IKPI Depok Bersama KPP Depok Cimanggis & Sawangan Serta STIE MBI Kolaborasi Edukasi Layanan Perpajakan

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Depok bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Depok Cimanggis & Sawangan, serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi MBI (STIE MBI) menjalin kolaborasi strategis dalam rangka meningkatkan pelayanan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Kolaborasi ini diwujudkan melalui program Pojok Pajak yang digelar selama satu minggu, mulai 17 Maret sampai dengan 23 Maret 2025, di dua lokasi sekaligus yakni Depok Mall (DMall) dan Citimall Cimanggis.

Program pojok pajak ini bertujuan untuk memberikan edukasi, sosialisasi, dan asistensi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Kegiatan ini kami berikan secara gratis sebagai bentuk dukungan kepada otoritas pajak dalam rangka melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tahunan orang pribadi.

Ketua IKPI Cabang Kota Depok, Hendra Damanik, menegaskan bahwa program ini sejalan dengan visi IKPI untuk mendukung masyarakat dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan. Layanan perpajakan yang kami fasilitasi dalam kegiatan pojok pajak ini mencakup Pelaporan e-Filing SPT Tahunan Orang Pribadi (1770S, 1770SS, dan 1770), Pemadanan data NIK dan NPWP, serta aktivasi atau pemulihan EFIN (Electronic Filing Identification Number).

“Kami berkomitmen dan berupaya untuk memberikan edukasi dan terus mendukung masyarakat dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Layanan pojok pajak ini diadakan selama 1 seminggu sejak 17 maret sampai dengan 23 maret 2025 di dua tempat sekaligus yaitu di Depok Mall (Dmall) dan di Citimall Cimanggis. Sampai dengan saat ini kurang lebih sudah 145 wajib pajak yang ikut serta memamfaatkan kegiatan pojok pajak ini, mereka sangat senang dan sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini, dan mereka berharap kegiatan pojok pajak ini terus diadakan setiap tahunnya. Selain memberikan layanan pendampingan/asistensi dalam pelaporan SPT tahunan OP, hari dan besok (sabtu-minggu) kami juga mengadakan Talk Show yang akan membahas seputar “Update – Pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan” yang akan diisi oleh bapak Taslim Syahputra dan bapak Nuryadin Rahman,” kata Hendra, Sabtu (22/3/2025).

Hendra juga mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pengurus IKPI Depok yang telah terlibat dan membantu dalam kegiatan ini, serta pihak KPP Pratama Depok Cimanggis dan Sawangan yang telah membantu memfasilitasi kegiatan ini dengan memberikan Tim perwakilan, kepada pihak manajemen Dmall dan citimall yang mendukung dan memfasilitasi dengan menyediakan tempat kegiatan, dan kepada pihak kampus STIE MBI yang telah mendukung dan membantu dengan menyiapkan kurang lebih sebanyak 22 relawan pajak untuk membantu kegiatan pojok pajak ini.

Program Pojok Pajak ini tidak hanya bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus kewajiban perpajakan, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak dalam pembangunan nasional.

Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami tata cara pelaporan pajak yang benar dan tepat waktu, sehingga tercipta kepatuhan pajak yang lebih baik.

Dengan pemilihan lokasi strategis di Depok Mall dan Citimall Cimanggis, program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak.

Kolaborasi apik antara IKPI Cabang Kota Depok, Otoritas Pajak (KPP Pratama Depok Cimanggis & Sawangan) dan STIE MBI ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan literasi perpajakan dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien. (bl)

IKPI Palembang Jalin Kerja Sama dengan ITB PalComTech: Dukung Pengembangan Ilmu Perpajakan Melalui Kampus

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang mengadakan serangkaian kegiatan bersama Institut Teknologi dan Bisnis PalComTech, Kamis, (20/3/2025). Kegiatan ini mencakup konsultasi dan bimbingan teknis, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), serta seminar perpajakan.

