 poin persentase pada 2024.

Sektor swasta, khususnya yang terlibat dalam industri manufaktur teknologi tinggi dan ekonomi digital, mencatatkan hasil yang positif. Pendapatan penjualan di kedua industri ini meningkat masing-masing sebesar 13 persen dan 4,7 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Langkah-langkah ini menegaskan komitmen China untuk mendorong inovasi dan memperkuat daya saing sektor swasta, sambil mempercepat transformasi ekonomi menuju ekonomi digital dan berbasis teknologi tinggi.(alf)

Update 26 Februari! Jumlah Pelapor SPT Tahunan 2024 Capai 5,54 Juta 

IKPI. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 mencapai 5,54 juta. Data ini tercatat hingga 26 Februari 2025 pukul 00.02 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa jumlah pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi, yang memiliki batas waktu pelaporan hingga akhir Maret 2025, telah mencapai 5,37 juta orang. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang memiliki tenggat waktu hingga April 2025, jumlah pelapor mencapai 167 ribu.

“Dari angka tersebut, sebanyak 5,42 juta SPT disampaikan secara elektronik, sedangkan 125 ribu SPT masih disampaikan secara manual,” ungkap Dwi, Kamis (27/2/2025).

Pelaporan SPT Masih Menggunakan DJP Online

DJP memastikan bahwa pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024 yang disampaikan pada awal 2025 masih akan menggunakan sistem DJP Online. Wajib pajak dapat mengakses layanan ini melalui situs resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id/. Terdapat dua fitur yang dapat digunakan, yaitu e-Form dan e-Filing.

Khusus untuk pelaporan melalui e-Filing, wajib pajak dapat mengisi dan mengirimkan SPT tahunan dengan lebih mudah dan efisien. Wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai perlu memilih formulir yang sesuai dengan penghasilannya dalam setahun.

• Formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

• Formulir 1770 S digunakan bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Panduan Pengisian SPT Tahunan Online

Bagi wajib pajak yang ingin mengisi SPT Tahunan secara online, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

• Masuk ke laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id melalui handphone atau laptop.

• Login dengan memasukkan NIK/NPWP, password, serta kode keamanan.

• Setelah masuk, klik menu “Lapor”, pilih “e-Filing”, lalu pilih “Buat SPT”.

• Pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan tahunan (1770 atau 1770 S).

• Isi formulir sesuai dengan tahun pajak dan status SPT, lalu lanjutkan ke langkah berikutnya.

• Masukkan data yang diminta dalam 18 tahap, termasuk penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun, dan daftar utang.

• Jika tidak ada utang pajak dan lainnya, status SPT akan muncul sebagai nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

• Jika telah selesai, klik “Setuju”, lalu kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor telepon terdaftar.

• Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”.

• Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Dengan sistem ini, DJP berharap semakin banyak wajib pajak yang dapat melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan tanpa hambatan. Batas waktu pelaporan SPT orang pribadi hingga 31 Maret 2025 dan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2025. (alf)

Wali Kota Jakarta Barat Ajak Warga Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

IKPI, Jakarta : Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, mengajak warga setempat yang merupakan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajaknya dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sementara bagi badan usaha, tenggat waktu ditetapkan pada 30 April 2025.

“Melaksanakan kewajiban lapor pajak lebih awal dapat membuat wajib pajak terhindar dari sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan,” ujar Uus di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Uus menegaskan bahwa pajak merupakan sumber utama pendanaan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta penguatan ekonomi nasional.

“Kita wujudkan Indonesia yang lebih baik dengan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Ayo lapor pajak hari ini melalui laman web djponline.pajak.go.id,” ajaknya.

Berdasarkan data yang ada, capaian kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di Jakarta Barat pada tahun 2024 hingga 31 Desember 2024 telah mencapai 90,52 persen. Dari target sebanyak 412.582 SPT Tahunan, sebanyak 373.467 telah diterima.

