IKPI, Jakarta: Pemerintah mengusulkan kewenangan khusus bagi Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menetapkan perlakuan perpajakan khusus di kawasan financial center.
Ketentuan tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang tengah dibahas sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia.
Dalam draf RUU PFII, Dewan PFII merupakan lembaga yang memiliki kewenangan khusus (sui generis) untuk mengelola kawasan PFII.
Kekhususan tersebut meliputi kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, pemberian fasilitas khusus bagi pihak yang mendukung pembangunan PFII, hingga kewenangan lain yang ditetapkan Presiden.
“Dewan PFII memiliki tugas melakukan pengelolaan PFII,” bunyi Pasal 10 ayat (1), dikutip Selasa (7/7).
Salah satu kewenangan strategis Dewan PFII adalah menetapkan perlakuan perpajakan khusus, fasilitas perpajakan khusus, dan berbagai fasilitas lainnya yang berlaku di kawasan tersebut.
Selain itu, Dewan PFII juga berwenang menetapkan kebijakan yang berlaku di PFII, mengatur badan pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle) dan pengelola dana perwalian (trustee), serta mendirikan entitas yang diperlukan untuk penyelenggaraan kawasan.
Tak hanya itu, Dewan PFII juga memiliki kewenangan menetapkan pungutan, biaya, maupun iuran dalam pengelolaan kawasan, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Pengelola PFII (LP PFII) serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII (LPJK PFII), hingga menerima laporan pertanggungjawaban kedua lembaga tersebut sebelum disampaikan kepada Presiden.
RUU PFII juga menegaskan bahwa dalam rangka memberikan kemudahan berusaha, seluruh kegiatan usaha yang beroperasi di kawasan PFII akan memperoleh fasilitas perpajakan serta fasilitas khusus lainnya.
Fasilitas perpajakan tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas di bidang kepabeanan. (ds)
