Sebulan Masa Transisi, Marketplace Kejar Kesiapan Pembenahan Sistem

IKPI, Jakarta: Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengungkapkan bahwa platform marketplace masih memanfaatkan masa transisi selama satu bulan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mematangkan sistem pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%.

Ketua Umum idEA periode 2026–2028, Budi Primawan, mengatakan masa transisi tersebut menjadi kesempatan bagi seluruh platform untuk menyelesaikan berbagai penyesuaian teknis sebelum kebijakan mulai diterapkan secara penuh.

“Sebenarnya waktu yang diberikan kepada kami itu satu bulan akan dipergunakan oleh platform untuk membaiki segala sesuatunya,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Kamis (2/7).

Ia menjelaskan, berdasarkan koordinasi rutin antara asosiasi dan DJP, kesiapan sistem di masing-masing marketplace diperkirakan baru mencapai sekitar 50%.

Sejumlah penyesuaian masih diperlukan agar implementasi aturan dapat berjalan seragam di seluruh platform.

“Kalau dikirakan kita mungkin masing-masing platform sudah mencapai 50% karena dari meeting kami dengan DJP yang bulanan itu masih ada beberapa hal yang perlu diuruskan,” ujarnya.

Selain membenahi sistem, marketplace juga akan menggunakan masa transisi untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di platform digital.

Langkah tersebut dinilai penting agar para penjual memahami mekanisme pemungutan pajak yang akan mulai diberlakukan.

Budi juga menyambut baik rencana DJP menerbitkan dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) beserta nota dinas sebagai pedoman pelaksanaan.

Menurutnya, panduan tersebut akan membantu seluruh platform menerapkan aturan dengan pemahaman yang sama sehingga meminimalkan perbedaan interpretasi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri.

Pajak tersebut dikenakan atas penghasilan di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Empat platform yang telah ditunjuk sebagai pemungut yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan setelah DJP menilai kesiapan masing-masing platform, mulai dari kemampuan sistem, besarnya volume transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan rekening escrow, hingga kesiapan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Walaupun penunjukan resmi berlaku sejak 1 Juli 2026, DJP memberikan masa penyesuaian selama satu bulan kepada marketplace.

Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh keempat platform tersebut baru akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026 setelah seluruh penyesuaian sistem dinyatakan siap. (ds)

en_US