Viral Isu Pajak PSK, DJP Tegaskan Tak Ada Kebijakan Khusus

IKPI, Jakarta: Jagat media sosial, khususnya Instagram, ramai membicarakan isu rencana pemerintah memungut pajak dari pekerja seks komersial (PSK). Isu tersebut memicu perdebatan luas, namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kabar itu tidak benar.

“Tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial,” tegas Pelaksana Harian Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam, Sabtu (9/8/2025).

Yoga menilai pemberitaan tersebut menyesatkan dan berpotensi membingungkan publik. Ia mengingatkan agar media serta pihak-pihak yang mengangkat isu serupa lebih cermat memeriksa sumber dan relevansi informasi.

Meski begitu, DJP mengakui isu tersebut berawal dari pernyataan Direktur P2Humas DJP tahun 2016, Mekar Satria Utama. Pada saat itu, Mekar tengah menjelaskan secara akademis tentang unsur subjektif dan objektif dalam status wajib pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai pengumuman kebijakan.

“Pernyataan itu sudah lama, konteksnya berbeda, dan tidak relevan untuk diberitakan sekarang,” jelas Yoga.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan DJP atau sumber berita terpercaya, agar tidak mudah terpengaruh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum untuk mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik,” tambahnya.

Dalam potongan pernyataan Mekar yang kembali beredar di media sosial, ia sempat menyebutkan potensi pajak dari aktivitas judi. Sementara terkait prostitusi, ia menilai secara teori dapat menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) apabila penghasilannya resmi dan terdeteksi melalui transaksi perbankan. (alf)

 

IKPI Dorong Pendidikan Pajak Berkualitas untuk Percepat Pencapaian SDGs 2030

IKPI. Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan pentingnya peran pendidikan dalam mendorong tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) pada 2030. Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Nasional di Institut STIAMI bertema Peran Pendidikan Dalam SDGs: Smart Taxation, Sustainable Accounting, dan Strategic Business, Sabtu (9/8/2025).

Vaudy mengingatkan bahwa SDGs yang disahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2015 sebagai penyempurnaan dari Millennium Development Goals (MDGs) mencakup 17 tujuan, 169 target, dan 241 indikator yang berlaku hingga 2030. Indonesia sendiri telah mengadopsinya melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 sebagai acuan pelaksanaan dan target pencapaian.

“Fokus kami adalah pada SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), dan SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Tangguh),” ujar Vaudy.

Menurutnya, konsep Smart Taxation sistem perpajakan modern berbasis teknologi, transparansi, dan integritas tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan sumber daya manusia berkualitas. Pendidikan pajak sejak bangku kuliah dinilai krusial untuk membentuk tenaga profesional pajak yang kompeten dan berintegritas.

Vaudy merinci tiga langkah strategis untuk memperkuat pendidikan vokasi di bidang perpajakan, yaitu:

• Menyusun kurikulum literasi pajak di pendidikan vokasi.

• Memberikan pelatihan dan sertifikasi kompetensi pajak.

• Mendorong riset terapan di bidang teknologi perpajakan.

Ia juga menyoroti fenomena tingginya angka pengangguran lulusan perguruan tinggi, yang menurutnya disebabkan oleh mismatch antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja. Ketidaksesuaian ini dipicu oleh perubahan cepat lanskap teknologi, kelebihan lulusan di bidang tertentu, dan minimnya koneksi perguruan tinggi dengan industri.

“Jika perguruan tinggi, industri, dan organisasi profesi bersinergi, kita bukan hanya akan mempercepat pencapaian SDGs, tetapi juga membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan,” tegas Vaudy.

Ia menambahkan, pendidikan berkualitas akan melahirkan SDM unggul, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta memperkuat tata kelola lembaga demi tercapainya pembangunan berkelanjutan. (bl)

Brasil–India Perkuat Barisan Hadapi Serangan Tarif Trump

IKPI, Jakarta: Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva dan Perdana Menteri India Narendra Modi sepakat memperkuat aliansi strategis setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjatuhkan tarif tinggi terhadap barang-barang impor dari kedua negara.

Keduanya berbincang pada Kamis (7/8/2025), sehari setelah Trump mengumumkan kebijakan tarif 50 persen untuk produk asal India. Kantor Kepresidenan Brasil menyebut Lula dan Modi menegaskan komitmen mempertahankan multilateralisme serta menghadapi tantangan ekonomi yang muncul akibat perang tarif AS, demikian dikutip AFP, Sabtu (9/8/2025).

