Kanwil DJP Jawa Timur II Gelar Diskusi Bersama IKPI

28 November 2014, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyelenggarakan Diskusi Perpajakan dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya. Acara yang berlangsung di aula Kanwil DJP Jawa Timur II dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Rida Handanu.

Dalam sambutannya Kakanwil DJP Jawa Timur II menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan IKPI adalah mitra sehingga diharapkan fiskus dan konsultan dapat bersama-sama menumbuhkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Surabaya M. Zeti Arina memastikan bahwa para konsultan yang bernaung di bawah IKPI Cabang Surabaya melaksanakan tugasnya dengan profesional yaitu selalu menyarankan kliennya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Arina menambahkan bahwa acara seperti inilah yang ditunggu-tunggu sehingga para konsultan dapat menyampaikan saran, kritik dan pertanyaan mengenai perpajakan. Para konsultan menginginkan agar diundang pada saat dilaksanakan sosialisasi perpajakan kepada wajib pajak sehingga tercipta persamaan persepsi antara fiskus, konsultan dan wajib pajak.

Sesi selanjutnya adalah pemaparan materi Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa. Materi disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II, Junaidi Eko Widodo. Dalam materi tersebut disampaikan mengenai dasar hukum, definisi, persyaratan kuasa, hak dan kewajiban seorang kuasa. Yang dimaksud dengan seorang kuasa adalah seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa. Persyaratan bagi seorang kuasa antara lain:

  1. Memiliki NPWP;
  2. Telah menyampaikan SPT PPh Tahun Pajak terakhir;
  3. Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan
  4. Memiliki Surat Kuasa Khusus dari WP yang memberi kuasa dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran l PMK No. 22/PMK.03/2008.
  5. Dalam hal seorang kuasa bukan konsultan pajak maka harus dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh Perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III yang dibuktikan dengan menyerahkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah.
  6. Dalam hal seorang kuasa konsultan pajak maka harus dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dan menyerahkan fotokopi Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Sebagai Konsultan Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2008.

Seseorang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa dan setiap pegawai dilarang menindaklanjuti pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa kepada seseorang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai kuasa Wajib Pajak.

Pada sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan antara lain adanya klien wajib pajak yang meminta untuk memperkecil jumlah pajak yang seharusnya terutang. Ada pula yang menyampaikan bahwa banyak fiskus yang enggan berurusan dengan wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak. Banyak permasalahan yang dihadapi fiskus dan konsultan pajak yang dibicarakan pada acara tersebut dan dicari solusinya bersama-sama.

Para konsultan prihatin mendengar realisasi penerimaan negara dari sektor pajak masih dalam posisi 75% sehingga para konsultan pajak berkomitmen untuk mengamankan penerimaan negara melalui pajak yaitu dengan cara mengingatkan klien-klien mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Apresiasi yang luar biasa untuk para konsultan pajak atas kerja sama yang baik dalam mengamankan penerimaan negara. Selayaknya jiwa nasionalisme tersebut dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia, karena ketika penerimaan negara melalui pajak tercapai maka pembangunan di Indonesia tidak akan terbengkalai.

“Sebab, bisa jadi WP masih takut kalau mau tanya ke DJP langsung. Tapi, kalau tanya ke konsultannya, WP mungkin lebih nyaman. Sebagai konsultan, kami tentu berharap klien yang khilaf menjadi insaf,” ungkapnya. (rin/jos/jpnn)

Source : http://www.pajak.go.id/node/12159?lang=en
Image : pajak.go.id

en_US