DJP Sebut Jumlah Konsultan Pajak di Indonesia Masih Sangat Kurang Dibandingkan Jepang

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai jumlah konsultan pajak di Indonesia masih jauh dari memadai dibandingkan kebutuhan layanan perpajakan nasional. Kondisi tersebut berbeda dengan Jepang yang memiliki jumlah konsultan pajak jauh lebih banyak sehingga mampu berperan besar dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Heri Kuswanto saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang diikuti ribuan anggota dari empat asosiasi konsultan pajak secara daring, Rabu (15/7/2026).

Peserta berasal dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI).

Menurut Heri, sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment, sehingga wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan memahami ketentuan perpajakan yang terus berkembang.

Karena itu, keberadaan konsultan pajak menjadi sangat penting sebagai mitra yang membantu wajib pajak menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar.

“Kalau dibandingkan dengan negara-negara lain, khususnya Jepang, jumlah konsultan pajak kita masih sangat kurang untuk memberikan edukasi yang cukup kepada wajib pajak. Di semua negara, edukasi perpajakan tidak hanya dilakukan oleh otoritas pajak, tetapi juga sangat bergantung pada asosiasi konsultan pajak,” kata Heri.

Ia menegaskan posisi konsultan pajak semakin strategis dalam mendukung peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Oleh karena itu, setiap konsultan maupun kuasa di bidang perpajakan harus memiliki kompetensi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi.

Menurut Heri, hal tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan serta Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.

Ia menepis anggapan bahwa regulasi baru tersebut membatasi hak wajib pajak dalam menunjuk kuasa.

“Semangat PMK 44 bukan untuk membatasi hak wajib pajak dalam menunjuk kuasa, tetapi justru memberikan perlindungan agar wajib pajak memperoleh pendampingan dari pihak yang memiliki kompetensi, profesionalisme, dan integritas yang memadai,” ujarnya.

Selain membahas PMK 44 Tahun 2026, DJP juga menyosialisasikan PMK Nomor 37 Tahun 2025mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Heri menjelaskan, regulasi tersebut diterbitkan untuk menciptakan keadilan antara transaksi konvensional dan transaksi digital, sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan bagi wajib pajak maupun otoritas pajak. (bl)

en_US