Seminar IKPI Kota Tangerang Kupas Strategi Hadapi SP2DK 

IKPI, Kota Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tangerang sukses menggelar kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema “Strategi Menghadapi SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Sesuai PKM No. 15 Tahun 2025”. Acara ini digelar di Hotel ATRIA, Gading Serpong, dan diikuti oleh 97 peserta yang merupakan anggota IKPI dari wilayah Banten dan sekitarnya.

Dalam sambutannya, Ketua Pengcab IKPI Kota Tangerang, Edward Mias, menyatakan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memperluas wawasan anggota IKPI, khususnya dalam mendampingi klien menghadapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta pemeriksaan pajak, sesuai ketentuan yang berlaku.

(Foto: Istimewa

“Pemahaman mendalam atas strategi menghadapi SP2DK dan pemeriksaan pajak sangat penting, agar konsultan tidak hanya memahami aspek administratif, tapi juga mampu mengedepankan logika dan aturan perpajakan yang tepat dalam praktik pendampingan klien,” ungkap Edward.

Acara yang dipandu oleh moderator Nur Istanti, menghadirkan narasumber utama Dr. Prianto Budi Saptono. Dalam paparannya, Prianto tidak hanya menjabarkan regulasi terkait, namun juga membekali peserta dengan pendekatan psikologis dalam berkomunikasi dengan Account Representative (AR) dan pemeriksa pajak.

Ia juga membagikan pengalaman nyata melalui berbagai studi kasus yang memperkuat strategi praktis peserta.

Kegiatan ini turut dihadiri Pengurus Pusat IKPI yakni Sekretaris Umum Asociate Professor Eddy Gunawan dan Ketua Bidang Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea, yang hadir mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld.

Robert juga didaulat memberikan sambutan kunci sekaligus membuka acara secara resmi dengan pemukulan gong. Ketua Pengcab Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, juga turut hadir memberi dukungan penuh.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber dan dijawab secara mendalam dengan penjabaran kasus-kasus aktual.

Melalui kegiatan ini, IKPI Kota Tangerang kembali menegaskan perannya dalam meningkatkan kapasitas profesionalisme konsultan pajak di tengah dinamika pengawasan perpajakan yang semakin kompleks. (bl)

Diskusi Panel IKPI: Mantan Direktur di DJP Bongkar Fakta di Balik Tiga Kali Tax Amnesty

IKPI, Jakarta: Mantan Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Harry Gumelar, membongkar kisah dan dinamika pelaksanaan tiga gelombang tax amnesty yang pernah dijalankan Indonesia. Dalam paparannya, di acara diskusi panel IKPI bertajuk “Tax Amnesty: Efektifkah Mengakselerasi dan Mendongkrak Penerimaan Pajak?” yang digelar di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan Jumat (13/6/2025).

Harry menyebut program pengampunan pajak pertama kali dicoba pada 2007 melalui kebijakan sunset policy, yang awalnya memang diniatkan sebagai tax amnesty. “2007 itu sebetulnya mau tax amnesty, tapi gagal di bagian penghapusan pidananya, akhirnya jadi sunset policy. Tapi justru itu yang paling sukses, karena tax ratio kita naik jadi 13,6%—tertinggi selama saya di DJP,” ungkapnya.

Harry yang terlibat langsung dalam penyusunan kebijakan dan implementasi tax amnesty mengungkap bahwa tantangan terbesar DJP justru terletak pada kualitas dan pengelolaan data, bukan regulasi.

“Self-assessment enggak akan kuat kalau DJP enggak punya data dari pihak ketiga. Data kita banyak, tapi manajemennya lemah. Saya minta ke 78 instansi, hasilnya? Susah sekali. Data kendaraan bermotor aja kita cuma dapat sekali, itupun enggak jelas pemiliknya siapa,” ujarnya blak-blakan.

Menurutnya, jika pengelolaan data pajak berjalan baik, DJP seharusnya tidak perlu lagi mengandalkan tax amnesty sebagai instrumen penerimaan. Ia mencontohkan Australia yang cukup hanya dengan data properti, kendaraan, dan keuangan.