Dengan ajakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya semakin meningkat sehingga mendukung pembangunan daerah dan nasional secara berkelanjutan. (alf)

Industri Manufaktur Indonesia Tunjukkan Pertumbuhan Positif di Tengah Tantangan Global

IKPI, Jakarta: Industri manufaktur Indonesia terus menunjukkan ketahanan dan performa positif meski dihadapkan pada tantangan global yang semakin kompleks. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan bahwa pada tahun 2024, sektor manufaktur menyumbang 18,98 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 18,67 persen pada 2023 dan 18,34 persen pada 2022.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa sektor manufaktur menjadi kontributor utama terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pada tahun 2024, sektor ini berkontribusi sebesar 0,90 persen dari total pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,03 persen. “Artinya, sekitar 20 persen dari pertumbuhan ekonomi nasional berasal dari sektor manufaktur, sementara sektor perdagangan berada di peringkat kedua,” ungkap Agus.

Industri Pengolahan Nonmigas Tetap Kokoh

Meskipun dinamika geopolitik global berpengaruh pada perekonomian, sektor industri pengolahan nonmigas tetap kokoh. Pada tahun 2024, sektor manufaktur tercatat tumbuh sebesar 4,75 persen, menegaskan perannya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

Dari sisi ekspor, industri pengolahan nonmigas menyumbang 74,3 persen dari total ekspor nasional, setara dengan 196,54 miliar dolar AS. Sementara itu, sektor manufaktur juga berhasil menyerap investasi sebesar Rp721,3 triliun atau sekitar 42,1 persen dari total investasi nasional pada tahun 2024.

Posisi Indonesia di Dunia

Selain itu, Indonesia juga mencatatkan prestasi di tingkat global. Nilai Manufacturing Value Added (MVA) Indonesia pada tahun 2023 tercatat mencapai 255 miliar dolar AS, menempatkan Indonesia di peringkat ke-12 dunia dalam hal nilai tambah industri manufaktur. Posisi ini jauh mengungguli negara-negara ASEAN lainnya seperti Thailand (128 miliar dolar AS) dan Vietnam (102 miliar dolar AS), berdasarkan data dari World Bank.

Penciptaan Lapangan Kerja yang Meningkat

Pertumbuhan sektor manufaktur juga turut berdampak pada peningkatan lapangan kerja. Jumlah tenaga kerja di sektor pengolahan nonmigas meningkat signifikan, dari 17,43 juta orang pada tahun 2020 menjadi 19,96 juta orang pada tahun 2024, menunjukkan bahwa sektor ini mampu menyerap tenaga kerja yang semakin banyak.

Indikator Positif: PMI dan IKI

Indikator-indikator yang mengarah pada ekspansi sektor manufaktur juga menunjukkan hasil positif. Pada Januari 2025, Purchasing Manager Index (PMI) sektor manufaktur Indonesia tercatat 51,9, sementara Indeks Kepercayaan Industri (IKI) mencapai 53,1. Angka-angka ini mencerminkan optimisme yang tinggi terhadap sektor manufaktur Indonesia dan menandakan tanda-tanda ekspansi yang menjanjikan.

Dukungan Regulasi untuk Pengembangan Sektor

Meskipun pertumbuhannya menjanjikan, Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan pentingnya dukungan regulasi yang pro-bisnis untuk mendorong pertumbuhan sektor manufaktur lebih lanjut. Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama antara kementerian dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang mendukung kemajuan industri manufaktur Indonesia.

“Perlu kondisi yang kondusif agar sektor manufaktur kita semakin berkembang dan mampu membangun industri nasional yang tangguh dan progresif,” tutup Agus.

Dengan indikator positif ini, industri manufaktur Indonesia terus membuktikan ketahanannya, sekaligus membantah anggapan mengenai terjadinya deindustrialisasi di tanah air. (alf)

Pemerintah Luncurkan Danantara: Sovereign Wealth Fund Rp14.678 Triliun untuk Pembangunan Ekonomi Nasional

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebuah sovereign wealth fund dengan total aset mencapai 900 miliar dolar AS, atau sekitar Rp14.678 triliun. Langkah besar ini bertujuan untuk mengelola dan mengoptimalkan aset-aset strategis negara, termasuk sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besar, guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Peluncuran Danantara, yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, menjadi tonggak penting dalam transformasi ekonomi Indonesia. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Danantara bukan hanya sekadar lembaga pengelola investasi, tetapi juga sebuah instrumen pembangunan nasional yang diharapkan bisa mengubah cara Indonesia mengelola kekayaan alam dan sumber daya yang dimiliki.