Melalui unggahan di platform X, Modi menekankan pentingnya kemitraan erat dengan Brasil sebagai sesama anggota BRICS. “Kemitraan yang kuat dan berpusat pada rakyat antara negara-negara Selatan Global menguntungkan semua pihak,” ujarnya.

Trump mengumumkan kebijakan tersebut pada Rabu (6/8/2025) setelah India membeli minyak dari Rusia. Gelombang pertama tarif 25 persen mulai berlaku sejak Kamis (7/8), dan tambahan 25 persen lagi akan diberlakukan tiga minggu mendatang.

Brasil pun tidak luput dari sasaran. Negeri Samba dikenai tarif 50 persen untuk berbagai produk ekspor, termasuk kopi, sebagai respons atas proses hukum terhadap mantan presiden Jair Bolsonaro yang didakwa merencanakan kudeta. (alf)

 

 

 

 

Efisiensi Anggaran Kementerian Berlanjut hingga 2026, 15 Pos Belanja Kena Pangkas

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan kebijakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) tidak berhenti di tahun ini. Pemangkasan pos belanja akan berlanjut hingga 2026 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Agustus 2025.

Dalam beleid tersebut, efisiensi tak hanya berlaku untuk anggaran K/L, tetapi juga dana transfer ke daerah (TKD). Hasil penghematan akan dialokasikan untuk program prioritas Presiden yang koordinasinya berada di tangan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara.

“Efisiensi diarahkan untuk mendukung kegiatan prioritas Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Pasal 2 ayat (3) PMK 56/2025.

15 Pos Belanja Dipangkas

Ada 15 jenis belanja yang menjadi sasaran efisiensi pada tahun depan, di antaranya: alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, kajian dan analisis, pelatihan, honor kegiatan, percetakan dan souvenir, sewa gedung atau kendaraan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan, perjalanan dinas, pembelian peralatan, dan pembangunan infrastruktur.

Daftar ini sejatinya tidak jauh berbeda dari ketentuan efisiensi tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Bedanya, persentase pemangkasan untuk 2026 belum diumumkan.

Besaran efisiensi akan ditentukan langsung oleh Menteri Keuangan dan sifatnya final. Namun, pengaturan tetap mempertimbangkan target penerimaan pajak nasional. Setelah K/L menyusun usulan pemangkasan dan membawanya ke DPR, revisi anggaran yang disetujui akan diblokir dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pemblokiran bisa dicabut jika memenuhi tiga kriteria: untuk belanja pegawai dan operasional dasar, mendukung program prioritas Presiden, atau kegiatan yang berpotensi menambah penerimaan negara.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen menjaga disiplin fiskal sambil memastikan anggaran lebih banyak mengalir ke program yang langsung berdampak pada masyarakat. (alf)

 

 

 

 

 

 

Transaksi Tembus Rp 50 Juta, Marketplace Wajib Pungut Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan baru yang mewajibkan marketplace dengan nilai transaksi tertentu menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen atas pedagang, termasuk pelaku UMKM. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Berdasarkan regulasi tersebut, marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak jika transaksi pemanfaatan jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam satu bulan. Selain itu, kriteria lainnya adalah jumlah pengakses dari Indonesia yang melampaui 12 ribu orang dalam 12 bulan atau 1.000 orang dalam sebulan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Budi Primawan mengatakan pihaknya akan bertemu dengan Dirjen Pajak pekan depan untuk membahas teknis pelaksanaan aturan ini. “Kami menyambut baik diskusi terbuka agar ada pemahaman bersama dan solusi yang konstruktif,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Budi mengakui tujuan aturan ini, yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025, adalah memperkuat kepatuhan pajak di sektor perdagangan digital. Namun, ia menilai implementasinya cukup rumit karena menyentuh banyak aspek teknis dan operasional, terutama bagi UMKM.

IdEA meminta waktu transisi hingga satu tahun agar marketplace dapat membangun sistem yang memenuhi kewajiban baru, termasuk penyediaan kolom pernyataan omzet, mekanisme unggah dokumen bermeterai, pengarsipan digital yang aman, pelaporan rutin, hingga prosedur penanganan sengketa data antara DJP dan pelaku usaha.

