IKPI, Jakarta: Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memastikan hibah lahan Meikarta di Jawa Barat, seluas 30 hektare dari PT Lippo Cikarang Tbk kepada pemerintah untuk mendukung Program 3 Juta Rumah tidak dikenai pajak kembali mengundang perhatian publik.
Dari sisi perpajakan, perlakuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan telah memiliki landasan hukum dalam ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta aturan mengenai hibah.
Ketentuan utama yang menjadi dasar adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Dalam aturan tersebut, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada prinsipnya dikenai PPh Final.
Namun, PP Nomor 34 Tahun 2016 juga mengatur adanya perlakuan khusus berupa PPh Final dengan tarif 0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) yang memperoleh penugasan khusus dari pemerintah, maupun badan usaha milik daerah (BUMD) yang memperoleh penugasan khusus dari kepala daerah dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dengan demikian, apabila tanah dialihkan kepada pemerintah untuk mendukung pembangunan yang menjadi kepentingan umum, pengalihan tersebut memang dapat memperoleh fasilitas PPh Final 0% sesuai ketentuan yang berlaku.
Hibah Tetap Diatur dalam PMK
Selain PP Nomor 34 Tahun 2016, perlakuan perpajakan atas hibah juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan.
Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa keuntungan karena pengalihan harta melalui hibah pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan. Namun, khusus untuk pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, perlakuan perpajakannya mengikuti ketentuan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2016.
Artinya, meskipun transaksi dilakukan dalam bentuk hibah, apabila objeknya berupa tanah dan/atau bangunan, maka ketentuan perpajakannya tidak hanya mengacu pada aturan hibah, tetapi juga mengikuti rezim khusus pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Sejalan dengan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah kemudian melakukan penyesuaian berbagai ketentuan administrasi perpajakan melalui sejumlah peraturan pelaksana, termasuk PMK Nomor 114 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut tidak mengubah prinsip bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah untuk kepentingan umum tetap memperoleh perlakuan perpajakan sesuai PP Nomor 34 Tahun 2016.
Bukan Bebas Pajak Secara Otomatis
Meski memperoleh fasilitas PPh Final 0%, bukan berarti setiap hibah tanah kepada pemerintah otomatis tidak dikenai pajak. Wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan, termasuk ketentuan administrasi yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan demikian, tidak dipungutnya PPh atas hibah lahan kepada pemerintah merupakan konsekuensi dari ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan fasilitas baru ataupun kebijakan khusus yang diterbitkan untuk transaksi tertentu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hibah lahan seluas 30 hektare dari PT Lippo Cikarang Tbk kepada pemerintah untuk mendukung Program 3 Juta Rumah tidak akan dikenai pajak.
“Tadi saya ditanya bisa enggak kasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Tanah yang diserahkan jangan dipajaki. Ah itu mah gampang, masa orang mau kasih kita pajaki,” ujar Purbaya saat penandatanganan komitmen penyerahan hibah lahan di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah akan mempercepat penyelesaian seluruh proses administrasi agar lahan hibah tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung Program 3 Juta Rumah. (bl)
