PMK 44/2026 Larang Kuasa Pajak Dialihkan ke Orang Lain

IKPI, Jakarta: Pemerintah mempertegas batas kewenangan kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Salah satu ketentuan baru yang diatur adalah larangan bagi seorang kuasa untuk mengalihkan kewenangan yang diterimanya dari wajib pajak kepada orang lain.

Aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan oleh pihak yang benar-benar ditunjuk oleh wajib pajak.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 PMK 44 Tahun 2026. Regulasi ini menegaskan bahwa satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan hanya dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sebagaimana tercantum dalam surat kuasa.

Seorang kuasa juga hanya dapat bertindak sesuai ruang lingkup kewenangan yang diberikan oleh wajib pajak. 

Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya dari wajib pajak kepada orang lain. Dengan demikian, seluruh tindakan perpajakan yang dikuasakan harus dilaksanakan langsung oleh penerima kuasa yang namanya tercantum dalam Surat Kuasa Khusus. 

Meski demikian, PMK 44 Tahun 2026 tetap memberikan ruang bagi kuasa untuk menunjuk pegawainya atau orang lain hanya sebatas menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu.

Penunjukan tersebut harus menggunakan surat penunjukan dari kuasa dan tidak berarti mengalihkan kewenangan sebagai kuasa wajib pajak. Dengan kata lain, pihak yang ditunjuk hanya bertindak sebagai penyampai atau penerima dokumen administrasi, bukan mewakili wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. 

Pengaturan ini sekaligus membedakan antara pelimpahan kuasa, yang dilarang, dengan penunjukan petugas untuk menyampaikan atau menerima dokumen, yang tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 13 PMK 44 Tahun 2026.  (bl)

en_US