IKPI, Jakarta: Wacana menjadikan zakat sebagai pengganti kewajiban pajak kembali mencuat dalam Konferensi Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.
Namun, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menilai gagasan tersebut belum bisa diwujudkan tanpa adanya kesepahaman antara pemerintah dan umat Islam.
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid mengatakan, isu zakat sebagai pengganti pajak tidak semata-mata menyangkut kebijakan fiskal, tetapi juga berkaitan dengan kesiapan kedua belah pihak dalam menerima perubahan tersebut.
Menurut Sodik, terdapat dua persoalan mendasar yang harus dijawab sebelum konsep itu dapat diimplementasikan dalam regulasi.
“Soal pajak pengganti zakat itu ada dua urusan, Pak. Satu, apakah pemerintah ikhlas pajaknya terambil oleh zakat? Itu nanti akan kita bicarakan di DPR. Dari sisi yang lain adalah apakah umat Islam, kita-kita ini, ikhlas tidak zakatnya masuk APBN? Itu pertanyaannya,” kata Sodik dikutip Sabtu (26/7).
Ia menegaskan, kedua pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap tata kelola zakat nasional.
Tanpa kesiapan pemerintah maupun masyarakat, pembahasan mengenai integrasi zakat dan pajak dinilai akan sulit mencapai titik temu.
Sodik juga mengakui pemerintah memiliki pertimbangan tersendiri. Menurutnya, selama ini pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, sementara zakat dinilai belum mampu menopang seluruh kebutuhan belanja negara.
“Jika itu sudah nyambung, Pak, nanti kita bisa bicarakan. Satu, pemerintah ikhlas tidak apakah pajaknya terambil oleh zakat, padahal zakat dianggap belum bisa untuk semua pembangunan. Yang kedua, umat Islam ikhlas tidak zakatnya masuk APBN,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sodik menilai tantangan tersebut bukan hanya menyangkut hubungan pemerintah dengan lembaga pengelola zakat, tetapi juga persepsi masyarakat terhadap pemanfaatan dana zakat.
Ia mengatakan, hingga kini masih terdapat keberatan dari sebagian masyarakat ketika dana zakat, infak, maupun sedekah dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas.
“Kita masih ada yang protes, Pak, ketika zakat maupun infak dipakai untuk umat yang lain. Masih ada di antara kita yang protes. Jadi itu dua masalah besarnya,” ungkapnya.
Di sisi lain, pemerintah bersama para pemangku kepentingan saat ini tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat.
Meski demikian, Sodik menegaskan pihaknya belum akan memasukkan usulan zakat sebagai pengganti pajak ke dalam revisi tersebut sebelum memperoleh kepastian mengenai sikap pemerintah dan umat Islam.
“Tapi jujur, Pak, saya belum berani melakukan perubahan yang tadi karena saya akan menangkap bagaimana pemerintah dan bagaimana dari umat Islam. Jika MUI menjamin kepada kita umat Islam ikhlas zakatnya masuk APBN, saya akan masukkan nanti di dalam revisi undang-undang,” katanya. (ds)
