Dari Persepsi Fiskal Menuju Pembuktian Berbasis Data, Kepastian Hukum, dan Integritas Profesi Pajak
Pendahuluan
Diskusi “Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal” dengan tema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” memperlihatkan bahwa persoalan under invoicing tidak dapat dibaca secara dangkal sebagai sekadar kesalahan pencantuman nilai dalam invoice. Forum yang diselenggarakan IKPI pada Jumat, 26 Juni 2026 tersebut secara eksplisit diarahkan sebagai kajian untuk penguatan regulasi perpajakan dan perlindungan masyarakat wajib pajak, sekaligus sebagai rujukan pemikiran dalam penyusunan rekomendasi kebijakan.
Dalam konstruksi hukum pajak dan akuntansi, under invoicing adalah praktik mencantumkan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai ekonomi sebenarnya dalam invoice, kontrak, customs declaration, atau dokumen perpajakan lain, dengan akibat potensial berupa berkurangnya bea masuk, PPN impor, PPh Pasal 22 impor, PPN keluaran, maupun penghasilan kena pajak. Dr. Ning Rahayu menempatkan fenomena ini secara seimbang: under invoicing adalah realitas, tetapi besaran kebocorannya sering kali berada dalam wilayah estimasi yang harus diuji secara metodologis, karena tidak semua selisih data perdagangan otomatis merupakan fraud.
Opini ini berpijak pada satu tesis utama: under invoicing adalah realitas fiskal yang harus ditangani, tetapi penanganannya tidak boleh bertumpu pada prasangka fiskal; ia harus dibuktikan melalui data, diuji melalui kaidah akuntansi dan kewajaran harga, serta ditegakkan dalam koridor kepastian hukum. Di sinilah profesi konsultan pajak internasional harus hadir bukan sebagai pembenar transaksi, melainkan sebagai penjaga rasionalitas hukum, integritas dokumentasi, dan akuntabilitas fiskal.
Analisis dan Pembahasan
Secara konseptual, under invoicing berada pada titik temu antara customs fraud, transfer pricing, tax avoidance, tax evasion, capital flight, dan base erosion. Dalam materi Dr. Ning Rahayu, praktik ini dapat terjadi pada impor barang, ekspor barang, maupun transaksi domestik. Pada impor, nilai yang dilaporkan lebih rendah berdampak pada berkurangnya bea masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22 impor. Pada ekspor, nilai invoice yang lebih rendah dapat menggeser laba ke luar negeri atau ke pihak afiliasi. Pada transaksi domestik, sebagian pembayaran dapat terjadi di luar pembukuan sehingga PPN keluaran dan penghasilan kena pajak menjadi lebih kecil.
Namun, secara hukum dan akuntansi, selisih nilai transaksi tidak boleh serta-merta dianggap sebagai manipulasi. Perbedaan nilai dapat muncul karena faktor freight, insurance, kurs, kualitas barang, formula pricing, timing pengakuan transaksi, Incoterms, atau perbedaan basis pencatatan ekspor-impor. Karena itu, pendekatan yang semata-mata membandingkan angka tanpa membedah substansi kontraktual dan dokumentasi pendukung berisiko melahirkan koreksi yang lemah secara pembuktian. Prinsip ini sejalan dengan catatan Dr. Ning bahwa dalam konteks Indonesia, perbedaan nilai ekspor-impor harus dibedakan antara fraud dan perbedaan pencatatan komersial yang sah.
Dari perspektif Prof. Dr. John Hutagaol, isu under invoicing tidak berhenti pada manipulasi harga invoice, tetapi melebar menjadi persoalan profit shifting melalui perusahaan perantara di yurisdiksi pajak rendah. Dalam penjelasannya, Prof. John menguraikan modus ketika eksportir Indonesia menjual barang kepada intermediary company atau special purpose company di low tax jurisdiction, sementara barang dikirim langsung kepada pembeli akhir. Akibatnya, sebagian laba yang secara ekonomi berasal dari Indonesia berpindah ke luar negeri dan menggerus basis pemajakan domestik.
Analisis Prof. John penting karena membawa isu ini ke ranah international tax planning dan base erosion. Ia mengingatkan bahwa under invoicing dan transfer pricing agresif memiliki irisan, tetapi tidak identik. Transfer pricing pada dasarnya sah sepanjang memenuhi arm’s length principle. OECD menegaskan bahwa pedoman transfer pricing bertujuan memastikan laba kena pajak tidak secara artifisial dipindahkan keluar dari yurisdiksi tempat aktivitas ekonomi berlangsung, sekaligus membatasi risiko pajak berganda bagi wajib pajak. Dengan demikian, masalahnya bukan pada keberadaan transaksi afiliasi, melainkan pada apakah harga, fungsi, aset, risiko, dan substansi ekonominya benar-benar mencerminkan transaksi independen yang wajar.
