Kanwil DJP Jawa Timur II Gelar Diskusi Bersama IKPI

Kanwil DJP Jawa Timur II Gelar Diskusi Bersama IKPI

28 November 2014, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyelenggarakan Diskusi Perpajakan dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya. Acara yang berlangsung di aula Kanwil DJP Jawa Timur II dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Rida Handanu.

Dalam sambutannya Kakanwil DJP Jawa Timur II menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan IKPI adalah mitra sehingga diharapkan fiskus dan konsultan dapat bersama-sama menumbuhkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Surabaya M. Zeti Arina memastikan bahwa para konsultan yang bernaung di bawah IKPI Cabang Surabaya melaksanakan tugasnya dengan profesional yaitu selalu menyarankan kliennya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Arina menambahkan bahwa acara seperti inilah yang ditunggu-tunggu sehingga para konsultan dapat menyampaikan saran, kritik dan pertanyaan mengenai perpajakan. Para konsultan menginginkan agar diundang pada saat dilaksanakan sosialisasi perpajakan kepada wajib pajak sehingga tercipta persamaan persepsi antara fiskus, konsultan dan wajib pajak.

Sesi selanjutnya adalah pemaparan materi Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa. Materi disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II, Junaidi Eko Widodo. Dalam materi tersebut disampaikan mengenai dasar hukum, definisi, persyaratan kuasa, hak dan kewajiban seorang kuasa. Yang dimaksud dengan seorang kuasa adalah seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa. Persyaratan bagi seorang kuasa antara lain:

  1. Memiliki NPWP;
  2. Telah menyampaikan SPT PPh Tahun Pajak terakhir;
  3. Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan
  4. Memiliki Surat Kuasa Khusus dari WP yang memberi kuasa dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran l PMK No. 22/PMK.03/2008.
  5. Dalam hal seorang kuasa bukan konsultan pajak maka harus dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh Perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III yang dibuktikan dengan menyerahkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah.
  6. Dalam hal seorang kuasa konsultan pajak maka harus dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dan menyerahkan fotokopi Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Sebagai Konsultan Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2008.

Seseorang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa dan setiap pegawai dilarang menindaklanjuti pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa kepada seseorang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai kuasa Wajib Pajak.

Pada sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan antara lain adanya klien wajib pajak yang meminta untuk memperkecil jumlah pajak yang seharusnya terutang. Ada pula yang menyampaikan bahwa banyak fiskus yang enggan berurusan dengan wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak. Banyak permasalahan yang dihadapi fiskus dan konsultan pajak yang dibicarakan pada acara tersebut dan dicari solusinya bersama-sama.

Para konsultan prihatin mendengar realisasi penerimaan negara dari sektor pajak masih dalam posisi 75% sehingga para konsultan pajak berkomitmen untuk mengamankan penerimaan negara melalui pajak yaitu dengan cara mengingatkan klien-klien mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Apresiasi yang luar biasa untuk para konsultan pajak atas kerja sama yang baik dalam mengamankan penerimaan negara. Selayaknya jiwa nasionalisme tersebut dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia, karena ketika penerimaan negara melalui pajak tercapai maka pembangunan di Indonesia tidak akan terbengkalai.

“Sebab, bisa jadi WP masih takut kalau mau tanya ke DJP langsung. Tapi, kalau tanya ke konsultannya, WP mungkin lebih nyaman. Sebagai konsultan, kami tentu berharap klien yang khilaf menjadi insaf,” ungkapnya. (rin/jos/jpnn)

Source : http://www.pajak.go.id/node/12159?lang=en
Image : pajak.go.id

Peminat Tax Amnesty Banjiri Kantor Pajak

Peminat Tax Amnesty Banjiri Kantor Pajak

SURABAYA –Direktorat Jenderal Pajak menyediakan petugas dan layanan khusus yang menerima konsultasi tax amnesty sejak Senin (18/7). Petugas-petugas tersebut ditempatkan di setiap kantor pelayanan pajak “Pengunjung sudah banyak. Tapi, rata-rata masih sebatas konsultasi ke help desk. Mereka bertanya secara detail,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim I Estu Budiarto kemarin (20/7).

Jumlah WP badan yang wajib lapor surat pemberitahuan (SPT) di DJP Jatim I tahun ini mencapai 43.512. Sedangkan WP orang pribadi (OP) 345.205. WP sebenarnya telah mendapat informasi dari berbagai sumber mengenai tax amnesty.

Di antaranya, media massa atau penjelasan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat bersosialisasi di Surabaya pada Jumat (15/7). Sebanyak 2.700 pengusaha hadir dalam sosialisasi itu.

Meski telah mendapat informasi, masih banyak WP yang membutuhkan informasi tentang teknis pelaksanaan. Jadi, mereka mendatangi kantor pajak. Sejauh ini, banyak WP badan atau WP pribadi yang menyatakan berminat mengikuti program tax amnesty.

“Mereka bertanya cara menghitungnya. Misalnya, WP yang punya KPR (kredit pemilikan rumah, Red) sudah jalan tiga tahun. Ada juga yang punya toko baju muslim yang bertanya cara melaporkan dan menghitung pajak,” katanya.

