Hakim TUN Pajak Resmi Dilantik, MA Kukuhkan 10 Hakim Baru

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) kembali memperkuat jajaran yudisialnya dengan melantik sembilan Hakim Agung dan satu Hakim Ad Hoc dalam Sidang Paripurna Pengambilan Sumpah Jabatan di Ruang Kusumaatmadja, lantai 14 Tower MA Jakarta, Kamis (23/10/2025). Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah pelantikan Hakim Agung di Kamar Tata Usaha Negara (TUN) yang membidangi sengketa pajak.

Sidang sakral ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., serta disaksikan oleh jajaran pimpinan MA, Wakil Ketua Bidang Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, dan pejabat struktural eselon I dan II. Jalannya prosesi berlangsung khidmat dan terbuka untuk umum, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Sunarto menegaskan bahwa jabatan hakim agung adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab. “Sumpah yang diucapkan hari ini bukan hanya disaksikan oleh manusia, tetapi juga oleh Tuhan Yang Maha Esa. Semoga para hakim yang dilantik dapat menegakkan hukum seadil-adilnya,” ujarnya.

Pelantikan ini merupakan hasil akhir dari proses panjang seleksi di Komisi Yudisial (KY) dan uji kelayakan serta kepatutan di Komisi III DPR RI. Setelah melewati tahap tersebut, para calon hakim agung akhirnya dikukuhkan untuk memperkuat berbagai kamar di lingkungan MA.

Adapun sembilan hakim agung yang dilantik terdiri dari berbagai kamar, yakni pidana, perdata, agama, tata usaha negara, dan militer. Di antaranya adalah Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., serta Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum., dan Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. yang akan memperkuat Kamar Tata Usaha Negara (TUN) — termasuk bidang peradilan pajak yang semakin kompleks seiring meningkatnya sengketa fiskal.

Selain itu, turut dilantik Dr. Moh. Puguh Hariyogi, S.H., Sp.N., M.H. sebagai Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM), yang diharapkan mampu menambah perspektif keadilan substantif dalam perkara-perkara pelanggaran HAM berat.

Para hakim agung dan hakim ad hoc yang dilantik berikrar untuk menjalankan tugas dengan jujur, setia pada UUD 1945, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar mereka serempak dalam pembacaan sumpah.

Ketua MA Sunarto menutup prosesi dengan doa agar para hakim yang baru dilantik senantiasa diberikan kekuatan moral, kejernihan hati, dan keberanian dalam menegakkan hukum. “Semoga saudara-saudara semua selalu dalam lindungan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa,” tutupnya.

Dengan pelantikan ini, Mahkamah Agung berharap kinerja peradilan, khususnya di bidang TUN dan pajak, semakin profesional, transparan, dan responsif terhadap dinamika hukum dan ekonomi nasional. (bl)

Edukasi Perpajakan IKPI: Role Access dan Impersonate Jadi Kunci Pelaporan Pajak di Coretax

IKPI, Jakarta: Sistem Coretax Administration yang resmi diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2025 tidak hanya membawa wajah baru bagi pelaporan SPT, tetapi juga mengubah secara fundamental cara wajib pajak dan kuasa pajak mengelola akses serta otorisasi akun. Hal ini diungkapkan Michael, Sekretaris Pengda IKPI Banten, dalam kegiatan edukasi perpajakan bertema “Isu Terkini SPT Masa PPh Pasal 21–26”, Kamis (23/10/2025).

Menurut Michael yang juga sebagai narasumber pada Edukasi Perpajakan IKPI, salah satu fitur paling krusial di Coretax adalah role access, yang membedakan peran pengguna antara drafter, signer, dan PIC (person in charge). “Role access ini bukan formalitas. Ini menentukan siapa yang berhak membuat, memverifikasi, dan menandatangani SPT masa,” jelasnya. 

Ia menekankan bahwa kesalahan dalam mengatur akses bisa berujung pada pelaporan yang tidak sah secara administratif.

Selain role access, sistem Coretax juga memperkenalkan fitur baru bernama impersonate, yang memungkinkan seorang profesional mengakses akun badan atau perusahaan melalui akun pribadi yang telah terverifikasi. 

