IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memperketat penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti tidak patuh pajak, termasuk praktik manipulasi nilai ekspor atau under-invoicing.
Purbaya menyebut kebijakan perpajakan saat ini tetap dijalankan sebagaimana aturan yang berlaku. Namun, fokus utama pemerintah adalah memperkuat penindakan terhadap pelanggaran yang disengaja oleh pelaku usaha.
“Kita akan jalankan pendeketan hukum. Kalau perusahaan-perusahaan yang salah melaporkan dengan sengaja, under-invoicing export, itu yang kita jalankan,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (24/4).
Ia mengungkapkan, sejumlah sektor menjadi sorotan, terutama industri baja dan perusahaan konstruksi yang diduga menjalankan praktik bisnis tidak sesuai ketentuan.
Bahkan, dari laporan yang diterimanya, terdapat sekitar 40 perusahaan baja yang masih beroperasi meski tidak membayar pajak sebagaimana mestinya.
“Kita akan kejar lagi. Baru dikejar dua, rupanya belum cukup tegas tindakannya. Saya dapat laporan perusahaan-perusahaan baja yang 40 (jumlahnya) yang menjalankan bisnis tanpa membayar pajak semestinya,” katanya.
Menurutnya, langkah penindakan yang sudah dilakukan sebelumnya belum memberikan efek jera. Hal ini terlihat dari masih adanya perusahaan yang tetap beroperasi seperti biasa meskipun telah masuk dalam pengawasan pemerintah.
Purbaya juga menyinggung keterlibatan sejumlah perusahaan asing, khususnya yang berasal dari China, dalam aktivitas bisnis di Indonesia.
Ia mengaku telah menyampaikan langsung kepada perusahaan-perusahaan besar asal negeri tersebut agar menjalankan usaha secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.
Namun demikian, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah lebih keras. (ds)
