Pendaftaran Calon Hakim Pengadilan Pajak Ditutup 13 Juli, Pelamar Diimbau Segera Lengkapi Persyaratan

IKPI, Jakarta: Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 mengingatkan masyarakat yang berminat mengikuti seleksi agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum masa pendaftaran berakhir pada 13 Juli 2026.

Hingga batas waktu tersebut, pelamar masih dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman resmi https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id.

Panitia mengimbau calon peserta tidak menunda proses registrasi maupun pengunggahan dokumen hingga hari terakhir guna menghindari kendala teknis yang berpotensi menghambat proses pendaftaran.

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 dibuka untuk memenuhi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak. Kesempatan tersebut terbuka bagi putra-putri terbaik Indonesia yang memiliki kompetensi, pengalaman, serta integritas di bidang perpajakan dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pengumuman Panitia Pusat Rekrutmen, pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 60 tahun per 31 Desember 2026, memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan sekurang-kurangnya 10 tahun atau memiliki pengalaman sebagai hakim pada Mahkamah Agung dalam membantu menangani sengketa perpajakan sekurang-kurangnya lima tahun. Pelamar juga harus memiliki integritas tinggi, memahami hukum, serta mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen, seperti KTP, pasfoto terbaru, surat lamaran, daftar riwayat hidup, ijazah dan transkrip nilai, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, surat keterangan tidak pernah dipidana, bukti penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2023, 2024, dan 2025, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Khusus pelamar berstatus PNS, terdapat persyaratan tambahan berupa surat usulan dari instansi asal dan dokumen kepegawaian.

Setelah tahap administrasi, peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti seleksi substansi yang meliputi tes pengetahuan perpajakan dan praktik pembuatan putusan. Selanjutnya, peserta akan menjalani seleksi kelayakan dan kepatutan berupa penelusuran rekam jejak, asesmen, psikotes, tes kesehatan dan kejiwaan, hingga tahap wawancara. Setiap tahapan seleksi menggunakan sistem gugur.

Panitia menegaskan proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya. Seluruh informasi resmi mengenai rekrutmen hanya disampaikan melalui laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id, sehingga masyarakat diimbau mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi.  (bl)

en_US