“Kalau langsung diterapkan September 2025, itu terlalu cepat. Kami perlu waktu memahami, menguji coba, dan memastikan sistem berjalan optimal. Kami tetap berkomitmen patuh, tapi realistisnya baru siap dalam setahun,” jelas Budi dalam webinar bertajuk Era Baru atas E-Commerce yang digelar Tax Center Universitas Indonesia dan Departemen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI, 29 Juli 2025. (alf)

 

 

 

 

 

Kanwil LTO Gandeng BSI Tanamkan Gaya Hidup Frugal bagi Pegawai Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) bekerja sama dengan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menggelar In House Training (IHT) bertema “Gaya Hidup Frugal Biar Gak Ugal-ugalan” di Kantor Kanwil LTO. Kegiatan ini diikuti seluruh pegawai di lingkungan Kanwil LTO, meliputi KPP Pratama Wajib Pajak Besar Satu hingga Empat.

Kepala Bagian Umum Kanwil LTO, Nirmala Rustini, mengapresiasi sinergi dengan BSI yang dinilai sejalan dengan upaya menanamkan integritas dan kemampuan perencanaan keuangan yang sehat bagi pegawai pajak.

“Kita harus berintegritas, rajin menabung, dan berinvestasi untuk masa depan yang bahagia. Jangan sampai lupa diri,” kata Nirmala dalam keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (9/8/2025).

Ia menambahkan, pelatihan ini menjadi bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) yang dijalankan secara berkelanjutan. Menurutnya, pengelolaan keuangan pribadi yang cermat akan membantu pegawai pajak menolak gratifikasi dan praktik KKN, sekaligus mempersiapkan masa pensiun yang tenang.

Manajer Area BSI Cabang Jakarta Thamrin, Wawan Purwantoro, mengungkapkan bahwa semakin banyak pegawai pajak menjadi nasabah BSI karena konsep perbankan syariah yang diusung.

“BSI kini berada di peringkat lima besar perbankan nasional dan sembilan besar perbankan syariah dunia. Kontribusi pajak dan zakat BSI pada 2024 mencapai Rp268,6 miliar. Bersama BSI, hidup jadi lebih berkah dan beruntung,” ujar Wawan.

Materi pelatihan disampaikan oleh Greget Kalla Buana, islamic finance specialist sekaligus influencer. Ia menjelaskan bahwa frugal living bukan sekadar hemat, melainkan gaya hidup yang mempertimbangkan kesadaran diri, skala prioritas, serta kualitas hidup.

“Frugal itu bukan pelit. Dengan hidup hemat, kita bisa menabung, menikmati hidup, menjaga kesehatan, dan terhindar dari godaan KKN,” tutur Kalla.

Lewat pelatihan ini, Kanwil LTO berharap seluruh pegawai mampu mengelola keuangan secara bijak, menjaga integritas, dan menerapkan gaya hidup frugal sebagai bagian dari budaya kerja yang berkelanjutan. (alf)

 

 

 

Surat Ikatan Tugas: Perisai Hukum Konsultan Pajak di Era Transparansi

Dalam praktik perpajakan di Indonesia, hubungan antara konsultan pajak dan klien tidak cukup hanya didasarkan pada rasa percaya atau kesepakatan lisan semata. Diperlukan fondasi hukum yang jelas, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sinilah pentingnya Surat Ikatan Tugas (SIT), sebuah dokumen formal yang menjadi jembatan perikatan hukum antara konsultan pajak dan wajib pajak (klien).

Surat Ikatan Tugas adalah perjanjian tertulis yang memuat lingkup pekerjaan, jangka waktu penyelesaian pekerjaan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta dasar tarif jasa yang disepakati antara konsultan pajak dan kliennya. Meski kerap dianggap sebagai formalitas administratif, pada hakikatnya SIT adalah perangkat hukum yang mengikat secara kontraktual, yang bisa melindungi kedua belah pihak dari potensi sengketa di kemudian hari.

Dalam praktik yang ideal, SIT harus ditandatangani sebelum konsultan pajak mulai menjalankan tugas profesional, baik itu dalam hal kepatuhan pajak, pemeriksaan, keberatan, gugatan, maupun pendampingan di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung.

Era modern perpajakan menuntut transparansi dan kepatuhan tidak hanya dari wajib pajak, tapi juga dari para profesional pajak yang mendampinginya. Dengan adanya Surat Ikatan Tugas, hak dan tanggung jawab profesional konsultan pajak dan klien menjadi terdokumentasi dan berimbang, sehingga seharusnya menghindari ruang abu-abu dan multi tafsir.