“Fitur ini menggantikan cara lama di DGT Online. Jadi bukan lagi pakai akun perusahaan langsung, melainkan lewat login pribadi yang diotorisasi sebagai wakil resmi,” ujar Michael.

Ia menambahkan, perubahan lain yang tak kalah penting adalah penggantian sertifikat elektronik badan dengan kode otentikasi (KO), yang berfungsi sebagai tanda tangan digital resmi. “Sekarang tidak ada lagi e-certificate badan. Semua otentikasi sudah beralih ke KO, yang jauh lebih aman dan efisien,” ujarnya.

Michael menjelaskan, setiap perusahaan harus melakukan pengaturan ulang terhadap akun pusat dan cabangnya, yang kini dikenal dengan istilah NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha). “Kalau dulu NPWP cabang, sekarang jadi NITKU. Dan setiap NITKU punya akses berbeda sesuai peran dan tanggung jawabnya,” katanya.

Ia mengingatkan, pengabaian terhadap detail teknis ini dapat menyebabkan permasalahan pelaporan, terutama ketika bukti potong dibuat tanpa role yang tepat. “Kalau signer tidak punya otorisasi, laporan bisa ditolak sistem. Ini bukan sekadar administratif, tapi soal legalitas pelaporan pajak,” tegasnya.

Menurutnya, penerapan sistem berbasis role access dan impersonate ini merupakan bentuk penguatan governance dan akuntabilitas perpajakan nasional. Dengan sistem ini, setiap tindakan dapat ditelusuri siapa yang membuat, memverifikasi, dan menandatangani. “Transparansi meningkat, potensi penyalahgunaan data menurun,” ujarnya optimistis.

Ia mengajak para praktisi pajak untuk terus mengikuti perkembangan teknologi dan regulasi melalui kegiatan pendidikan berkelanjutan yang diadakan oleh IKPI. “Coretax bukan hanya platform pelaporan, tapi revolusi cara berpikir dalam menjalankan kepatuhan pajak. Jangan tunggu dipaksa sistem pahami dan kuasai lebih dulu,” pungkas Michael. (bl)

Perang Tarif Trump Guncang Pasar Kripto

IKPI, Jakarta: Pasar kripto kembali bergejolak. Dalam 24 jam terakhir, harga berbagai aset digital anjlok setelah kebijakan perang tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memicu ketegangan dagang dengan China.

Berdasarkan data CoinMarketCap, Kamis (23/10/2025) pukul 06.10 WIB, kapitalisasi pasar kripto global turun 2,4% menjadi US$ 3,6 triliun dalam sehari. Kripto dengan kapitalisasi terbesar, Bitcoin (BTC), tertekan 1,55% ke posisi US$ 107.350 per koin, atau sekitar Rp 1,78 miliar (kurs Rp 16.603). Padahal, harga tertinggi Bitcoin sepanjang masa (all time high/ATH) sempat menyentuh US$ 126.223 pada 7 Oktober 2025.

Aset kripto lain juga tak luput dari tekanan. Ethereum (ETH) merosot 3,55% ke US$ 3.762, Binance Coin (BNB) melemah 0,46% menjadi US$ 1.061, Solana (SOL) anjlok 5,19% ke US$ 178, Dogecoin (DOGE) turun 4,25% ke US$ 0,18, dan XRP terkoreksi 4,21% menjadi US$ 2,33.

Menurut laporan CoinTelegraph, harga Bitcoin sebenarnya sempat mencoba pulih setelah koreksi tajam pekan lalu. Namun, ketegangan dagang AS–China yang kembali meningkat dan kebijakan tarif baru dari Presiden Trump menahan laju pemulihan pasar kripto.

Secara teknikal, harga Bitcoin kini berupaya mencari titik keseimbangan di kisaran US$ 107 ribu–108 ribu. Area US$ 106.300–104 ribu menjadi zona rawan likuidasi posisi long, sedangkan posisi short bisa tertutup paksa bila harga menembus US$ 115 ribu.

