Ngabuburit Sambil Lapor SPT, IKPI dan DJP Gelar “Ngabuburit Spectacular 2026” di Dumai

IKPI, Dumai: Edukasi perpajakan dikemas dalam suasana Ramadan melalui kegiatan Ngabuburit Spectacular 2026: Lapor SPT Bersama yang digelar di Sonaview Hotel Dumai, Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumbagteng, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, KPP Pratama Dumai, serta Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI).

Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut diikuti oleh 89 peserta dari masyarakat umum yang ingin mendapatkan asistensi sekaligus konsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Para peserta mendapatkan pendampingan langsung mulai dari proses aktivasi layanan hingga pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

(Foto: Istimewa)

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu masyarakat memahami sistem pelaporan pajak yang terus berkembang.

Menurut Lilisen, pendekatan melalui kegiatan ngabuburit menjadi cara yang lebih santai namun tetap edukatif untuk menjangkau masyarakat luas. “Melalui kegiatan Ngabuburit Spectacular ini kami ingin menghadirkan suasana yang nyaman bagi masyarakat untuk belajar dan melaporkan SPT. IKPI bersama DJP hadir untuk mendampingi wajib pajak agar proses pelaporan menjadi lebih mudah dan dipahami,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Ia juga mengapresiasi antusiasme masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut. Sebanyak 89 peserta tercatat mengikuti kegiatan ini dan mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pelaporan SPT Tahunan.

Dalam kegiatan ini, sejumlah anggota IKPI turut hadir memberikan asistensi kepada peserta, antara lain Narpika Yendra, Pety, Delfinis, Afnan Sandi Hasibuan, dan Tahayudin. Para konsultan pajak tersebut membantu peserta memahami proses aktivasi layanan serta pengisian SPT melalui sistem Coretax.

(Foto: Istimewa)

Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Riau, Mangatur Simanjuntak, menegaskan bahwa kegiatan bimbingan teknis seperti ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Mangatur, transformasi digital melalui aplikasi Coretax diharapkan dapat membuat proses pelaporan pajak menjadi lebih modern, aman, dan efisien. “Kami ingin memastikan wajib pajak dapat memahami penggunaan sistem pelaporan yang baru, sehingga proses penyampaian SPT Tahunan dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan akurat,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Ia juga menambahkan bahwa edukasi dan pendampingan secara langsung sangat penting agar masyarakat tidak hanya memahami penggunaan aplikasi, tetapi juga menyadari pentingnya pelaporan SPT Tahunan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan negara.

Tidak hanya berfokus pada edukasi perpajakan, kegiatan ini juga diisi dengan aksi sosial di bulan Ramadan. Setelah sesi asistensi perpajakan selesai, panitia bersama peserta melanjutkan kegiatan dengan berbagi takjil kepada masyarakat.

Sebanyak 200 paket takjil dibagikan kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus mempererat kebersamaan di bulan suci Ramadan. Kegiatan ini diharapkan dapat terus memperkuat kolaborasi antara otoritas pajak, organisasi profesi, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan perpajakan. (bl)

IKPI Buka Layanan Pengisian SPT Coretax di Ruang Publik

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) turut mengambil peran aktif membantu masyarakat dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Upaya tersebut dilakukan dengan membuka layanan edukasi sekaligus pendampingan pengisian SPT di berbagai ruang publik.

Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Nuryadin Rahman, mengatakan sejumlah cabang IKPI di berbagai daerah telah menggelar kegiatan edukasi dan pendampingan pelaporan SPT melalui Coretax secara langsung kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Nuryadin dalam audiensi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Nuryadin, beberapa cabang IKPI bahkan membuka layanan pendampingan pengisian SPT di pusat-pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan bantuan dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

“Di beberapa tempat kami membuka layanan pengisian SPT di mal. Jadi masyarakat yang sedang berbelanja bisa sekaligus dibantu untuk melaporkan SPT melalui Coretax,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya IKPI untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu proses adaptasi masyarakat terhadap sistem administrasi perpajakan yang baru.

Menurutnya, kehadiran sistem Coretax justru berpotensi meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak, termasuk dari kelompok masyarakat yang sebelumnya jarang menyampaikan SPT.

Salah satunya adalah kelompok masyarakat yang selama ini menerima penghasilan tertentu namun belum terbiasa melaporkan pajak secara mandiri.

“Sekarang dengan sistem Coretax, bukti potong pajak langsung masuk ke sistem. Ini membuat banyak pihak yang sebelumnya tidak pernah melaporkan SPT menjadi terdorong untuk melaporkannya,” kata Nuryadin.

