Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik Buka Ruang Insentif Daerah, Tarif Bisa Nol Rupiah

Screenshot

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik kini secara resmi dimasukkan sebagai objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Perubahan ini menandai penyesuaian dalam sistem perpajakan kendaraan di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa meskipun statusnya berubah menjadi objek pajak, besaran pajak yang dikenakan tidak serta-merta tinggi. Bahkan, tarifnya dapat sangat rendah hingga nol rupiah.

“Besaran pajak bisa sangat kecil, bahkan nol, tergantung kebijakan daerah masing-masing,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ketentuan mengenai fleksibilitas ini diatur dalam Pasal 19. Dalam pasal tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan bentuk insentif yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan listrik.

Kebijakan ini membuka ruang bagi masing-masing daerah untuk menyesuaikan strategi fiskalnya, baik untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan maupun menjaga penerimaan daerah.

Dengan adanya kewenangan tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi bersifat seragam secara nasional. Setiap daerah dapat memiliki pendekatan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing.

Di satu sisi, fleksibilitas ini dinilai dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di daerah yang agresif memberikan insentif. Namun di sisi lain, perbedaan kebijakan antarwilayah juga berpotensi menciptakan variasi beban pajak bagi masyarakat.

Pemerintah pusat tetap membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan arah transisi energi nasional dan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. (bl)

en_US