Lebih lanjut, Harry menyinggung dua program besar tax amnesty setelah itu: Tax Amnesty Jilid I (2016–2017) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Jilid II (2022). Ia mengkritisi bahwa pada jilid pertama, DJP gagal mencapai target penerimaan.

“Nilai harta yang diungkap Rp4.800 triliun, tapi uang tebusan cuma Rp114 triliun dari target Rp165 triliun. Artinya cuma tercapai 69 persen. Padahal pidana dihapuskan,” jelasnya.

Sementara itu pada PPS, DJP menyatakan program itu bukan tax amnesty, tapi kenyataannya, kata Harry, fungsi utamanya tetap pengampunan. Bahkan, ia menyebut bahwa peserta PPS bisa “lolos” dari sanksi denda 200% jika mengungkap harta tersembunyi sebelum DJP mengetahuinya.

“Kalau DJP lebih tahu duluan, dendanya 200 persen. Tapi karena ada PPS, cukup bayar 18 persen. Itu artinya DJP kehilangan potensi penerimaan sampai 182 persen,” ujar Harry.

Yang lebih mengejutkan, Harry mengungkap mayoritas harta yang diungkap dalam PPS adalah uang tunai, mencapai Rp263 triliun. “Makanya jangan heran kalau kemarin ada mantan hakim punya Rp1 triliun di rumahnya,” sindirnya.

Di akhir paparannya, Harry mempertanyakan urgensi melanjutkan tax amnesty ke jilid III. Menurutnya, jika DJP belum mampu mengelola dan mengamankan data dengan baik, maka pengampunan pajak hanya akan jadi solusi jangka pendek yang berpotensi dimanfaatkan oleh para penghindar pajak.

“Kalau DJP mau adakan tax amnesty lagi, pastikan dulu datanya kuat, aman, dan DJP benar-benar lebih tahu duluan dari wajib pajak. Kalau enggak, jangan heran kalau ada lagi yang main ‘sandiwara PPS’,” pungkasnya. (bl)

PER-7/PJ/2025 Tegaskan Kriteria Wajib Pajak Nonaktif, Ini Daftarnya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan aturan baru mengenai kriteria penetapan wajib pajak nonaktif melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-7/PJ/2025. Dalam beleid ini, DJP merinci lebih lanjut syarat dan prosedur bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam menetapkan status nonaktif, baik atas permohonan wajib pajak maupun secara jabatan.

Definisi wajib pajak nonaktif dijelaskan dalam Pasal 1 angka 20 sebagai pihak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Status ini merupakan pembaruan dari istilah sebelumnya, yaitu “wajib pajak nonefektif.”

Delapan Kriteria Penetapan

Dalam Pasal 34 ayat (2), DJP menetapkan delapan kondisi yang bisa menjadi dasar penetapan wajib pajak nonaktif. Di antaranya:

• Orang pribadi yang menghentikan usaha atau pekerjaan bebas sehingga tidak lagi memenuhi syarat objektif;

• Orang pribadi tanpa usaha dan tidak berpenghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);

• WNI yang ingin menjadi subjek pajak luar negeri, tetapi belum memenuhi ketentuannya;

• WNI yang telah menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN);

• WNI penduduk yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif;

• Wanita kawin yang memilih bergabung dengan NPWP suami namun masih tercatat memiliki NIK sendiri;

• Badan usaha yang tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, namun proses penghapusan NPWP belum selesai;

• Instansi pemerintah yang tidak lagi berstatus sebagai pemungut atau pemotong pajak, tetapi NPWP belum dihapus.

Penuhi 6 Syarat Akumulatif

Selain delapan kategori tersebut, penetapan secara jabatan juga memungkinkan jika wajib pajak memenuhi enam syarat akumulatif sesuai Pasal 38 ayat (2), yaitu:

• Tidak melaporkan SPT Masa atau Tahunan selama lima tahun terakhir;

• Tidak ada pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga selama lima tahun;

• Tidak melakukan pembayaran pajak selama lima tahun;

• Tidak memiliki tunggakan atau sengketa pajak;

• Tidak sedang dalam proses pemeriksaan, penyidikan, atau bukti permulaan;

• Tidak sedang menikmati insentif atau fasilitas pajak.