Karena itu, IKPI tidak hanya memberikan edukasi perpajakan, tetapi juga membantu masyarakat secara langsung dalam proses pengisian dan penyampaian SPT melalui Coretax.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kontribusi nyata organisasi profesi dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak di masyarakat.

“Harapannya keberadaan IKPI benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam membantu mereka memahami dan melaporkan kewajiban perpajakan,” ujarnya.

IKPI berharap kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dapat terus diperkuat agar edukasi dan pendampingan perpajakan kepada masyarakat dapat menjangkau lebih banyak wilayah di Indonesia. (bl)

DJP Apresiasi Peran IKPI Bantu Edukasi Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengapresiasi kontribusi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam membantu edukasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital Coretax kepada masyarakat. Dukungan tersebut dinilai sangat membantu otoritas pajak dalam memperluas pemahaman wajib pajak terhadap sistem baru tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat IKPI di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Inge, kolaborasi antara DJP dan organisasi profesi seperti IKPI selama ini berjalan dengan baik dan terus berkembang.

“Komunikasi antara DJP dan IKPI selama ini sudah berjalan sangat baik. Jika ada hal yang belum tertangani dengan baik, kita bisa selalu menyelesaikannya melalui komunikasi,” ujar Inge.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan sejumlah anggota IKPI dalam program pelatihan Coretax, termasuk yang berperan sebagai trainer dalam kegiatan edukasi tersebut.

Menurutnya, keterlibatan konsultan pajak sebagai trainer menjadi bentuk kolaborasi yang sangat positif dalam mempercepat pemahaman masyarakat terhadap sistem baru tersebut.

“Kami senang jika teman-teman konsultan pajak ikut membantu memberikan pelatihan Coretax. Ini tentu sangat membantu kami karena tidak mungkin DJP bekerja sendiri,” katanya.

Inge menjelaskan bahwa implementasi sistem Coretax membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi yang memiliki jaringan luas di masyarakat.

Dengan kolaborasi tersebut, ia berharap proses adaptasi wajib pajak terhadap sistem digital perpajakan dapat berjalan lebih cepat dan lebih efektif. (bl)

Audiensi dengan DJP, IKPI Dorong Penguatan Kompetensi Kuasa Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyoroti pentingnya pengaturan kompetensi bagi seluruh pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak dalam sistem perpajakan nasional. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld bersama jajaran Pengurus Pusat, saat audiensi antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, bersama jajarannya.

Dalam kesempatan itu, Vaudy menyampaikan bahwa IKPI membawa sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak serta penguatan ekosistem perpajakan di Indonesia.

Salah satu isu utama yang disampaikan adalah perlunya pengaturan kompetensi bagi pihak yang menjadi kuasa wajib pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut Vaudy, saat ini UU HPP mengenal tiga jenis kuasa wajib pajak, yakni konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Namun dalam praktiknya, hanya konsultan pajak yang memiliki standar kompetensi yang diatur secara jelas.

“Yang menjadi perhatian kami adalah pihak lain yang juga dapat menjadi kuasa wajib pajak, tetapi ukuran kompetensinya belum diatur secara jelas,” kata Vaudy.

Ia menegaskan bahwa pengaturan kompetensi tersebut sudah diatur pada UU HPP sehingga perlu dibuatkan aturan turunannya. Ini bukan semata untuk melindungi profesi konsultan pajak atau wajib pajak tapi semua pihak yang berhubungan dengan Wajib Pajak perlu diatur dengan jelas. Ini juga amanat UU HPP agar Wajib Pajak memperoleh layanan yang profesional dan bertanggung jawab dari pihak-pihak yang mempunyai kompetensi yang sama.

“Ini bukan berbicara mengenai konsultan pajak, tetapi bagaimana implementasi UU HPP itu sendiri dan wajib pajak mendapatkan pendampingan dari pihak-pihak yang mempunyai kompetensi yang sama,” ujarnya.

IKPI menilai pengaturan yang lebih jelas mengenai kompetensi kuasa wajib pajak akan menciptakan level playing field yang setara bagi seluruh pihak yang terlibat dalam layanan perpajakan.

Selain itu, penguatan standar profesi juga diyakini dapat memperkuat ekosistem perpajakan nasional dan mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan. (bl)

IKPI dan DJP Perkuat Komunikasi dan Sinergi Layanan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Pengurus pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memperkuat komunikasi dan sinergi antara organisasi profesi konsultan pajak dengan otoritas perpajakan. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Pusat DJP, Jakarta Rabu, (12/3/2026).