“Jangan salah, apa yang kita luncurkan hari ini bukan cuma dana investasi, melainkan instrumen alat pembangunan nasional yang harus bisa mengubah cara kita mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Prabowo dalam acara yang digelar pada Selasa (25/2/2025).

Dengan nilai aset yang sangat besar, Danantara diproyeksikan menjadi sovereign wealth fund terbesar di dunia. Dana yang sebelumnya terhambat oleh inefisiensi, korupsi, dan pengelolaan yang tidak tepat sasaran kini akan dialokasikan ke dalam proyek-proyek strategis nasional. Fokus utama Danantara adalah pada industrialisasi dan hilirisasi, yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa dalam 100 hari pertama masa pemerintahannya, lebih dari Rp300 triliun (setara hampir 20 miliar dolar AS) telah berhasil diamankan untuk dikelola oleh Danantara. Dana ini akan digunakan untuk investasi pada lebih dari 20 proyek nasional yang berfokus pada pembangunan industri, peningkatan nilai tambah, serta penciptaan lapangan kerja berkualitas.

“Proyek-proyek yang berdampak tinggi akan menciptakan nilai tambah yang signifikan untuk bangsa kita, menciptakan manfaat nyata, lapangan kerja yang bermutu, dan kemakmuran yang berjangka panjang bagi masyarakat Indonesia,” jelas Prabowo.

Peluncuran Danantara juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mengubah paradigma ekonomi Indonesia. Pemerintah ingin menghentikan ketergantungan pada ekspor bahan mentah, dan beralih menjadi negara industri yang mengolah sumber daya alam untuk meningkatkan daya saing global.

“Kita tidak mau menjual lagi sumber daya alam kita murah. Kita tidak mau menjadi sumber raw material bagi negara lain, kita bertekad menjadi negara maju,” tambah Prabowo.

Sebagai bagian dari langkah ini, Danantara akan mengelola aset-aset strategis yang dimiliki oleh tujuh BUMN besar yang memiliki peran penting dalam berbagai sektor industri. BUMN-BUMN tersebut meliputi:

  1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  3. PT PLN (Persero)
  4. PT Pertamina (Persero)
  5. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  6. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  7. Mining Industry Indonesia (MIND ID)

Dengan pengelolaan yang hati-hati dan transparan, Danantara diharapkan dapat menjadi kekuatan ekonomi masa depan Indonesia yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan rakyat. Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengingatkan bahwa prinsip kehati-hatian dan transparansi harus dijunjung tinggi agar Danantara bisa memberi manfaat jangka panjang bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Dengan keyakinan ini, mari kita bergerak bersama, bersatu dalam tujuan, teguh dalam tekad, dan yakin bahwa pencapaian terbesar Indonesia masih ada di depan kita. Percayalah, Indonesia akan capai cita-citanya, kita akan menjadi negara maju, negara makmur, negara terhormat,” tutup Prabowo.

Dengan peluncuran Danantara, Indonesia memulai perjalanan baru untuk mengelola dan mengoptimalkan potensi ekonominya, menandai babak baru dalam transformasi ekonomi yang lebih berkelanjutan dan berdaya saing  tinggi. (alf)

Presiden Prabowo  Targetkan Rasio Penerimaan Negara Setara Negara ASEAN

IKPI, Jakarta: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan rencana peluncuran program baru yang bertujuan untuk meningkatkan rasio penerimaan negara. Program ini dirancang untuk membawa rasio penerimaan negara Indonesia ke level yang setara dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menjelaskan bahwa program ini akan dipimpin oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu. Namun, Hashim belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai langkah-langkah konkret dalam program tersebut.

“Ini ada satu hal baru, yaitu program peningkatan revenue ratio kita. Program ini dipimpin Pak Anggito,” ujar Hashim Djojohadikusumo dikutip dari CNBC Economic Outlook 2025, Kamis (27/2/2025).

