Pemerintah Perketat Aturan Kuasa Pajak melalui PMK 44/2026

Screenshot

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperketat pengaturan mengenai kuasa wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Aturan baru ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan profesionalisme kuasa pajak, sekaligus menyesuaikan mekanisme pelayanan perpajakan yang kini semakin terdigitalisasi.  

PMK 44 Tahun 2026 menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang dinilai belum mengakomodasi pengaturan mengenai kompetensi kuasa wajib pajak maupun pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai kuasa. Regulasi baru ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.  

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak dapat menunjuk kuasa dari kalangan Konsultan Pajak, pihak lain yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maupun anggota keluarga. Namun, selain keluarga, setiap kuasa wajib memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Bagi Konsultan Pajak, kompetensi dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku, sedangkan pihak lain harus memiliki SKT yang diterbitkan sesuai ketentuan.  

PMK ini juga mengatur bahwa Konsultan Pajak atau pihak lain yang sedang dikenai sanksi pembekuan maupun pencabutan izin tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa. Meski pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dikuasakan kepada pihak lain, tanggung jawab atas kewajiban perpajakan tetap berada pada wajib pajak sebagai pemberi kuasa.  

Selain memperketat persyaratan, pemerintah juga mendorong digitalisasi administrasi kuasa. Surat Kuasa Khusus kini dapat dibuat dalam bentuk elektronik melalui Portal Wajib Pajak maupun dalam bentuk kertas. Apabila kuasa diberikan untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik, wajib pajak harus memberikan persetujuan akses kepada kuasa melalui Portal Wajib Pajak sehingga seluruh proses administrasi dapat dilakukan secara terintegrasi.  

Regulasi baru tersebut turut memperjelas ruang lingkup kewenangan kuasa. Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan hanya dapat digunakan untuk pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu sebagaimana tercantum dalam surat kuasa. Kuasa juga tidak diperbolehkan mengalihkan kewenangan yang diterimanya kepada pihak lain.  

Di sisi lain, PMK 44 Tahun 2026 mempertegas kewajiban etik seorang kuasa, antara lain menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak, bertindak profesional, mematuhi ketentuan perpajakan, serta dilarang menghalang-halangi proses pemeriksaan maupun pelaksanaan ketentuan perpajakan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

Sebagai masa transisi, pemerintah masih memberikan kesempatan hingga 31 Desember 2026 bagi pihak selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah formal perpajakan minimal Diploma III untuk tetap dapat ditunjuk sebagai kuasa. Setelah masa transisi berakhir, penunjukan kuasa akan mengikuti ketentuan baru sebagaimana diatur dalam PMK 44 Tahun 2026.  (bl)

en_US