Tekan Biaya Produksi, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 yang memberikan fasilitas tarif Bea Masuk sebesar 0% bagi impor barang tertentu untuk industri perawatan dan perbaikan pesawat atau Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO), serta impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026 yang disiapkan pemerintah untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang berdampak pada meningkatnya biaya produksi.

Melalui insentif tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha dapat menekan biaya operasional, menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat daya saing industri nasional.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, kebijakan ini diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,” ujar Haryo dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (26/7).

Dalam aturan tersebut, fasilitas Bea Masuk 0% diberikan kepada industri MRO atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam kegiatan perawatan dan perbaikan pesawat udara.

Pemerintah menilai insentif ini dapat menurunkan biaya operasional perusahaan sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif Bea Masuk 0% untuk impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia.

Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya produksi industri petrokimia sehingga mampu menghasilkan bahan baku dengan harga yang lebih efisien.

Dampaknya, berbagai sektor industri yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku juga diharapkan memperoleh manfaat dari penurunan biaya tersebut.

PMK Nomor 50 Tahun 2026 merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Aturan ini ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.

Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, fasilitas tarif Bea Masuk 0% diberikan selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

Sementara itu, ketentuan teknis mengenai pemberian fasilitas bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur kriteria perusahaan serta tata cara pemanfaatan insentif fiskal berupa penurunan tarif Bea Masuk bagi perusahaan jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat udara yang mengimpor barang atau bahan khusus untuk kegiatan usahanya.

Adapun perusahaan petrokimia yang berhak memperoleh fasilitas impor LPG dengan tarif Bea Masuk 0% ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026.

Perusahaan yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00. (ds)

en_US