Meski sentimen global memburuk, beberapa indikator menunjukkan investor masih optimistis. Data Coinbase Premium Index dan spot cumulative volume delta (CVD) mencatat tren inflow positif sejak awal Oktober, menandakan akumulasi BTC oleh investor ritel dan institusional di AS terus berlangsung. Sebaliknya, trader di Binance Futures justru melakukan aksi jual agresif, memperbesar tekanan di pasar berjangka.

Kepala Investasi Lekker Capital, Quinn Thompson, menilai likuidasi besar-besaran pada 10 Oktober lalu justru membuka ruang bagi peluang baru.

“Likuidasi tersebut menghapus lebih banyak posisi leverage dibanding periode Januari–April 2025. Situasi ini mirip dengan masa sebelum kemenangan Trump pada 2024,” ujarnya.

Sementara itu, analis dari Tom Capital mengingatkan pelaku pasar agar tetap fokus pada pergerakan harga menjelang pekan depan yang diperkirakan membawa sejumlah katalis penting bagi arah kripto global.

Dengan ketegangan geopolitik yang belum reda dan kebijakan ekonomi AS yang semakin agresif, pasar kripto tampaknya harus bersiap menghadapi volatilitas tinggi dalam waktu dekat. (bl)

Peneliti UGM Sebut Defisit APBN 2025 Tergolong Sehat, Fiskal Masih Terkendali

IKPI, Jakarta: Peneliti kebijakan fiskal Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rijadh Djatu Winardi, menilai defisit fiskal dalam APBN 2025 yang mencapai Rp371,5 triliun atau 1,56 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih tergolong sehat dan terkendali.

Menurutnya, posisi tersebut menunjukkan fundamental fiskal Indonesia masih kuat, karena keseimbangan primer tetap positif dan rasio utang terhadap PDB terjaga di kisaran 39–40 persen, jauh di bawah ambang batas 60 persen yang ditetapkan Undang-Undang Keuangan Negara.

“Ruang kebijakan fiskal kita masih cukup luas. Defisit ini aman dan menunjukkan kinerja fiskal yang solid di tengah ketidakpastian ekonomi global,” ujar Rijadh di Yogyakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menilai tekanan terhadap APBN tahun ini lebih bersifat siklikal akibat penurunan harga komoditas ekspor utama seperti batubara dan kelapa sawit, yang berdampak pada penerimaan pajak dan PNBP. Namun, sektor manufaktur dan jasa masih menjadi penopang penting daya tahan fiskal nasional.

Meski demikian, Rijadh mengingatkan bahwa struktur fiskal Indonesia masih rapuh karena rasio pajak (tax ratio) hanya sekitar 10 persen terhadap PDB, jauh tertinggal dibanding rata-rata negara peers di kisaran 20 persen.

“Basis penerimaan fiskal kita terlalu sempit, sehingga setiap kali harga komoditas turun, APBN langsung tertekan,” ujarnya menegaskan.

Dari sisi belanja negara, ia menyoroti lambatnya realisasi anggaran yang berpotensi mengganggu fungsi stabilisasi fiskal. Hingga kuartal III-2025, realisasi belanja baru 62,8 persen, bahkan sejumlah kementerian/lembaga besar masih di bawah 50 persen, seperti Badan Gizi Nasional (16,9 persen), Kementerian PUPR (48,2 persen), dan Kementerian Pertanian (32,8 persen).

“Kinerja belanja yang lambat membuat stimulus fiskal tidak optimal. Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi persoalan struktural dalam perencanaan dan eksekusi anggaran,” ungkapnya.

Dengan waktu kurang dari tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, pemerintah masih harus merealisasikan sekitar Rp527 triliun belanja. Karena itu, Rijadh menegaskan perlunya percepatan serapan anggaran untuk menjaga peran fiskal sebagai penopang pertumbuhan ekonomi.

“Fokusnya bukan menghabiskan anggaran, tapi memastikan setiap rupiah memberi efek pengganda (multiplier effect) yang nyata bagi ekonomi,” tuturnya.

