IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa integritas merupakan aset paling berharga yang harus dimiliki setiap konsultan pajak. Penguasaan regulasi dan kemampuan teknis saja dinilai tidak cukup apabila tidak diiringi dengan kepatuhan terhadap kode etik dan tanggung jawab profesi.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, saat memberikan pembekalan kepada 51 anggota tetap baru dalam Inaugurasi dan Pembekalan Anggota Tetap Baru IKPI di kantor pusat, IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Menurut Robert, profesi konsultan pajak dibangun di atas kepercayaan. Karena itu, setiap anggota harus menjaga integritas dalam setiap tindakan dan keputusan profesional yang diambil saat mendampingi wajib pajak.
“Keahlian perpajakan bisa dipelajari, tetapi integritas adalah nilai yang harus terus dijaga. Tanpa integritas, kepercayaan terhadap profesi akan hilang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, konsultan pajak memiliki tanggung jawab besar sebagai profesi yang menjembatani kepentingan wajib pajak dengan ketentuan perpajakan. Dalam menjalankan tugasnya, anggota IKPI wajib memegang teguh kode etik, bersikap jujur, independen, objektif, serta menjaga kerahasiaan informasi klien.
Robert juga mengingatkan bahwa setiap anggota harus menghindari praktik-praktik yang dapat mencederai martabat profesi. Menurutnya, konsultan pajak tidak boleh memberikan janji yang melampaui kewenangannya ataupun menempuh cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi memenuhi keinginan klien.
Ia menambahkan, kode etik bukan sekadar aturan organisasi, melainkan pedoman moral yang menjaga kehormatan profesi sekaligus melindungi konsultan pajak dalam menjalankan tugas secara profesional.
Melalui pembekalan tersebut, Robert berharap anggota baru memahami bahwa reputasi seorang konsultan pajak tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menyelesaikan persoalan perpajakan, tetapi juga oleh konsistensi dalam menjaga integritas, etika, dan profesionalisme.
“Dengan menjunjung tinggi integritas, anggota IKPI tidak hanya menjaga nama baik dirinya, tetapi juga menjaga kehormatan profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi,” pungkasnya. (bl)