Notifikasi Lewat Coretax hingga Kurir

Setelah penetapan, DJP melalui KPP akan mengirim surat pemberitahuan status nonaktif kepada wajib pajak. Surat ini akan dikirim melalui berbagai saluran seperti sistem Coretax, email yang terdaftar, atau lewat pos dan jasa kurir.

Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperbarui basis data wajib pajak aktif, sekaligus efisiensi administrasi perpajakan. DJP berharap masyarakat dapat memahami kriteria ini dan segera mengurus permohonan jika merasa memenuhi syarat sebagai wajib pajak nonaktif. (alf)

 

Rp10.302 Triliun, Sri Mulyani Ajak Swasta Aktif Berperan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebutuhan investasi untuk pembangunan infrastruktur nasional periode 2025 hingga 2029 diperkirakan mencapai USD625,37 miliar atau setara Rp10.302 triliun (dengan asumsi kurs Rp16.475 per USD). Angka fantastis ini disampaikan dalam forum International Conference Infrastructure 2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Menurut Sri Mulyani, kebutuhan tersebut mencerminkan upaya serius pemerintah dalam memperluas konektivitas serta menyediakan akses infrastruktur yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Total kebutuhan investasi infrastruktur untuk periode 2025 hingga 2029 diperkirakan sekitar USD625 miliar,” ujar Sri Mulyani di hadapan para pelaku industri, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan.

Namun, ia mengakui bahwa kapasitas pembiayaan pemerintah masih sangat terbatas. Dari total kebutuhan tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya mampu menanggung sekitar USD143,84 miliar atau 23 persen. Ditambah dengan kontribusi anggaran pemerintah daerah yang mencapai USD106,31 miliar (17 persen), total kontribusi negara baru mencapai 40 persen dari kebutuhan keseluruhan.

“Kita menghadapi kesenjangan pendanaan yang cukup besar. Oleh karena itu, partisipasi dari BUMN dan sektor swasta sangat penting untuk menutup kekurangan ini,” jelas Sri Mulyani.

Untuk itu, pemerintah menargetkan peran BUMN dan sektor swasta masing-masing sebesar USD187,61 miliar atau 30 persen. Sri Mulyani juga menekankan pentingnya inovasi dalam skema pendanaan serta kerja sama lintas sektor untuk memastikan kelangsungan pembangunan infrastruktur nasional.

Di sisi lain, APBN saat ini tercatat telah berhasil menarik investasi senilai USD18,8 miliar, mencakup proyek-proyek strategis di bidang transportasi, energi, hingga pengelolaan air. Capaian ini menjadi indikator kuat bahwa pemerintah berkomitmen terhadap pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan inklusif.

“Kami terus mendorong penciptaan lingkungan investasi yang sehat dan kompetitif, agar pembangunan infrastruktur dapat memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Sri Mulyani.

Dengan kebutuhan anggaran yang sangat besar dan keterbatasan pembiayaan negara, keterlibatan aktif dari pihak swasta dan mitra internasional menjadi kunci sukses pembangunan infrastruktur Indonesia lima tahun ke depan. (alf)

 

 

DJP Pidanakan Penggelap Pajak Rp1,33 Miliar di Kalsel

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran perpajakan. Seorang karyawan PT RRL di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berinisial BYN, resmi dipidanakan karena diduga terlibat dalam penggelapan pajak senilai lebih dari Rp1,33 miliar.

“Tersangka BYN beserta barang bukti telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar,” ungkap Kepala Subdirektorat Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJP, Wahyu Widodo, dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

BYN, yang menjabat di bagian pemasaran dan operasional PT RRL, diduga dengan sengaja menggunakan faktur pajak fiktif, yakni faktur yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya. Aksi ilegal ini berlangsung dari September 2018 hingga Desember 2019, dan berdampak langsung pada kerugian pendapatan negara sebesar Rp1.334.765.063,00.