Acara dimulai dengan kegiatan Konsultasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) yang diperuntukkan bagi karyawan dan pelaku UMKM. Bimtek ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Pada pukul 13.00 hingga 15.00 WIB, dilaksanakan penandatanganan MoU antara IKPI Cabang Palembang dan Institut Teknologi dan Bisnis PalComTech.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

MoU tersebut ditandatangani Rektor ITB PalComTech, Maria Veronika dan Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti. Penandatanganan ini dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani Ketua Program Studi Bisnis Digital, Eko Setiawan dan Susanti.

Sebagai tanda simbolis kerja sama ini, acara dilanjutkan dengan penyerahan plakat dan cinderamata, yang kemudian diikuti dengan sesi foto bersama.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Usai penandatanganan, acara berlanjut dengan seminar perpajakan yang dipandu oleh Susanti.

Dalam seminar tersebut, Susanti memperkenalkan IKPI serta memberikan pemahaman mengenai dunia perpajakan kepada mahasiswa ITB PalComTech. Selanjutnya, anggota IKPI lainnya, Farida Yanuarita memberikan materi teknis tentang Pengisian SPT Tahunan OP.

Susanti menegaskan, kerja sama antara IKPI Cabang Palembang dan ITB PalComTech ini mencakup berbagai kegiatan seperti pelatihan dan Brevet Pajak, Bimtek SPT Tahunan, program magang mahasiswa, pengajaran perpajakan, serta pengisian podcast rutin setiap bulan oleh anggota IKPI Cabang Palembang di ITB PalComTech.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

“Harapannya, kerja sama ini memberikan manfaat yang signifikan bagi perkembangan IKPI sekaligus mendukung kegiatan pendidikan di ITB PalComTech,” ujar Susanti. (bl)

Panduan Pengisian SPT 1770 SS dan 1770 S untuk Lapor Pajak Online

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka secara tepat waktu. Untuk mempermudah proses pelaporan, berikut adalah panduan pengisian SPT 1770 SS dan 1770 S secara online.

Panduan Pengisian SPT 1770 SS (Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta)

Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta wajib melaporkan SPT menggunakan formulir 1770 SS. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

• Login ke DJP Online

Kunjungi situs www.pajak.go.id dan pilih “LOGIN”. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.

• Pilih Menu “Lapor”

Pilih layanan “e-Filing” dan klik “Buat SPT”.

• Isi Data yang Diminta

• Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

• Masukkan data pada Bagian A (Pajak Penghasilan) sesuai formulir 1721-A2.

• Di Bagian B (Pajak Penghasilan Lainnya), cantumkan penghasilan tambahan seperti hadiah undian atau warisan.

• Di Bagian C (Daftar Harta dan Kewajiban), laporkan aset dan kewajiban yang Anda miliki.

• Klik “Setuju” pada Bagian D untuk menyelesaikan proses.

• Kirim dan Verifikasi

Ringkasan SPT akan muncul, dan Anda dapat mengirimkannya dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email.

Panduan Pengisian SPT 1770 S (Penghasilan di Atas Rp 60 Juta)

Wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 S. Berikut langkah-langkahnya:

• Login ke DJP Online

Akses www.pajak.go.id dan lakukan login.

• Pilih Menu “Lapor”

Pilih layanan “e-Filing” dan klik “Buat SPT”.

• Pilih Metode Pengisian

• Pilih “Dengan Bentuk Formulir” jika Anda sudah memahami cara mengisi SPT.

• Pilih “Dengan Panduan” jika Anda ingin langkah-langkah yang lebih mudah.

• Isi Data yang Diminta

Masukkan informasi seperti tahun pajak, status SPT, bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, harta, utang, hingga tanggungan.

• Verifikasi dan Kirim

Pastikan semua data telah diisi dengan benar. Setelah itu, kirim SPT Anda dengan mengisi kode verifikasi yang dikirimkan ke email.