Dalam banyak kasus, bisa jadi klien tidak memahami secara utuh tugas dan batasan tanggung jawab konsultan pajak. Tanpa dokumen resmi seperti SIT, ketika terjadi masalah atau kasus, misalnya koreksi pajak besar atau temuan yang mengakibatkan hutang pajak yang signifikan, bisa saja kemudian klien menyalahkan konsultan pajak dan menuntut ganti rugi. Padahal, bisa jadi masalah terjadi karena ketidakterbukaan data dari pihak klien sendiri.

SIT adalah dokumen sebagai landasan hukum yang disepakati sejak awal antara konsultan pajak dan klien, antara lain mencakup: jenis pekerjaan atau layanan jasa, imbalan, tenggat waktu penyelesaian pekerjaan, kerahasiaan data, termin pembayaran, sampai sejauh mana tanggung jawab konsultan pajak atas laporan pajak klien. Disisi lain, klien juga harus mempunyai tanggung jawab atas keabsahan data dan informasi yang diberikan kepada konsultan selain kewajiban pembayaran imbalan kepada konsultan saat pekerjaan dilaksanakan atau saat pekerjaan selesai.

Melindungi Konsultan, Mendidik Klien

Bagi konsultan pajak, SIT adalah tameng hukum. Dalam pemeriksaan internal atau sengketa hukum, konsultan bisa menunjukkan bahwa semua tindakannya berada dalam batas tugas yang telah disepakati secara legal.

Sementara itu, bagi klien, adanya SIT mempertegas pentingnya jasa profesional yang berbasis kontrak antara pemberi jasa dan pengguna jasa, bukan hanya sekedar hubungan informal dan pertemanan semata. Dunia perpajakan adalah area yang sangat sensitif, dimana kesalahan kecil bisa berujung sanksi, denda, atau bahkan pidana. Oleh karenanya, keterlibatan konsultan pajak dalam pemberian jasa pendampingan kepada klien pun harus ditopang oleh dokumen perikatan hukum yang jelas.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai organisasi profesi juga mewajibkan anggotanya membuat Surat Ikatan Tugas sebagai perikatan hukum yang disepakati ketika melakukan layanan pajak kepada klien. Ini sejalan dengan Kode Etik dan Standar Profesi IKPI yang mengutamakan profesionalisme dan integritas tinggi sebagai standar layanan terpercaya dan profesional.

Dengan adanya SIT, IKPI sebagai organisasi akan memberikan pendampingan hukum yang maksimal jika terjadi konflik antara konsultan dan klien. Tanpa SIT, perlindungan organisasi terhadap anggotanya pun menjadi lemah.

Sudah saatnya dunia konsultan pajak di Indonesia meninggalkan budaya lisan dan beralih ke budaya kontrak yang tertulis, profesional, dan terukur. Surat Ikatan Tugas bukan hanya selembar dokumen, tetapi manifestasi dari hubungan kerja yang bertanggung jawab, berbasis kepercayaan yang disertai kekuatan hukum.

Di tengah dinamisnya regulasi pajak yang berisiko kekeliruan dalam pemenuhan kewajiban pajak secara benar, SIT bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Untuk itu IKPI sebagai organisasi profesi dalam waktu dekat akan me- _release_ Surat Ikatan Tugas sebagai panduan untuk anggota dalam membuat dokumen perikatan hukum ketika melakukan jasa layanan pajak kepada klien.

Penulis adalah Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, IKPI

Donny Rindorindo

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Gandeng Dua Belas Kampus, IKPI Sleman Jembatani Kelas Khusus S2 untuk Anggota

IKPI, Sleman: Dalam rangka mendukung peningkatan kompetensi akademik dan profesionalisme anggotanya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman menjalin kerja sama strategis dengan delapan perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Program ini mencakup penyelenggaraan kelas khusus Program Magister Akuntansi (S2) bagi anggota IKPI.

Ketua IKPI Sleman, Hersona Bangun, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk memberikan ruang pengembangan karier yang berkelanjutan bagi para konsultan pajak, khususnya yang berada di bawah naungan IKPI.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

“Pertemuan kami dengan berbagai pimpinan kampus menghasilkan kesepahaman strategis untuk menghadirkan kelas Magister Akuntansi yang dirancang khusus bagi anggota IKPI. Ini bukan hanya soal gelar, tapi soal kompetensi, jejaring akademik, dan kontribusi lebih luas dalam dunia perpajakan Indonesia,” kata Hersona, Sabtu (9/8/2025).