Atas perbuatannya, BYN dijerat Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mencakup penjara minimal dua tahun hingga maksimal enam tahun, serta denda dua hingga enam kali lipat dari nilai pajak yang digelapkan.

Sebelum diserahkan ke kejaksaan, penyidik DJP telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap BYN dengan dukungan dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Selatan. Tersangka sempat ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk mencegah upaya melarikan diri dan penghilangan barang bukti.

Sebagai langkah pemulihan kerugian negara, DJP juga menyita satu bidang tanah dan bangunan seluas 170 meter persegi milik tersangka dengan estimasi nilai mencapai Rp560 juta.

“Keberhasilan penanganan perkara ini mencerminkan komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara konsisten,” tegas Wahyu.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengamankan penerimaan negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

DJP berharap tindakan tegas ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku lainnya dan mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi dari seluruh wajib pajak di Indonesia. (alf)

 

Vietnam Naikkan Pajak Alkohol hingga 90% pada 2031

IKPI, Jakarta: Majelis Nasional Vietnam secara resmi mengesahkan kebijakan kenaikan bertahap pajak konsumsi khusus (excise tax) atas minuman beralkohol, yang akan meningkat dari 65% menjadi 90% pada 2031. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar Sabtu (14/6/2026), sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan konsumsi alkohol di tengah masyarakat.

Mengacu pada undang-undang yang baru disahkan, tarif pajak atas bir dan minuman beralkohol dengan kadar tinggi akan dinaikkan terlebih dahulu menjadi 70% pada 2027, satu tahun lebih lambat dari usulan awal pemerintah, sebelum akhirnya mencapai puncaknya di angka 90% empat tahun kemudian. Awalnya, pemerintah sempat mengajukan rencana kenaikan hingga 100%, namun parlemen memutuskan batas maksimal di angka 90% dalam versi final regulasi.

Langkah ini menambah tekanan terhadap industri alkohol Vietnam yang sejak 2019 telah terimbas regulasi ketat mengenai batas nol alkohol bagi pengemudi kendaraan bermotor. Penjualan pun terus menurun, didorong oleh pergeseran perilaku konsumen dan ketatnya pengawasan.

Ketua Asosiasi Minuman Beralkohol Vietnam menyebutkan bahwa pendapatan industri ini mengalami tren penurunan selama tiga tahun terakhir.

Heineken, salah satu produsen global yang memiliki pijakan kuat di Vietnam bersama Carlsberg, Sabeco, dan Habeco, bahkan telah menghentikan operasional salah satu pabriknya tahun lalu sebagai respons terhadap lemahnya permintaan dan wacana kenaikan pajak.

Menurut laporan KPMG tahun 2024, Vietnam merupakan pasar bir terbesar kedua di Asia Tenggara, menjadikan perubahan kebijakan fiskal ini sebagai langkah penting yang tak hanya berdampak lokal, tetapi juga memengaruhi lanskap industri regional.

Tak hanya minuman beralkohol, parlemen Vietnam juga menetapkan pajak baru untuk minuman manis. Mulai 2027, minuman dengan kandungan gula lebih dari 5 gram per 100 ml akan dikenai pajak sebesar 8%, yang kemudian akan dinaikkan menjadi 10% pada 2028.

Kementerian Keuangan Vietnam menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi kesehatan publik untuk mengurangi konsumsi produk yang berdampak buruk bagi masyarakat. Di sisi lain, industri kini menghadapi tantangan berat untuk beradaptasi dengan lanskap perpajakan baru yang lebih ketat dan kompleks. (alf)

 

Sri Mulyani Beri Pesan Khusus untuk DJP dan Bea Cukai 

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pesan tegas dan visioner kepada jajaran pejabat baru di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam acara pelantikan yang disiarkan langsung melalui kanal resmi Kementerian Keuangan, Jumat (13/6/2025).

Dalam arahannya, Sri Mulyani menegaskan pentingnya keberhasilan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax, sebagai fondasi digital pelayanan dan pengawasan perpajakan.

