Daftarkan Merek Internasional Kini Bisa Menghabiskan Rp2,8 Juta per Kelas

IKPI, Jakarta: Pelaku usaha yang ingin melindungi mereknya di pasar internasional perlu mencermati ketentuan baru pemerintah. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,8 juta per kelas untuk pendaftaran merek internasional berdasarkan Protokol Madrid.

Besaran tarif tersebut berlaku untuk permohonan pendaftaran merek internasional yang berasal dari Indonesia. Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif Rp2,8 juta per kelas untuk permohonan transformasi merek internasional menjadi merek nasional maupun penggantian (replacement) merek nasional menjadi merek internasional. Sementara itu, permohonan administrasi perubahan pendaftaran merek internasional dikenai tarif sebesar Rp750 ribu per permohonan. 

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek internasional. Permohonan yang diajukan dalam jangka waktu enam bulan sebelum masa perlindungan berakhir dikenai tarif Rp1 juta per kelas bagi usaha mikro dan usaha kecil (UMK), sedangkan untuk pemohon umum sebesar Rp3,5 juta per kelas. 

Adapun perpanjangan yang diajukan dalam masa tenggang enam bulan setelah perlindungan berakhir dikenai tarif Rp2 juta per kelas bagi UMK dan Rp7 juta per kelas bagi pemohon umum. 

Selain layanan merek internasional, pemerintah juga menetapkan tarif untuk berbagai layanan merek lainnya, seperti pengajuan keberatan atas permohonan merek sebesar Rp1,5 juta, permohonan banding merek Rp4,5 juta, pencatatan pengalihan hak atas merek Rp1,1 juta, serta pencatatan perjanjian lisensi merek Rp1,4 juta. (bl)

en_US