IKPI, Jakarta: Mekanisme ujian kompetensi bagi pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak menjadi salah satu bahasan utama dalam podcast yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). Pembahasan tersebut mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.
Podcast yang dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani itu menghadirkan Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni dan Praktisi Pajak dari Tax Partner Ortax Daniel Belianto sebagai narasumber.
Dalam kesempatan itu, Dian menjelaskan bahwa PMK 44 Tahun 2026 memperkenalkan pengaturan mengenai pihak lain yang dapat menjadi kuasa wajib pajak. Untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT), pihak lain diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan pemerintah.
“Untuk pihak lain nantinya akan ada ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagai salah satu syarat memperoleh Surat Keterangan Terdaftar,” ujar Dian.
Menurutnya, ketentuan tersebut disiapkan agar pihak yang mewakili wajib pajak memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Sementara itu, Daniel Belianto menjelaskan bahwa pengaturan tersebut tidak menghilangkan peran karyawan perusahaan maupun pihak lain sebagai kuasa wajib pajak. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PMK 44 Tahun 2026 sesuai kategori masing-masing.
“Regulasi ini memberikan kepastian mengenai siapa saja yang dapat menjadi kuasa wajib pajak beserta persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga kualitas pendampingan kepada wajib pajak semakin baik,” kata Daniel.
Suryani mengatakan pembahasan tersebut dihadirkan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat mengenai implementasi PMK 44 Tahun 2026.
Melalui podcast itu, IKPI berharap wajib pajak, praktisi, dan pelaku usaha memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai ketentuan baru terkait kuasa wajib pajak serta mekanisme pemenuhan persyaratan kompetensinya. (bl)