Pastikan Anda melaporkan SPT sebelum tenggat waktu untuk menghindari kendala pada sistem DJP Online yang berpotensi sibuk menjelang batas akhir pelaporan.

Periksa kembali semua data yang diisi agar tidak terjadi kesalahan. (alf)

 

 

 

Realisasi Pelaporan SPT Tahunan: Lebih Bayar dan Kurang Bayar Jadi Perhatian DJP

IKPI, Jakarta: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyampaikan bahwa realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah mencakup SPT dengan status lebih bayar dan kurang bayar. Meski demikian, ia tidak merinci berapa jumlah SPT Tahunan yang masuk dalam kategori tersebut.

Menurutnya, SPT Tahunan dapat berstatus lebih bayar atau kurang bayar karena beberapa faktor. Salah satunya adalah ketika jumlah pajak yang dibayar atau dipotong lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang. Selain itu, kesalahan dalam memasukkan nominal saat pembuatan kode billing atau kode pembayaran, serta kesalahan dalam pengisian SPT, juga dapat menyebabkan status lebih bayar atau kurang bayar.

“Bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan status lebih bayar, mereka memiliki opsi untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) atau mengompensasikan kelebihan tersebut untuk utang pajak tahun-tahun berikutnya,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).

Lebih lanjut, Dwi Astuti menambahkan bahwa bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu, pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih cepat sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 5/PJ/2023.

DJP juga mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu setiap 31 Maret. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, batas waktunya adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak, atau setiap 30 April.

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan, sanksi denda akan dikenakan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.

Dengan adanya informasi ini, DJP berharap wajib pajak dapat lebih memperhatikan ketepatan waktu dan keakuratan dalam melaporkan SPT Tahunan mereka. Hal ini penting untuk menghindari sanksi dan memanfaatkan hak-hak yang telah diatur dalam peraturan perpajakan.

Dwi Astuti menegaskan bahwa DJP terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, termasuk dalam hal penyuluhan dan kemudahan proses pelaporan SPT Tahunan. (alf)

Update 21 Maret! DJP Catat 9,95 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan 2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 9,95 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 hingga Jumat (21/3/2025). Angka tersebut mencakup 9,67 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 283.000 SPT Tahunan wajib pajak badan.

“Sampai dengan 21 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,95 juta SPT atau tumbuh 11,08 persen dibanding periode yang sama tahun lalu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Jumat (21/3/2025).

Dwi menjelaskan bahwa realisasi pelaporan tersebut sudah mencakup SPT Tahunan yang berstatus lebih bayar dan kurang bayar. Namun, ia tidak mengungkapkan secara rinci jumlah SPT Tahunan yang memiliki status tersebut.

DJP mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2025. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, yaitu denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan. (alf)

 

Defisit APBN Capai Rp 31 Triliun, Misbakhun Ungkap Penyebab Utama

IKPI, Jakarta: Kepala Komisi XI DPR Misbakhun, mengungkapkan penyebab defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai Rp 31 triliun pada Februari 2025. Defisit fiskal di awal tahun ini sempat memicu sentimen negatif di pasar saham Indonesia.

Menurut Misbakhun, salah satu faktor utama yang memicu defisit tersebut adalah penurunan penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak. Ia menyoroti permasalahan pada sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang hingga kini masih bermasalah.

“Ada permasalahan Coretax yang belum terdeliver terhadap market. Coretax ini ide yang bagus, teknologi informasi diterapkan pada sistem pelayanan sehingga terintegrasi. Namun, sejak 1 Januari implementasinya mengalami permasalahan teknikal sehingga mengganggu penerimaan pajak dan akses pembayaran pajak,” ujar Misbakhun dalam acara Capital Market Forum 2025 yang diselenggarakan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Sebagai catatan, penerimaan pajak anjlok hingga 30% pada Februari 2025. Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mengalami penurunan akibat lesunya harga komoditas.