“Direktorat Jenderal Pajak adalah tulang punggung penerimaan negara. Coretax harus dijalankan dengan optimal, memastikan kemudahan layanan bagi wajib pajak sekaligus menjamin efisiensi dan keadilan dalam pengumpulan pajak,” ujarnya.

Sri Mulyani mengingatkan bahwa kebutuhan anggaran negara tidak akan berkurang, seiring meningkatnya tuntutan pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pejabat DJP diminta menjaga integritas dan memperkuat sistem untuk menjawab tantangan fiskal ke depan.

Tak kalah penting, Menteri Keuangan juga menyoroti tantangan yang dihadapi Bea dan Cukai di tengah kompleksitas perdagangan internasional.

Ia menegaskan, dalam dinamika global yang makin terfragmentasi, DJBC harus gesit dan adaptif, tidak hanya dalam penegakan hukum tetapi juga dalam penguatan intelijen.

“Fungsi Bea dan Cukai kini bukan sekadar pengawasan fisik, tapi harus berbasis data dan analisis geopolitik yang berubah cepat. Kemampuan mendeteksi risiko secara dini adalah kunci menjaga keamanan ekonomi nasional,” tegas Sri Mulyani.

Ia juga menyinggung sorotan publik terhadap institusi pajak dan bea cukai yang semakin tajam di era media sosial. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. “Masyarakat akan terus menagih bukti atas pajak yang mereka bayarkan. Kita harus hadir menjawab harapan mereka dengan pendekatan yang manusiawi namun tetap tegas,” pesannya.

Dengan pesan ini, Sri Mulyani berharap para pejabat baru tidak hanya mampu mengejar target penerimaan negara, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan kepabeanan yang modern, adil, dan berintegritas. (alf)

Ketua Umum IKPI Ajak Anggota Aktif Ikuti Partisipasi Publik RPMK Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengajak seluruh anggota IKPI untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan Partisipasi Publik (Meaningful Participation) yang digelar oleh Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terbaru terkait Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak.

Ajakan ini disampaikan menyusul undangan resmi Kementerian Keuangan melalui surat UND-38/SP/2025 tertanggal 13 Juni 2025, yang menyebutkan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan secara daring pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 09.30 hingga 12.30 WIB, melalui aplikasi Zoom.

“Ini adalah momentum penting untuk ikut serta memberi masukan langsung terhadap perubahan regulasi yang akan berdampak langsung pada profesi kita sebagai konsultan pajak,” tegas Vaudy.

RPMK ini akan menggantikan PMK Nomor 184/PMK.01/2017 dan mencakup ketentuan baru mengenai persyaratan, prosedur permohonan, perpanjangan, hingga pencabutan status sebagai kuasa hukum dalam proses beracara di Pengadilan Pajak.

Vaudy menegaskan bahwa keterlibatan anggota IKPI dalam proses partisipasi publik ini akan memperkuat posisi organisasi dalam memperjuangkan keadilan dan profesionalisme di bidang perpajakan.

“Saya minta kepada seluruh anggota, khususnya yang berpraktik sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak, untuk tidak melewatkan forum ini. Sampaikan aspirasi dan pengalaman praktis Saudara sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap penyempurnaan regulasi,” tambahnya.

Bagi yang berminat mengikuti kegiatan ini, diharapkan untuk segera mengisi konfirmasi kehadiran paling lambat 17 Juni 2025 melalui tautan resmi:

s.kemenkeu.go.id/MeaningfulParticipationRPMKIKH

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi layanan informasi Sekretariat Pengadilan Pajak melalui WhatsApp di nomor 0812-1100-7510 (hanya untuk chat).

Kegiatan ini disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk membuka ruang dialog yang inklusif dan substansial dalam merancang kebijakan perpajakan yang lebih baik dan adil. (bl)

Gubernur Kalteng Ultimatum Pengusaha: Tak Taat Pajak, Jangan Harap Dilayani

IKPI, Jakarta: Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, melontarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Dalam pembukaan Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Daerah 2025 di Aula Eka Hapakat, Kamis (12/6/2025), ia menegaskan bahwa pelayanan pemerintah daerah tidak akan diberikan secara istimewa bagi pengusaha yang malas membayar pajak.