Seluruh KPP siap melayani kebutuhan informasi WP soal tax amnesty. Jika ada KPP yang tidak menyediakan help desk khusus tax amnesty, Estu siap menerima komplain masyarakat.

Bukan hanya kepada petugas pajak, pertanyaan seputar teknis pemberlakuan UU Pengampunan Pajak juga dilayangkan WP kepada konsultan pajak. Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya Zeti Arina menuturkan, antusiasme WP di Surabaya terhadap program tax amnesty cukup tinggi.

“Sebab, bisa jadi WP masih takut kalau mau tanya ke DJP langsung. Tapi, kalau tanya ke konsultannya, WP mungkin lebih nyaman. Sebagai konsultan, kami tentu berharap klien yang khilaf menjadi insaf,” ungkapnya. (rin/jos/jpnn)

Source : http://www.jpnn.com/news/peminat-tax-amnesty-banjiri-kantor-pajak
Image : JPNN

UISI Kampanyekan Program Tax Amnesty

UISI Kampanyekan Program Tax Amnesty

KOTA – Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI) ikut mengkampanyekan program tax amnesty. Melalui seminar bertajuk Living In Peace With Tax Amnesty UISI mencoba menfasilitasi masyarakat Gresik agar memahami tax amnesty. Pada seminar yang diselenggarakan di Gedung Prodi Akuntansi ini dihadiri Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya M. Zeti Arina dan Tax Partner – Foresight Consulting Jakarta Zeyd Hasan.

Iswahyudi, perwakilan dari KPP Pratama Gresik Utara mengatakan tax amnesty menjadi trending topic. Sebab itu, melalui seminar dan diskusi seperti ini kami bisa mendengarkan kritik dan saran untuk memperbaiki layanan dan belajar mengenal karakteristik masyarakat.

Di tempat yang sama, Zeyd Hasan dari Tax Partner – Foresight Consulting Jakarta mengatakan tujuan dari tax amnesty adalah untuk perluasan basis data perpajakan, penerimaan negara dan peningkatan investasi. Selain itu, tax amnesty ini sendiri guna mendukung pembangunan negara yang berkelanjutan dan inklusif. “Kesimpulannya, sebagai warga Negara yang baik harusnya berpartisipasi dalam program agar memperlancar tujuan tax amnesty,” papar dia.

Selanjutnya, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya M. Zeti Arina mengatakan, perlu diketahui masyarakat bahwasanya yang melatarbelakangi tax amnesty sendiri adalah kebutuhan pemasukan untuk negara. Para wajib pajak yang terlanjur tidak lapor, bisa memulai dengan lembaran baru. “Sebenarnya tax amnesty itu tidak ribet, asal tahu betul langkahnya agar bisa efektif,” paparnya.

Dia menyebutkan, baiknya WP mengetahui apa saja dokumen pendukung. Sebab itu, fasilitas Help Desk di KPP yang ada. “Jangan sampai ‘Help Desk’ menjadi ‘Hell Desk’ yang membuat bingung masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Marisya Mahdia, Dosen Akuntansi UISI mengatakan dari kegiatan ini diharapkan bisa mendekatkan tax amnesty ke masyarakat Gresik. Khususnya, membuat mereka merasakan manfaat dan mengalihkan stigma merepotkan dari tax amnesty. “Sebab itu harus paham betul alurnya,” tutupnya. (est/rof)

Source : http://radarsurabaya.jawapos.com/read/2016/09/07/3330/uisi-kampanyekan-program-tax-amnesty
Image : ESTI/ RADAR GRESIK

IKPI Surabaya

Seminar Perpajakan di Empire
Seminar Perpajakan Perlakuan Amnesti Pajak Terkini : Perspektif Pajak, Akuntansi & Hukum Pasca Amnesti
Seminar pajak : Amnesti Pajak Mengapa & Bagaimana Pelaksanaannya
AOTCA Hongkong 6-7 Oktober 2016
Previous
Next

Pencarian Cepat dan Mudah

Pilih KPP

Pilih kategori Kantor Pelayanan Pajak di Surabaya.

Pilih Lokasi

Tentukan wilayah kantor konsultan pajak yang diinginkan.

Temukan Konsultan Pajak

Anda akan menemukan daftar Konsultan Pajak di wilayah tersebut.

Kata-kata Berharga

"Apabila di dalam hati seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk berbuat kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkah pun."
Ir. Soekarno
Ex President
"Lahir dan dibesarkan di Indonesia, mengapa harus ditolak ketika diberi kesempatan untuk ikut membangun ibu pertiwi."

Sri Mulyani
Minister of Finance
"The only thing that hurts more than paying an income tax is not having to pay an income tax."
Thomas Dewar
Enterpreneur
"Thinking is one thing no one has ever been able to tax."

Charles F. Kettering
Inventor

Sumbangan Sukarela tanpa ikatan untuk pengadaan lahan parkir

IKPI telah memiliki fasilitas yang cukup mendukung kegiatan kemitraan dengan DJP, dalam kegiatan pengembangan anggota dan Organisasi IKPI serta mendukung program kerja DJP seperti misalnya fasilitas gedung untuk melakukan pendidikan calon Konsultan Pajak.

Activity Galleries

en_US