Ia menambahkan, kebijakan fiskal di sisa 2025 perlu diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal jangka panjang. (bl)

DJP Terapkan Strategi “Micro Management” untuk Kejar Setoran Pajak Akhir Tahun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menempuh strategi baru guna mengantisipasi potensi shortfall atau kekurangan penerimaan pajak pada akhir tahun ini. Langkah tersebut dilakukan dengan pendekatan micro management yang menitikberatkan pada pengawasan ketat terhadap wajib pajak berkontribusi besar.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pihaknya kini mengubah strategi pengawasan dan penagihan dengan pemantauan lebih rinci di seluruh kantor wilayah. DJP menyiapkan daftar wajib pajak potensial yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan, dan setiap pergerakan mereka akan dipantau secara langsung.

“Upayanya kita sudah mulai micro management untuk collection. Jadi kita pantau betul semua wajib pajak, kita list dari semua kanwil, potensi yang paling besar siapa, kemudian kira-kira kepatuhannya seperti apa,” ujar Bimo di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).

Bimo menegaskan, fokus utama DJP saat ini adalah menutup compliance gap atau kesenjangan kepatuhan pajak, terutama di kelompok wajib pajak besar. Dengan pendekatan yang lebih tajam dan berbasis data, ia berharap penerimaan negara bisa tetap optimal meski tekanan ekonomi belum sepenuhnya mereda.

“Gap kepatuannya kita endorse untuk bisa jadi optimum,” tambahnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, kinerja penerimaan pajak nasional memang menunjukkan tren melambat. Kondisi ini mendorong DJP memperkuat strategi pengawasan berbasis data dan memastikan setiap potensi penerimaan dapat digali secara maksimal menjelang akhir tahun anggaran.

Langkah micro management ini disebut menjadi strategi kunci DJP untuk menjaga stabilitas fiskal dan memastikan target penerimaan 2025 tetap berada dalam jalur yang aman. (alf)

E-Commerce Belum Siap, idEA Minta Waktu 8 Bulan Sebelum Pungutan Pajak Jalan

IKPI, Jakarta: Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai industri marketplace belum sepenuhnya siap menjalankan kewajiban sebagai pemungut pajak. Ketua Umum idEA Hilmi Adrianto memperkirakan, platform e-commerce membutuhkan waktu sekitar delapan bulan sejak September 2025 untuk menyiapkan sistem yang mampu menjalankan tugas tersebut secara efektif.

Hilmi menyambut baik keputusan pemerintah menunda penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce. Menurutnya, langkah ini realistis dan memberi ruang bagi industri digital untuk beradaptasi tanpa mengganggu momentum pertumbuhan ekonomi digital nasional.

“PMK ini bukan menambah beban baru bagi wajib pajak, tetapi mengalihkan tanggung jawab pemungutan pajak kepada platform. Marketplace harus memverifikasi omzet penjual, mengelola data perpajakan, dan memastikan pelaporan berjalan lancar. Ini bukan hal sederhana,” ujar Hilmi, Rabu (22/10/2025).

Hilmi menjelaskan, hasil kajian bersama idEA dan para pelaku industri menunjukkan bahwa masa transisi minimal delapan bulan sangat diperlukan agar implementasi PMK berjalan efektif. Persiapan mencakup penyesuaian sistem internal, integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta penguatan edukasi bagi penjual. Ia menekankan pentingnya koordinasi erat antara pemerintah, DJP, dan platform marketplace agar mekanisme pemungutan pajak tidak menimbulkan kebingungan, terutama bagi pelaku UMKM digital.

“Adaptasi terhadap sistem administrasi pajak digital masih menjadi tantangan bagi pelaku usaha kecil. Sosialisasi yang menyeluruh sangat penting agar proses pungutan tidak menjadi beban tambahan bagi penjual kecil,” ujarnya.

Meski mendukung penguatan kepatuhan pajak, idEA mengingatkan potensi distorsi pasar jika kebijakan diterapkan tanpa kesiapan memadai. Pelaku kecil bisa terbebani secara administrasi maupun arus kas, yang pada akhirnya mendorong mereka berpindah ke kanal non-formal seperti media sosial untuk menghindari pungutan tambahan. Selain itu, sebagian penjual mungkin akan meneruskan beban pajak kepada konsumen tergantung strategi bisnis masing-masing, yang bisa berdampak pada daya saing dan harga produk.