Audiensi dari IKPI dipimpin langsung oleh Ketua Umum Vaudy Starworld yang hadir bersama jajaran pengurus pusat. Sementara dari pihak DJP, pertemuan dipimpin Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Inge Diana Rismawanti beserta jajaran.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang konstruktif antara konsultan pajak dengan otoritas pajak. Menurutnya, konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam mendukung kepatuhan wajib pajak sekaligus menjembatani pemahaman kebijakan perpajakan di lapangan.

“Melalui audiensi ini, kami ingin memperkuat sinergi antara IKPI dan DJP agar berbagai kebijakan perpajakan dapat dipahami dengan lebih baik oleh para praktisi dan wajib pajak,” ujar Vaudy.

Pertemuan tersebut juga menjadi ruang dialog untuk membahas berbagai isu perpajakan yang berkembang, termasuk peningkatan kualitas layanan perpajakan, penguatan edukasi kepada wajib pajak, serta optimalisasi peran konsultan pajak dalam mendukung sistem administrasi perpajakan yang semakin digital.

Selain Vaudy Starworld, delegasi IKPI yang hadir dalam audiensi tersebut antara lain Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Sekretaris Umum Edy Gunawan, Bendahara Umum Donny E. Rindorindo, serta para ketua departemen di lingkungan IKPI.

Turut hadir Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Pino Siddharta, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, Ketua Departemen Pendidikan Sundara Ichsan, serta Ketua Departemen Pendidikan Profesional Berkelanjutan dan Sumber Daya Anggota Benny Wibowo.

Dalam kesempatan yang sama, hadir pula Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Jemmi Sutiono, Ketua Departemen Kemitraan Lembaga dan Instansi Pemerintah Arinda Hutabarat, Ketua Departemen Kerja Sama Asosiasi Handy, Ketua Departemen SPPBA Milko Hutabarat, Ketua Departemen IT Hendrik Saputra, serta Direktur Eksekutif IKPI Asih Ariyanto.

Melalui audiensi ini, kedua pihak berharap komunikasi antara organisasi profesi dan otoritas pajak dapat terus terjalin secara terbuka dan berkelanjutan. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mendukung terciptanya sistem perpajakan yang semakin transparan, adaptif, serta mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. (bl)

IKPI Surabaya Terima Kunjungan UPH Bahas Peluang Kerja Sama Pendidikan

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menerima kunjungan Universitas Pelita Harapan (UPH) yang diwakili oleh Ms. Felicia dari bagian admission untuk menjajaki peluang kerja sama di bidang pendidikan dan pengembangan kompetensi. Pertemuan tersebut berlangsung di Sekretariat IKPI Surabaya, Selasa (10/3/2026). Pertemuan ini, juga menjadi ruang dialog awal antara institusi pendidikan tinggi dan organisasi profesi dalam membangun sinergi pengembangan sumber daya manusia.

Felicia memaparkan sejumlah kemungkinan bentuk kerja sama yang dapat memberikan akses lebih luas bagi anggota IKPI Surabaya, termasuk keluarga dan lingkungan kerjanya, untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Program tersebut diharapkan dapat membuka peluang peningkatan kompetensi akademik dan profesional bagi para anggota.

Ia juga menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut terkait program pendidikan yang tersedia akan disampaikan secara terstruktur kepada anggota IKPI Surabaya. Materi informasi akan dibagikan melalui kanal komunikasi organisasi, sekaligus membuka mekanisme pendaftaran bagi pihak-pihak yang berminat mendapatkan penjelasan lebih mendalam dari pihak universitas.

Selain itu, kata Felicia, pihak universitas membuka kemungkinan untuk menyelenggarakan sesi pertemuan atau kunjungan khusus bagi calon peserta yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai program studi, sistem pembelajaran, serta peluang pengembangan karier di bidang akademik maupun profesional.

Dalam kesempatan yang sama, IKPI Cabang Surabaya turut menyampaikan gagasan kolaborasi yang dapat memperkuat keterkaitan antara dunia akademik dan praktik profesional. Salah satu usulan yang disampaikan adalah kemungkinan penyelenggaraan pelatihan brevet perpajakan sebagai bagian dari pengayaan kurikulum pendidikan.

Humas IKPI Surabaya, Yohanes mengatakan program brevet perpajakan dapat memberikan nilai tambah bagi mahasiswa yang ingin memperdalam pemahaman di bidang perpajakan sejak masa studi. Usulan tersebut disambut positif oleh perwakilan UPH dan akan diteruskan kepada pihak universitas untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Dalam pertemuan tersebut, Yohanes menyampaikan apresiasi atas inisiatif kolaborasi yang dibangun antara organisasi profesi dan institusi pendidikan tinggi.

