Ruston Tambunan Tekankan Status Wajib Pajak Menentukan Rezim PPh atas Sewa Properti

IKPI, Jakarta: Status wajib pajak menjadi faktor yang menentukan rezim Pajak Penghasilan (PPh) yang diterapkan atas penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Presiden Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Dr. Ruston Tambunan dalam diskusi panel IKPI bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Dalam paparannya, Ruston menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pengenaan pajak atas persewaan tanah dan bangunan tidak cukup hanya melihat jenis penghasilannya, tetapi juga harus memperhatikan status penerima penghasilan, apakah merupakan wajib pajak dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau wajib pajak luar negeri (WPLN) selain BUT.

Ia mengawali penjelasannya melalui studi kasus seorang warga negara Australia yang memiliki vila di Bali. Dalam skenario pertama, pemilik vila hanya menerima penghasilan sewa dan tidak menjalankan kegiatan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Pada kondisi tersebut, Ruston menjelaskan bahwa penerima penghasilan tetap berstatus sebagai WPLN non-BUT. Sementara pada skenario kedua, pemilik vila membentuk organisasi atau tim yang mengelola usaha persewaan di Indonesia, sehingga perlu dinilai apakah telah memenuhi kriteria sebagai Bentuk Usaha Tetap.

Menurut Ruston, Undang-Undang Pajak Penghasilan telah membedakan perlakuan perpajakan antara wajib pajak dalam negeri dan WPLN. Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan WPLN dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui mekanisme pemotongan atas jumlah bruto. Adapun Bentuk Usaha Tetap dipersamakan dengan wajib pajak badan dalam negeri dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan tersebut berimplikasi pada pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan. Wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sedangkan WPLN non-BUT memenuhi kewajiban perpajakannya melalui mekanisme pemotongan pajak yang bersifat final oleh pihak yang melakukan pembayaran.

Berdasarkan karakteristik tersebut, Ruston menilai identifikasi status wajib pajak merupakan langkah awal yang harus dilakukan sebelum menentukan ketentuan pemotongan pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan.

“Kalau dia BUT, perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan wajib pajak dalam negeri. Tetapi kalau dia Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT, maka ketentuannya mengikuti rezim yang berlaku bagi WPLN,” ujar Ruston. (bl)

en_US