Target Peningkatan Rasio Penerimaan Negara

Hashim menambahkan, target awal dari program ini adalah meningkatkan rasio penerimaan negara hingga mencapai 18 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), yang setara dengan negara Kamboja. Dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan untuk mencapai rasio penerimaan negara sebesar 23 persen dari PDB, seperti yang tercatat di Vietnam.

“Setelah bertemu dengan pihak Bank Dunia sebanyak tujuh kali, kami merasa sangat mungkin Indonesia dapat mencapai level 18 persen, seperti Kamboja,” ujar Hashim.

Peningkatan rasio penerimaan negara ini diharapkan akan mendatangkan tambahan pendapatan signifikan bagi negara. Hashim menegaskan bahwa jika Indonesia mencapai rasio 18 persen, tambahan penerimaan negara bisa mencapai sekitar 60 miliar dolar AS atau sekitar Rp900 triliun per tahun.

Pencapaian Rasio Pajak Indonesia 2024

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memberikan gambaran tentang perkembangan rasio pajak Indonesia. Pada Oktober 2024, rasio pajak Indonesia tercatat mencapai 10,02 persen. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan dengan rasio pajak pada tahun 2023 yang mencapai 10,31 persen.

Meski demikian, capaian ini masih berada dalam kisaran target yang ditetapkan pemerintah, yaitu sekitar 9,92 persen hingga 10,2 persen pada 2024.

“Meskipun ada sedikit penurunan, rasio pajak tahun ini masih sesuai dengan proyeksi dan target yang telah ditentukan dalam APBN 2024,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada November 2024.

Sampai akhir tahun 2024, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.932,4 triliun, atau sekitar 97,2 persen dari target penerimaan pajak yang tercatat dalam APBN 2024, yang sebesar Rp1.988,9 triliun. Hal ini menunjukkan peningkatan 3,5 persen dibandingkan dengan tahun 2023.

Harapan dan Prospek

Dengan adanya program baru ini, pemerintah berharap dapat mempercepat peningkatan rasio penerimaan negara, yang akan memperkuat ketahanan fiskal Indonesia di masa depan. Peningkatan penerimaan negara diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, serta penyediaan layanan publik yang lebih baik.

Program ini, yang dipimpin oleh Wamenkeu Anggito Abimanyu, menjadi salah satu langkah strategis dalam menciptakan stabilitas ekonomi Indonesia di tengah tantangan global yang semakin dinamis. (alf)

Kanwil DJP Jakarta Khusus dan APAB Gelar Webinar Edukasi Perpajakan untuk Warga Negara Asing

IKPI, Jakarta:  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) berkolaborasi dengan Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) menggelar webinar bertajuk “Edukasi Perpajakan bagi Warga Negara Asing (WNA)”. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan bagi WNA yang menetap dan berusaha di Indonesia.

Webinar yang diselenggarakan pada Kamis (27/2/2025) menghadirkan sejumlah pembicara penting, antara lain Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksus, Ani Natalia; Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jaksus, Dendi Amrin; serta Ketua APAB, Nia Schumacher.

Nia Schumacher, Ketua APAB, dalam sambutannya menyampaikan bahwa organisasi yang didirikannya pada September 2022 bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak anak, istri, dan suami dalam keluarga perkawinan campur, terutama yang sering menghadapi kesulitan terkait regulasi di Indonesia, termasuk dalam bidang perpajakan. “Webinar ini diadakan untuk memberikan pemahaman lebih dalam tentang kewajiban perpajakan bagi WNA yang tinggal di Indonesia,” ujarnya.

Ani Natalia, yang juga Ketua Perkumpulan Srikandi Mixed Marriage, menyampaikan apresiasi kepada APAB atas upayanya memperjuangkan hak anggota keluarga perkawinan campur. Dalam kesempatan ini, Ani menekankan pentingnya pemahaman mengenai status subjek pajak bagi WNA sebelum menjalankan kewajiban perpajakan. “Apakah WNA tersebut merupakan subjek pajak luar negeri atau subjek pajak dalam negeri, karena hal ini akan menentukan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan,” jelas Ani.