“Kami menyambut baik inisiatif kerja sama ini. Kolaborasi dengan institusi pendidikan seperti UPH membuka ruang yang lebih luas bagi pengembangan kompetensi, sekaligus memperkuat hubungan antara dunia akademik dan praktik profesional,” ujar Yohanes.

IKPI Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai upaya pengembangan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melalui sinergi dengan institusi pendidikan, diharapkan lahir generasi yang tidak hanya memiliki fondasi akademik yang kuat, tetapi juga siap menghadapi dinamika profesi di bidang keuangan dan perpajakan.

Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi yang berkelanjutan antara IKPI Surabaya dan Universitas Pelita Harapan, dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, profesi, serta masyarakat luas. (bl)

DJP Ingatkan Batas Waktu Pemberitahuan NPPN Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk segera menyampaikan pemberitahuan melalui sistem Coretax DJP. Pemberitahuan tersebut menjadi syarat bagi wajib pajak yang memilih menghitung penghasilan neto menggunakan norma dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Hal tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-15/PJ.09/2026 tentang penyampaian pemberitahuan NPPN melalui Coretax DJP untuk Tahun Pajak 2026. Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat menggunakan NPPN sebagai metode penghitungan penghasilan neto.

DJP menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang dapat menggunakan NPPN adalah mereka yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, yakni wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun demikian, penggunaan norma tersebut tidak berlaku otomatis. Wajib pajak tetap harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai pilihan menggunakan NPPN dalam jangka waktu tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan.

Untuk Tahun Pajak 2026 dengan tahun buku Januari hingga Desember, DJP menetapkan bahwa batas akhir penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN adalah 31 Maret 2026. Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP yang saat ini menjadi platform administrasi perpajakan terbaru.

Selain itu, DJP juga mengatur ketentuan khusus bagi wajib pajak yang baru terdaftar pada tahun 2026. Dalam kondisi tersebut, pemberitahuan penggunaan NPPN harus dilakukan paling lambat tiga bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun 2026, tergantung mana yang terjadi lebih dahulu.

DJP menegaskan bahwa apabila wajib pajak yang memenuhi ketentuan tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, maka secara otomatis wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan dalam penghitungan penghasilan netonya.

Untuk membantu wajib pajak memahami mekanisme tersebut, DJP juga menyediakan materi panduan dan video tutorial mengenai tata cara penyampaian pemberitahuan NPPN melalui Coretax DJP yang dapat diakses secara daring.

Dengan adanya pengingat ini, DJP berharap wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas norma secara tepat sekaligus memenuhi kewajiban administrasi perpajakan tepat waktu, sehingga proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax dapat berjalan lebih tertib dan efisien. (bl)

IKPI Makassar Gelar Klinik Pajak Bimtek SPT Tahunan Orang Pribadi 2025

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui program “Klinik Pajak”. Kegiatan ini dilaksanakan di Sekretariat IKPI Cabang Makassar yang berlokasi di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Business Center Blok A5, Makassar, Rabu (11/3/2026).

Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi organisasi profesi dalam membantu wajib pajak memahami proses pelaporan SPT secara benar. Menurutnya, pendekatan klinik pajak dipilih agar wajib pajak dapat berkonsultasi secara langsung sekaligus mempraktikkan pengisian SPT.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

“Melalui Klinik Pajak ini, kami ingin membantu wajib pajak agar tidak hanya memahami teori, tetapi juga langsung mempraktikkan pengisian SPT dengan pendampingan dari konsultan pajak,” ujar Ezra.

Dikatakan Ezra, informasi mengenai kegiatan ini disebarluaskan melalui flyer serta formulir pendaftaran yang dibagikan melalui media sosial para anggota dan akun resmi IKPI Cabang Makassar. Peserta yang mendaftar kemudian dapat memilih jadwal kedatangan sehingga proses konsultasi dapat berlangsung lebih tertib dan efektif.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Dalam pelaksanaannya, peserta juga diminta membawa laptop agar dapat langsung melakukan pengisian SPT Tahunan. Para konsultan pajak yang bertugas memberikan pendampingan secara langsung sehingga peserta dapat menyelesaikan proses pelaporan SPT di tempat.

Ezra menjelaskan, pemilihan Sekretariat IKPI Makassar sebagai lokasi kegiatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor efektivitas dan kenyamanan. Fasilitas yang tersedia dinilai memadai untuk mendukung kegiatan konsultasi sekaligus praktik pengisian SPT oleh para peserta.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

“Kami ingin memastikan wajib pajak yang datang mendapatkan pendampingan yang nyaman dan efektif, sehingga mereka dapat menyelesaikan pelaporan SPT tanpa kendala,” katanya.