Hilmi menegaskan, idEA mendukung sepenuhnya komitmen pemerintah memperkuat kepatuhan pajak di sektor digital. Namun, kebijakan tersebut perlu dijalankan dengan pendekatan adil, proporsional, dan berorientasi pada pertumbuhan agar tidak menekan daya saing industri e-commerce Indonesia di kawasan ASEAN.

“Pemerintah dan industri perlu bersama-sama membangun ekosistem pajak yang sehat dan inklusif di mana pelaku usaha tetap patuh pajak tetapi juga memiliki ruang untuk tumbuh,” pungkasnya. (alf)

Kabar Gembira! Industri Film Nasional Bakal Dapat Insentif Pajak Baru

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan angin segar bagi dunia perfilman Tanah Air. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan sedang merancang skema insentif pajak baru khusus untuk industri film nasional.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan sektor kreatif dan menciptakan persaingan yang lebih adil antara film lokal dan film impor.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, wacana pemberian insentif tersebut muncul setelah DJP menerima aspirasi dari berbagai asosiasi film di Indonesia.

“Permintaannya (dari pelaku industri), kita akan membuat skema insentif yang affordable untuk mengembangkan industri film dalam negeri. Termasuk juga untuk menyetarakan level playing field antara industri film nasional dan film impor,” ujar Bimo usai pertemuan di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).

Menurut Bimo, pelaku industri menilai masih ada beberapa kebijakan perpajakan yang perlu diperbaiki agar iklim usaha semakin kondusif.

“Selama ini mungkin dirasa ada beberapa hal yang harus di-improve,” ungkapnya.

Meski belum merinci bentuk insentif yang akan diberikan, Bimo menegaskan arah kebijakan DJP jelas: mengurangi beban pajak bagi pelaku film nasional agar industri ini bisa tumbuh lebih kuat di pasar domestik.

“Saya belum bisa bicara detail, tapi arahnya agar beban pajak bagi industri dalam negeri tidak terlalu memberatkan,” tegasnya.

Langkah DJP ini disambut positif oleh pelaku sektor kreatif. Mereka menilai, dukungan fiskal seperti ini sangat penting di tengah ketatnya persaingan pasar dan naiknya biaya produksi film lokal.

Jika terealisasi, insentif pajak ini diharapkan menjadi babak baru bagi kebangkitan industri film Indonesia bukan hanya memperkuat eksistensi di dalam negeri, tetapi juga membuka peluang lebih luas untuk menembus pasar global. (alf)

Kanwil DJP Sumut II Imbau Wajib Pajak Segera Siapkan Diri Hadapi Pelaporan SPT di Era Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II mengimbau wajib pajak untuk segera mempersiapkan diri menghadapi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) yang akan mulai diterapkan pada awal 2026.

Imbauan tersebut disampaikan Penyuluh Kanwil DJP Sumut II, Jendri Saragih, dalam Podcast Pajak 030 (PP030) Seri 2 bertajuk “Lapor SPT Lewat Coretax? Yuk Siapkan Hal Berikut!” yang disiarkan melalui kanal YouTube Kanwil DJP Sumatera Utara II.

Jendri menjelaskan bahwa Coretax DJP merupakan sistem baru yang akan menggantikan DJP Online, dengan konsep pelayanan pajak yang lebih terintegrasi, efisien, dan user-friendly. Sistem ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengisi dan melaporkan SPT secara digital.

“Coretax dirancang untuk memberikan pengalaman perpajakan yang lebih mudah dan efisien. Namun agar prosesnya berjalan lancar, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera validasi NIK-NPWP, melakukan aktivasi akun dan pembuatan passphrase, serta menyiapkan dokumen pelaporan sejak dini,” ujar Jendri.