Salah satu pertemuan penting digelar bersama Prof. Irwan Taufik Ritonga, Sekretaris Program Magister Akuntansi Universitas Gadjah Mada (UGM). Pertemuan ini membahas rencana teknis pembukaan kelas S2 dan peluang sinergi dalam bidang pendidikan, riset, serta pengabdian masyarakat.

Kerjasama lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah kerjasama dengan Fakultas Universitas Janabadra untuk Pendidikan S1 Hukum yang akan memberikan kesempatan kepada Anggota IKPI untuk menempuh Pendidikan Sarjana Hukum melalaui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang memungkinkan anggota IKPI akan menempuh Pendidikan sarjana hukum kurang dari 3 tahun. Dekan Fakultas Hukum Dr. Sudiyana SH.,M.Hum menyambut baik Kerjasama ini dan berharapa program ini segera dilaksakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Selain UGM, kerja sama juga akan diformalkan dengan tujuh kampus lainnya yang masing-masing memiliki fokus dan keunggulan tersendiri, yaitu:

* Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta

* Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST)

* UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

* Universitas Mercu Buana Yogyakarta

* Politeknik YKPN

* Universitas Janabadra

* Universitas Sanata Dharma

* Universitas Ahmad Dahlan

* UNISA

* Universitas Alma Ata

* Universitas Nahdlatul Ulama (UNU)

* Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara

Menurut Hersona, saat ini proses finalisasi dengan delapan kampus tersebut sudah mencapai tahap 90%, dan tinggal menunggu penandatanganan resmi antara kedua belah pihak pada 21 Agustus 2025.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

“Kepala Departemen Akuntansi FEB Universitas Gadjah Mada Prof. Sony Warsono, MAFIS., Ak., CA., Ph.D. juga menunjukkan antusiasme tinggi dan menyambut baik rencana Kerjasama ini dan sangat berharap dukungan penuh dari Dekan FEB UGM yaitu Prof. Dr. Didi Achyari.,M.Com.,Ak.,CA untuk melakukan MoU dengan IKPI. Kami harap melalui kemitraan ini, anggota IKPI memiliki akses luas terhadap pendidikan S2 yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan profesi,” kata Hersona.

Ditandatangani Ketua Umum IKPI

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) akan dilakukan langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, bersama perwakilan pimpinan kampus dalam sebuah acara bertajuk seminar PPL di Universitas Gadjah Mada pada 21 Agustus mendatang. Acara ini juga akan dihadiri oleh para Rektor, dekan, civitas akademika, dan anggota IKPI dari berbagai cabang.

Selain MoU, kegiatan tersebut juga akan dirangkaikan dengan seminar perpajakan yang membahas perkembangan kebijakan fiskal bertemakan pajak daerah dan implementasi SAK EMKM dan SAK Etap bagi UMKM serta peningkatan peran konsultan pajak dalam edukasi masyarakat.

Lebih dari sekadar kerja sama kelas S2, Hersona menyebut bahwa sinergi ini mencakup tiga pilar utama: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Termasuk di dalamnya peluang menghadirkan anggota IKPI sebagai dosen tamu, narasumber dalam kuliah praktisi, serta kolaborasi riset perpajakan antara akademisi dan praktisi.

“Dengan kemitraan ini, kami membuka akses bagi anggota IKPI untuk naik kelas tidak hanya dalam hal kualifikasi akademik, tetapi juga dalam kontribusi ilmiah dan pengembangan profesi,” jelasnya.

Hersona berharap langkah ini akan menjadi model kolaborasi antara organisasi profesi dan dunia pendidikan yang dapat direplikasi oleh cabang IKPI di daerah lain. Ke depan, IKPI Sleman juga akan terus menjajaki peluang kemitraan dengan lebih banyak perguruan tinggi di luar Yogyakarta. (bl)

Pemilik Mobil Mewah di Malaysia Pilih Ditilang Daripada Bayar Pajak 

IKPI, Jakarta: Fenomena tak biasa tengah mencuat di Malaysia. Sejumlah pemilik mobil mewah seperti Bentley dan Porsche justru sengaja membiarkan pajak dan asuransi kendaraannya mati. Alasannya mengejutkan: mereka lebih memilih ditilang polisi karena denda pelanggarannya dianggap jauh lebih murah dibanding biaya pajak dan asuransi tahunan.