Namun, Misbakhun menilai penurunan ini masih dalam batas normal. Di sisi lain, penerimaan kepabeanan justru mencatatkan peningkatan pada periode yang sama.

Dengan kondisi ini, ia mengingatkan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menjaga stabilitas fiskal.

Meski demikian, ia optimistis penerimaan negara akan mengalami pemulihan pada Maret dan April 2025 seiring dengan masuknya laporan Surat Pemberitahuan (SPT) dari Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak ke Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

“Kondisi ini pun akan didukung oleh penerimaan PPh Pasal 25 pada bulan-bulan berikutnya,” tambahnya.

Misbakhun menegaskan pihaknya berupaya menjaga defisit APBN tetap terkendali pada kisaran 2,53%. (alf)

 

Sri Mulyani Bahas Peningkatan Tax Ratio dengan Presiden Prabowo, Targetkan Capai 23%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/3/2025) sore hingga malam di Istana Negara membahas upaya peningkatan penerimaan negara. Fokus utama pembicaraan adalah bagaimana meningkatkan tax ratio (rasio pajak) dan revenue ratio (rasio penerimaan) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang selama satu dekade terakhir stagnan di kisaran 10%.

“Kita bahas mengenai bagaimana kita bisa meningkatkan tax ratio dan bagaimana upaya-upaya intensifikasi dan perbaikan administrasi,” kata Sri Mulyani usai pertemuan. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan berbagai strategi untuk mendorong peningkatan rasio pajak, dengan target mencapai 23% pada akhir masa jabatan Presiden Prabowo.

Target ambisius ini diharapkan dapat mengembalikan pertumbuhan tax ratio dan revenue ratio yang selama ini dinilai masih rendah. Sri Mulyani menjelaskan bahwa langkah-langkah intensifikasi dan perbaikan administrasi perpajakan akan menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga telah menyampaikan di hadapan Komisi XI DPR RI pada November 2024 bahwa Kementerian Keuangan memerlukan waktu untuk menyusun peta jalan (roadmap) guna mencapai target tax ratio 23%. Ia mengakui bahwa Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, yang bertanggung jawab atas penerimaan negara, baru saja menjabat. Oleh karena itu, diperlukan waktu untuk menyelesaikan penyusunan strategi tersebut.

“Kalau bicarakan roadmap-nya sektornya mana saja, Pak Anggito baru jadi Wamen berapa minggu Pak? Jadi kami sedang siapkan juga,” ujar Sri Mulyani saat itu.

Pertemuan ini menandai komitmen kuat pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui perbaikan sistem perpajakan. Dengan target yang cukup tinggi, pemerintah diharapkan dapat melakukan transformasi signifikan dalam administrasi dan kebijakan fiskal untuk mendongkrak tax ratio ke level yang diinginkan.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menegaskan pentingnya peningkatan penerimaan negara untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Kolaborasi antara pemerintah dan Kementerian Keuangan akan menjadi kunci dalam mencapai target tersebut. (alf)

DJP Targetkan 16,21 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2025, Meski Rasio Kepatuhan Turun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 16,21 juta wajib pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun 2025. Target ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 16,04 juta WP.

Namun, rasio kepatuhan formal justru turun menjadi 81,92% dari total WP, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 85,75%.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, penurunan rasio kepatuhan formal ini disebabkan oleh pertimbangan jumlah wajib pajak aktif yang lebih realistis. “Penentuan target tersebut memperhitungkan jumlah wajib pajak yang aktif,” ujarnya baru-baru ini.

Hingga 20 Maret 2025 pukul 00.01, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang telah dilaporkan mencapai 9,67 juta SPT, tumbuh 11,09% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Rinciannya adalah 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan. Sebanyak 9,41 juta SPT disampaikan secara elektronik, sementara 264,8 ribu SPT disampaikan secara manual.

Di sisi lain, data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa setoran pajak per Februari 2025 hanya mencapai Rp187,8 triliun, terkontraksi 30,19% dibandingkan Februari 2024 yang sebesar Rp269,02 triliun. Penurunan ini menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak dalam menjaga penerimaan negara.

