Mulai 13 Juli 2026, Tokopedia Buka Pengajuan Pembebasan PPh bagi Penjual

IKPI, Jakarta: Tokopedia mulai membuka pengajuan pembebasan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual di platformnya mulai 13 Juli 2026.

Fasilitas ini diberikan kepada penjual perorangan dengan omzet tertentu serta badan usaha yang telah memiliki dokumen pembebasan pajak.

Dalam keterangan resminya, Tokopedia menjelaskan bahwa penjual perorangan, termasuk pedagang usaha perseorangan, dapat mengajukan pembebasan pemotongan pajak apabila total penjualan barang atau jasanya dalam satu tahun pajak belum melebihi Rp 500 juta.

“Mulai tanggal 13 Juli 2026, penjual dapat mulai mengirimkan dokumen untuk mengajukan pembebasan pajak penghasilan yang dipotong di muka,” tulis Tokopedia dalam laman resminya, dikutip Minggu (12/7).

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, penjual dapat mengakses Seller Center > Finance > Tax Exemption, kemudian mengunggah surat pernyataan omzet pada bagian Statement Letter. Dokumen harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.

Sementara itu, penjual berbentuk badan usaha yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 juga dapat mengunggah dokumen pembebasan tersebut melalui menu Tax Exemption Documents pada halaman yang sama.

Tokopedia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai persiapan penerapan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Mengacu pada ketentuan tersebut, pemotongan pajak akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat penunjukan resmi kepada platform marketplace pada Juli 2026.

Sebelum kebijakan berlaku, Tokopedia mengimbau seluruh penjual memperbarui informasi perpajakan mereka, meliputi status Pengusaha Kena Pajak (PKP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat penagihan pada halaman informasi pajak di Seller Center.

Selain itu, penjual yang memenuhi syarat diminta segera mengunggah dokumen pembebasan pajak. Dokumen tersebut dapat berupa SKB PPh Pasal 22 bagi badan usaha atau surat pernyataan omzet di bawah Rp 500 juta bagi penjual perorangan.

Tokopedia juga menjelaskan bahwa dana PPh Pasal 22 yang dipungut melalui platform akan disetorkan kepada Kementerian Keuangan setiap bulan.

Apabila terjadi pembatalan transaksi atau pengembalian dana (refund), pajak yang sebelumnya dipotong akan dikembalikan kepada penjual.

Sebagai bukti pemungutan, marketplace akan menerbitkan dokumen yang setara dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 22 setiap bulan. Dokumen tersebut memuat identitas perpajakan penjual, alamat penagihan, identitas perusahaan penyedia informasi perpajakan, serta besaran pajak yang dipotong dari penjualan. (ds)

en_US