Ia juga menekankan bahwa sinkronisasi data kependudukan dengan sistem perpajakan akan menjadi fitur penting dalam Coretax. Dengan demikian, sebagian data wajib pajak akan terisi otomatis, tetapi tetap perlu diverifikasi agar sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

Melalui edukasi publik seperti podcast tersebut, Kanwil DJP Sumut II berharap wajib pajak semakin memahami proses transisi menuju sistem Coretax DJP dan dapat melaksanakan pelaporan pajak secara lebih tertib dan lancar di tahun 2026. (alf)

DJP Papabrama Perkuat Sinergi dengan Kejati Papua untuk Tegakkan Keadilan Fiskal

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Upaya menegakkan keadilan fiskal di Tanah Papua terus digencarkan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua di Jayapura guna memperkuat kolaborasi dalam penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak.

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Edendi Karnawidjaya, menegaskan bahwa kerja sama lintas lembaga ini menjadi langkah strategis untuk memastikan sistem perpajakan berjalan adil dan berintegritas.

“Sinergi dengan Kejaksaan merupakan bagian penting dalam menjaga keadilan fiskal dan memastikan kepatuhan perpajakan berjalan dengan baik,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).

Dudi menjelaskan, penguatan koordinasi antara DJP dan Kejati akan difokuskan pada tiga aspek utama: preventif, represif, dan edukatif. Melalui pendekatan ini, DJP berharap pelanggaran pajak dapat ditekan sejak dini, penegakan hukum berjalan tegas, dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak semakin meningkat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin, menyambut positif langkah yang diambil DJP. Ia menilai sinergi tersebut tidak hanya penting untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

“Kami siap mendukung pelaksanaan tugas perpajakan sesuai koridor hukum dan prinsip keadilan,” tegas Hendrizal.

Melalui audiensi ini, kedua lembaga sepakat untuk memperkuat pertukaran data, meningkatkan koordinasi penegakan hukum, serta mengintensifkan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Langkah ini menandai komitmen nyata DJP Papabrama dan Kejati Papua dalam menciptakan tata kelola perpajakan yang transparan, berkeadilan, dan berdaya guna bagi pembangunan daerah. (alf)

DJP Tegaskan Stop Akal-akalan Pecah Usaha Demi Nikmati Pajak 0,5%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan peringatan tegas kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak melakukan praktik “pecah usaha” hanya demi terus menikmati insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kebijakan insentif pajak ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil yang sedang tumbuh, bukan untuk dimanfaatkan secara tidak jujur oleh usaha besar yang seharusnya sudah beralih ke skema perpajakan umum.

“Pedagang kecil kan kita kasih insentif terus. Jadi kalau memang sudah naik kelas, ya enggak seharusnya kemudian memecah usahanya untuk mendapatkan insentif yang setengah persen,” tegas Bimo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan, tujuan utama dari insentif PPh final 0,5 persen adalah memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang tanpa terbebani pajak besar di tahap awal. Namun, bila omzet usaha sudah melampaui batas tertentu, maka pelaku usaha wajib masuk ke skema perpajakan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Bimo menegaskan, praktik pemecahan bisnis justru akan merusak semangat kebijakan ini. “Kita ingin bantu yang benar-benar butuh, bukan yang mencari celah,” ujarnya.

Insentif pajak 0,5 persen ini diberikan kepada pelaku UMKM dengan omzet tahunan mulai dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Sedangkan bagi usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, pemerintah bahkan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) sama sekali. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 55 Tahun 2022.

Apabila omzet pelaku usaha sudah melewati batas Rp4,8 miliar, maka mereka tidak lagi berhak atas fasilitas ini. “Kalau sudah di atas itu, kita bantu juga untuk bisa pembukuan dan perpajakan sesuai ketentuan umum,” kata Bimo.

Dalam kesempatan yang sama, Bimo juga membawa kabar baik bagi pelaku UMKM. Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif PPh final 0,5 persen hingga tahun 2029. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian dan stabilitas usaha di tengah tantangan ekonomi global.

Perpanjangan tersebut akan diatur melalui revisi PP Nomor 55 Tahun 2022 yang saat ini sedang difinalisasi. “Ini bentuk keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM agar bisa tumbuh berkelanjutan, bukan sekadar bertahan,” ujar Bimo.

DJP berharap pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas pajak ini dengan jujur dan bertanggung jawab. “Insentif ini adalah bentuk kepercayaan. Jangan rusak dengan cara-cara yang tidak fair,” tutup Bimo. (alf)

en_US