IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 hanya berfungsi sebagai pedoman kerja internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Oleh larena itu, ia meminta publik tidak menafsirkan aturan tersebut secara keliru, termasuk anggapan bahwa Babinsa akan dilibatkan dalam pemeriksaan wajib pajak.
Menurut Bimo, keberadaan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dalam surat edaran tersebut hanya berkaitan dengan koordinasi dan dukungan penyediaan informasi apabila dibutuhkan di lapangan.
“Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP, jadi tidak perlu dipolemikan dan gak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” kata Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Rabu (22/7).
Ia menjelaskan, DJP selama ini memang menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pengumpulan informasi perpajakan.
Salah satu pihak yang dapat diajak berkoordinasi adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
“Jadi di dalam kami menggali informasi kami bekerja sama dengan multi stakeholders. Salah satunya memang Bintara Pembina Desa dan Bhyangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,” katanya.
Selain aparat kewilayahan, DJP juga dapat berkoordinasi dengan perangkat desa. Namun, Bimo menekankan bahwa pihak-pihak tersebut tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak terhadap wajib pajak.
“Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bimo mengatakan pengawasan kepatuhan perpajakan saat ini lebih mengandalkan pemanfaatan teknologi dibandingkan pendekatan lapangan. Sistem seperti Compliance Risk Management (CRM), geotagging, hingga Coretax menjadi instrumen utama DJP dalam melakukan analisis dan pengawasan.
“Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama. Itu pun bukan senjata yang utama. Senjata utama sudah lebih canggih, jadi kita pakai CRM, mesin kita, kemudian kita pakai reservasu dari geo tagging, kita pakai Coretax,” katanya.
Apabila masih diperlukan klarifikasi terhadap suatu informasi, DJP akan meminta dukungan pembina kewilayahan untuk memperoleh data yang diperlukan.
Menurut Bimo, kerja sama tersebut hanya sebatas penyediaan informasi dan tidak mengubah peran aparat menjadi pelaksana pemeriksaan perpajakan.
Bimo juga menepis anggapan bahwa mekanisme tersebut merupakan kebijakan baru. Ia menyebut pola koordinasi dengan aparat kewilayahan telah diterapkan sejak 2020, sementara SE-8/PJ/2026 hanya menyempurnakan tata kelola internal yang sudah berjalan. (ds)