Dalam konteks pernikahan campur, Ani juga menyoroti tren perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement) yang semakin banyak dilakukan oleh pasangan WNA dan WNI. Hal ini berimplikasi pada pemisahan hak dan kewajiban, terutama terkait aset dan pajak. “Pemisahan hak dan kewajiban ini dapat memengaruhi kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan secara terpisah,” tambahnya.

Sementara itu, Dendi Amrin, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jaksus, menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan bagi WNA yang berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, seorang WNA akan dianggap sebagai SPDN jika telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan terakhir.

Dendi menguraikan beberapa konsekuensi bagi WNA yang menjadi SPDN, antara lain: pertama, pengenaan pajak berdasarkan penghasilan neto; kedua, kewajiban melaporkan seluruh penghasilan, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri; ketiga, pengenaan pajak berdasarkan tarif Pasal 21 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP); dan keempat, kewajiban untuk melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Webinar ini diharapkan dapat memberikan edukasi yang lebih baik kepada WNA di Indonesia mengenai kewajiban perpajakan mereka, serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak di kalangan mereka. Kanwil DJP Jaksus dan APAB berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan agar warga negara asing di Indonesia dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat. (alf)

iPhone 16 Mulai Bisa Dibeli di Indonesia Secara Impor, Ini Aturan Bea Masuk dan Pajaknya

IKPI, Jakarta: Meskipun iPhone 16 keluaran Apple belum tersedia secara resmi di Indonesia, masyarakat tetap bisa membelinya melalui jalur impor dari luar negeri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penegasan bahwa pembelian iPhone 16 untuk kebutuhan pribadi diperbolehkan tanpa ada pembatasan khusus.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chotibul Umam, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibeli untuk penggunaan pribadi tidak akan dikenakan pembatasan impor. Namun, jika ada indikasi barang tersebut dijual kembali, maka pihak berwenang tidak akan memproses pengirimannya.

“Kalau terbukti bukan untuk tujuan pribadi, maka barang tersebut tidak akan diproses lebih lanjut. Sebagai contoh, jika ada orang yang membeli satu unit iPhone di luar negeri, lalu terus-menerus membawa dan menjualnya, pihak Bea Cukai sudah memiliki profil untuk penumpang tersebut,” ujar Chotibul dalam acara Media Briefing pada Kamis (27/2/2025).

Aturan Bea Masuk dan Pajak Terbaru

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 5 Maret 2025, pembelian iPhone 16 dari luar negeri tetap akan dikenakan tarif bea masuk dan pajak. Berikut adalah rinciannya:

1. Jika Dibawa sebagai Barang Bawaan Penumpang:
– Bea masuk: 10%
– PPN: 11%
– PPh: 10% jika memiliki NPWP, atau 20% jika tidak memiliki NPWP.

Harga iPhone 16 sendiri saat ini dibanderol mulai dari US$ 799 hingga US$ 1.599. Semakin tinggi harga barang, semakin tinggi pula pajak yang dikenakan.

2. Jika Dikirim Melalui Jasa Ekspedisi:
– Bea masuk: 7,5%
– PPh tidak dikenakan jika harga barang di bawah FOB (Free on Board) US$ 1.500. Namun, jika harga barang melebihi batas tersebut, pajak tambahan akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapan iPhone 16 Resmi Dijual di Indonesia?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyebutkan bahwa kewajiban Apple terhadap pemerintah Indonesia sudah dipenuhi. Dengan tercapainya kesepakatan mengenai nilai investasi, iPhone 16 diperkirakan akan segera dijual secara resmi di Indonesia sebelum Lebaran 2025.

“Proses perundingan memang tidak mudah dan cukup alot, karena kedua belah pihak berusaha menjaga kepentingan masing-masing. Namun, dengan adanya MoU dan kesepakatan nilai investasi, Apple siap segera memasukkan iPhone 16 ke pasar Indonesia,” ujar Agus dalam konferensi pers di Kementerian Perindustrian pada Rabu (26/2/2025).

Dengan adanya aturan terbaru dan kesepakatan yang tercapai, konsumen di Indonesia bisa lebih mudah mendapatkan iPhone 16, baik melalui jalur impor pribadi maupun pembelian resmi dari Apple dalam waktu dekat.(alf)

en_US