Kegiatan Klinik Pajak ini akan kembali dilanjutkan pada Sabtu, 14 Maret 2026. Menurut Ezra, jumlah pendaftar pada sesi berikutnya tercatat lebih banyak dibandingkan dengan hari pertama pelaksanaan.

Selain membuka layanan Klinik Pajak di sekretariat, pengurus IKPI Cabang Makassar juga berencana mengadakan bimtek secara offline di dua lokasi berbeda atas undangan dari institusi mitra di wilayah tersebut.

Ezra menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak sekaligus memperkuat peran IKPI sebagai organisasi profesi konsultan pajak yang aktif memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat. (bl)

IKPI Ingatkan Broker Properti Tertib Laporkan Penghasilan

IKPI, Jakarta: Pelaku industri broker properti diingatkan untuk lebih tertib dalam melaporkan penghasilan seiring penerapan sistem administrasi perpajakan digital Coretax.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Fiskal (PPKF) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Agoestina Mappadang, dalam kegiatan edukasi perpajakan yang digelar oleh Asosiasi Real Estate Broker Indonesia di Jakarta Design Center, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Agoestina menjelaskan bahwa industri broker properti memiliki karakteristik transaksi bernilai besar sehingga membutuhkan pencatatan keuangan yang lebih tertib.

“Dalam industri properti, nilai transaksi bisa mencapai miliaran rupiah. Karena itu penting bagi broker untuk memastikan seluruh penghasilan yang diterima dilaporkan secara benar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam sistem Coretax, otoritas pajak dapat memperoleh data dari berbagai sumber pihak ketiga, termasuk pengembang, notaris, dan data transaksi ekonomi lainnya.

Kondisi tersebut membuat ketidaksesuaian antara aktivitas ekonomi dan laporan pajak menjadi lebih mudah dianalisis oleh otoritas pajak.

Karena itu, Agoestina mendorong para broker properti untuk memiliki pencatatan transaksi yang rapi serta menyimpan dokumen pendukung yang memadai.

Menurutnya, administrasi yang baik akan membantu wajib pajak menjaga kepatuhan sekaligus meminimalkan potensi permasalahan pajak di kemudian hari. (bl)

Kolaborasi IKPI dan Dinas Koperasi DIY Perkuat Literasi Pajak UMKM Melalui Bimtek Coretax

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam meningkatkan literasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kegiatan bimbingan teknis pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan sistem Coretax.

Kegiatan bertajuk Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan untuk Koperasi dan UMKM Tahun Pajak 2025 tersebut digelar di Gedung Dinas Koperasi dan UKM DIY, Rabu (11/3/2026) .

Puluhan pelaku UMKM yang berasal dari berbagai program binaan pemerintah daerah mengikuti kegiatan ini untuk mendapatkan pendampingan langsung dalam memahami kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mempraktikkan pengisian SPT melalui sistem administrasi perpajakan terbaru.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, mengatakan kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara organisasi profesi dan pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman perpajakan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program kerja IKPI Cabang Yogyakarta kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, melalui edukasi dan pendampingan pengisian SPT Pajak Penghasilan,” ujar Wahyandono.

Menurutnya, kolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM DIY menjadi langkah strategis karena lembaga tersebut memiliki jaringan luas terhadap pelaku UMKM di wilayah Yogyakarta.

Dengan adanya kerja sama tersebut, para pelaku usaha dapat memperoleh akses langsung terhadap edukasi perpajakan yang praktis dan aplikatif.

“Melalui kerja sama ini kami berharap para pelaku UMKM dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka sekaligus memanfaatkan sistem Coretax yang kini menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta tidak hanya mendapatkan materi sosialisasi, tetapi juga memperoleh pendampingan langsung dari para anggota IKPI saat mengisi dan melaporkan SPT mereka.

Wahyandono menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari kontribusi profesi konsultan pajak kepada masyarakat melalui layanan konsultasi dan edukasi perpajakan secara gratis.

Ia berharap kolaborasi antara IKPI dan pemerintah daerah dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak pelaku UMKM yang mampu menjalankan kewajiban perpajakan mereka secara tertib dan mandiri.

“Kami berharap kerja sama seperti ini dapat terus dilakukan ke depan agar literasi perpajakan pelaku UMKM semakin meningkat dan kepatuhan pajak juga semakin baik,” pungkasnya. (bl)

en_US