Praktik ini diungkap oleh pengacara senior Malaysia, Muhammad Hasif Hasan, dalam wawancara dengan Berita Harian, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut bukan karena kelalaian, melainkan keputusan yang disengaja dan diperhitungkan secara finansial. “Saya tanya langsung pada beberapa orang yang datang ke pengadilan sebagai terdakwa pelanggaran pajak kendaraan. Mereka bilang lebih untung bayar denda tilang saja,” kata Hasif.

Lebih Murah Kena Tilang

Hasif menuturkan, dalam salah satu kasus yang ia tangani, seorang pemilik Bentley Continental mengatakan bahwa mobilnya jarang dipakai dan hanya digunakan untuk keperluan promosi. Secara logika, membayar denda tilang RM 300 (sekitar Rp 1,1 juta) jauh lebih hemat dibanding harus membayar:

• Pajak jalan tahunan: > RM 5.000 (± Rp 19 juta)

• Asuransi wajib tahunan: > RM 10.000 (± Rp 38 juta)

“Total pengeluaran legal bisa menyentuh lebih dari RM 15.000 setahun, sedangkan denda hanya RM 300. Jadi bagi mereka, ini dianggap penghematan,” ujar Hasif.

Meski terlihat menguntungkan, Hasif memperingatkan bahwa praktik ini sangat membahayakan pengguna jalan lain. Mobil tanpa asuransi berarti jika terjadi kecelakaan, korban tidak bisa menuntut ganti rugi atau klaim asuransi apa pun.

“Kalau terjadi kecelakaan, semua biaya medis, hukum, hingga pengadilan harus ditanggung sendiri. Biaya jasa hukum saja bisa mencapai RM 40.000 (± Rp 153 juta),” jelasnya.

Hasif menekankan bahwa meskipun denda terlihat ringan, risiko sosial dan hukum dari praktik ini sangat besar. Bahkan, jika korban kecelakaan memenangkan gugatan, belum tentu kompensasi bisa benar-benar dibayarkan.

Fenomena ini menuai sorotan publik dan menjadi sinyal peringatan bagi otoritas terkait di Malaysia. Banyak pihak mendorong revisi terhadap sistem denda tilang yang dinilai terlalu ringan dan rentan disalahgunakan, terutama oleh kalangan mampu.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menciptakan ketimpangan perlakuan hukum dan bisa menjadi preseden buruk bagi sistem transportasi dan keadilan,” tegas Hasif.

Keputusan pemilik mobil mewah untuk tidak membayar pajak dan asuransi demi menghindari biaya tinggi menunjukkan celah dalam sistem hukum lalu lintas Malaysia. Langkah penindakan tegas dan peninjauan ulang kebijakan denda menjadi hal mendesak agar keselamatan di jalan tetap terjamin dan hukum benar-benar ditegakkan secara adil. (alf)

 

Pendapatan Pajak DKI Jakarta Melonjak Rp6,1 Triliun

IKPI, Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencatat kinerja gemilang dalam pengumpulan pajak daerah sepanjang awal tahun 2025. Dalam periode 1 Januari hingga 14 Juli 2025, total penerimaan pajak daerah menembus angka Rp25,4 triliun, naik signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai Rp19,2 triliun.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menyebutkan adanya kenaikan drastis sebesar Rp6,1 triliun atau setara 32,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menilai pencapaian ini merupakan buah dari kerja sama erat antara Kejati, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan sejumlah pihak terkait dalam satu wadah bernama Tim Terpadu.

“Sinergi yang dibangun dalam Tim Terpadu telah membawa hasil positif dalam mendorong penerimaan daerah yang lebih optimal. Prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme terus kami junjung tinggi,” ujar Patris di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Tim Terpadu ini dibentuk melalui Keputusan Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor KEP-131/M.1/Gs/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Patris menjelaskan, tim ini memiliki peran strategis dalam mengawal tata kelola penerimaan pajak daerah yang terukur, efisien, serta bebas dari potensi kebocoran.

“Fokus utama kami adalah mencegah kebocoran penerimaan, memperkuat sistem yang transparan, dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip good governance,” tegasnya.

Patris juga menegaskan bahwa hasil kerja Tim Terpadu telah memberi dampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta tahun ini. Ia memastikan upaya pengawasan dan optimalisasi akan terus berlanjut sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memperkuat keuangan daerah. (alf)

 

 

en_US