Dengan meningkatnya pelaporan SPT secara elektronik, DJP terus mendorong penggunaan teknologi untuk mempermudah proses administrasi perpajakan. Namun, upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak tetap menjadi pekerjaan rumah yang perlu diperhatikan ke depannya. (alf)

 

 

Update 20 Maret! DJP Laporkan 9,67 Juta Wajib Pajak Telah Sampaikan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa total wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan mencapai 9,67 juta SPT hingga 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 11,09% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Sampai dengan 20 Maret 2025 pukul 00.01 total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,67 juta SPT atau tumbuh 11,09% dibanding periode yang sama tahun lalu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, melalui keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).

Total tersebut terdiri atas 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9,41 juta SPT disampaikan secara elektronik dan 264,8 ribu SPT disampaikan secara manual.

Pelaporan SPT Masih Gunakan Sistem Lama

DJP mengungkapkan bahwa pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan pada awal 2025 masih menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Wajib pajak dapat mengakses layanan DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id.

Wajib pajak dapat memanfaatkan fitur e-Form maupun e-Filing untuk melaporkan SPT mereka. Khusus untuk layanan e-Filing, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien.

Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, tersedia dua jenis formulir berdasarkan besaran penghasilan tahunan:

• Formulir 1770: Untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

• Formulir 1770 S: Untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Kedua formulir tersebut dapat diisi secara daring melalui laman DJP Online.

Penghapusan Sanksi Administrasi

DJP juga mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi sistem Coretax yang masih mengalami gangguan.

Penghapusan ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 27 Februari 2025.

“Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” jelas DJP dalam keterangannya pekan lalu.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak diberikan keringanan atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian SPT. (alf)

 

Kepala OJK Dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri

IKPI, Jakarta: Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek), Edwin Nurhadi, resmi dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) tahun 2025 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar). Pengukuhan ini berlangsung dalam kegiatan audiensi bersama pimpinan unit eselon II Kemenkeu Satu se-Jakarta di Kantor OJK, Gedung Wisma Mulia 2, pada Rabu (19/3/2025).

Dalam kapasitasnya sebagai relawan pajak, Edwin berkomitmen untuk mendorong percepatan pertukaran data keuangan guna mendukung transparansi dan akuntabilitas sektor keuangan. Menurut Edwin, percepatan ini sangat penting agar informasi keuangan yang dibutuhkan untuk proses pengawasan perpajakan dapat diterima tepat waktu dan akurat.

“Kami akan berkoordinasi dengan OJK pusat guna memastikan kepatuhan perbankan dalam memberikan akses informasi keuangan yang dibutuhkan agar diterima tepat waktu dan akurat. Hal ini penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas sektor keuangan,” ujar Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/3/2025).

Edwin menegaskan kesiapannya untuk berkontribusi aktif dalam mendorong kepatuhan perbankan melalui percepatan pertukaran data keuangan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

Sebagai informasi, pertukaran data keuangan untuk kepentingan perpajakan telah diatur dalam beberapa payung hukum, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi, PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakbar, Farid Bachtiar, menyoroti tantangan yang dihadapi dalam memperoleh data perbankan secara tepat waktu yang berpotensi menghambat proses pengawasan perpajakan.

“Kami berharap ada mekanisme yang lebih efektif dan terintegrasi agar keterbukaan data perbankan bisa lebih optimal dalam mendukung kepatuhan pajak,” ujar Farid.

Farid optimistis kerja sama antara pihaknya dengan OJK akan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan, meningkatkan transparansi, dan mendukung penegakan hukum perpajakan yang lebih efektif.

Sebagai penutup, Farid mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak badan.

“Lapor hari ini, lapornya di djponline.pajak.go.id. Lapor lebih awal lebih nyaman,” imbaunya. (alf)

en_US