“Kalau tidak bayar pajak dengan benar, jangan mimpi dilayani cepat. Kami hanya akan melayani yang taat aturan dan berkontribusi nyata bagi daerah,” tegas Agustiar di hadapan pimpinan instansi, asosiasi usaha, dan perwakilan perusahaan strategis.

Gubernur menyoroti masih banyaknya perusahaan yang menikmati kekayaan alam Kalteng tanpa kontribusi fiskal yang sepadan. Padahal, menurutnya, potensi pendapatan dari sektor-sektor seperti pertambangan, perkebunan, dan kehutanan masih sangat besar jika dikelola dengan benar.

“Selama ini banyak yang ambil untung dari sumber daya kita, tapi ogah patuh pada kewajiban pajak. Ini harus diubah kalau kita ingin masyarakat Kalteng sejahtera,” katanya.

Untuk itu, Pemprov Kalteng kini memperketat kebijakan pelayanan perizinan. Perusahaan diwajibkan menyertakan bukti pembayaran pajak bahan bakar minyak (BBM), kendaraan bermotor, dan air permukaan setiap kali mengajukan izin. Selain itu, perusahaan yang membeli BBM dari luar daerah dan menyimpan dana operasional di luar bank lokal juga tidak akan menjadi prioritas layanan.

“Kuncinya adalah koordinasi dan kepatuhan. Kalau datanya tidak akurat, pajaknya tidak dibayar, dan BBM dibeli dari luar, ya PAD kita tidak akan naik,” tandasnya.

Senada dengan Gubernur, Plt Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, menyatakan siap mendukung penuh langkah tersebut.

“Tujuan kita jelas, memperkuat sinergi antarinstansi dan menggali potensi PAD dari sektor-sektor yang selama ini belum optimal,” ucap Leonard.

Langkah tegas ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam membangun sistem fiskal yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan demi kesejahteraan Bumi Tambun Bungai. (alf)

 

 

Hari Ini Jakarta Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2025

IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi para pemilik kendaraan di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Sabtu (14/6/2025), yang akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini sebagai bentuk kado ulang tahun ke-498 Jakarta dan memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa selama periode program, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai sanksi administrasi. “Program ini berlaku dari 14 Juni sampai 31 Agustus 2025. Insentif ini diberikan agar masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Lusiana, Kamis (12/6/2025).

Menurutnya, mekanisme pembayaran tetap mengikuti prosedur biasa. Yang membedakan adalah penghapusan sanksi keterlambatan. “Syaratnya tetap seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya. Namun jika ada tunggakan, cukup bayar pokok pajaknya saja,” tambah Lusiana.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini wajib membawa dokumen pendukung seperti STNK, BPKB, KTP asli pemilik sesuai data kendaraan, serta surat kuasa bila diwakilkan. Pembayaran dapat dilakukan di Samsat terdekat atau melalui kanal pembayaran resmi.

Pemutihan pajak kendaraan ini bukan hanya terjadi di DKI Jakarta. Tren serupa juga terlihat di sejumlah daerah, seperti Jawa Barat yang bahkan memperpanjang programnya hingga 30 Juni 2025 akibat tingginya animo masyarakat.

Daerah lain seperti Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah juga menjalankan program serupa demi meningkatkan kepatuhan pajak dan mendorong pendapatan daerah.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pemutihan ini bukan berarti mengampuni mereka yang tak berniat membayar. “Ini insentif bagi warga yang mau membayar pajak. Jadi bukan pemutihan untuk yang sengaja tidak bayar pajak,” tegas Pramono di Balai Kota, Rabu (11/6/2025).

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI berharap warga memanfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dan turut berkontribusi dalam pembangunan kota.

Pemutihan ini dinilai sebagai win-win solution: masyarakat terbantu, pemerintah pun mendapatkan pemasukan yang selama ini tertunda.

Bagi warga yang selama ini ragu membayar karena beban denda, inilah waktu yang tepat untuk kembali taat pajak tanpa khawatir biaya tambahan. (alf)

 

en_US