Dari perspektif industri, Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro menyoroti problem yang sangat praktis: belum adanya benchmark harga sawit yang seragam. Dalam penjelasannya, Yustinus menyatakan bahwa belum adanya acuan harga CPO yang tunggal menjadi tantangan dalam menilai kewajaran harga ekspor, terlebih karena harga dapat ditentukan dengan kombinasi referensi internasional seperti CIF Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board, dan bursa CPO Indonesia. Latar belakang beliau sebagai akuntan, kuasa hukum perpajakan, advokat, mantan auditor internal Kementerian Keuangan, dan CFO Minamas Plantation memperkuat relevansi pandangan ini dari sisi korporasi, akuntansi, dan pembuktian transaksi komoditas.
Pandangan tersebut memberi pelajaran penting: kepatuhan tidak dapat dibangun tanpa standar pembanding yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila otoritas menggunakan benchmark secara terlalu kaku, koreksi fiskal dapat berubah menjadi instrumen administrasi yang mengabaikan realitas bisnis. Sebaliknya, apabila tidak ada benchmark dan dokumentasi transfer pricing yang kuat, celah manipulasi akan tetap terbuka. Maka, solusi paling rasional adalah membangun range of acceptable values, bukan single rigid price, dengan mempertimbangkan kualitas barang, tanggal kontrak, titik pengiriman, freight, insurance, currency, pihak afiliasi, dan kondisi pasar.
Dalam perspektif hukum, kontribusi Dr. Arifin Halim menjadi sangat penting. Latar belakang beliau sebagai sarjana ekonomi, sarjana hukum, magister hukum, doktor hukum, konsultan pajak independen, advokat, serta penulis berbagai artikel mengenai kepastian hukum pajak, sanksi pajak, transaksi tripartit lintas negara, dan hak pemajakan lintas yurisdiksi menunjukkan bahwa persoalan under invoicing harus dibaca bukan hanya sebagai isu penerimaan, melainkan juga sebagai isu legal certainty, evidentiary standard, due process of law, dan perlindungan hak wajib pajak.
Penjelasannya juga mencatat adanya sorotan atas belum terakomodasinya transaksi tripartit lintas negara dalam aturan pajak Indonesia. Isu ini sangat relevan, karena banyak skema perdagangan global tidak lagi berbentuk linear antara penjual dan pembeli akhir. Dalam praktik modern, transaksi dapat melibatkan principal, trader, intermediary, financing entity, logistics provider, beneficial owner, dan ultimate buyer. Apabila regulasi tidak cukup presisi membaca rantai nilai tersebut, maka potensi sengketa meningkat: otoritas melihat pengalihan laba, sementara wajib pajak melihat struktur komersial yang sah.
Dalam ranah kepabeanan, WTO menegaskan bahwa sistem penilaian pabean harus bersifat fair, uniform, and neutral, selaras dengan realitas komersial, serta menolak penggunaan nilai pabean yang arbitrer atau fiktif. Prinsip ini seharusnya menjadi pagar penting bagi otoritas: pemeriksaan under invoicing harus kuat, tetapi tidak boleh membangun koreksi berdasarkan asumsi harga yang tidak transparan. Harga referensi dapat menjadi red flag, tetapi koreksi final tetap harus bertumpu pada pembuktian yang lengkap.
Dari sisi tata kelola, materi Dr. Ning Rahayu menempatkan lemahnya pengawasan, keterbatasan data pembanding, belum optimalnya pertukaran data lintas negara, serta keterbatasan teknologi analisis risiko sebagai faktor yang memperbesar peluang under invoicing. Ia juga menekankan pembelajaran internasional berupa customs valuation database, integrasi data otoritas pajak dan bea cukai, dokumentasi transfer pricing yang ketat, AEOI, pertukaran data kepabeanan bilateral, audit berbasis risiko, artificial intelligence, machine learning, risk scoring, dan predictive analytics.
Dalam konteks ini, CbCR atau Country-by-Country Reporting menjadi instrumen penting. OECD menjelaskan bahwa CbCR memuat data agregat mengenai alokasi global penghasilan, laba, pajak yang dibayar, dan aktivitas ekonomi grup multinasional, serta digunakan oleh administrasi pajak untuk penilaian risiko transfer pricing dan BEPS tingkat tinggi. Namun, CbCR tidak boleh digunakan sebagai dasar koreksi otomatis. Ia adalah instrumen risk assessment, bukan vonis. Inilah letak pentingnya kompetensi konsultan pajak internasional: memahami data global, menilai risiko, menyusun dokumentasi, dan menjembatani dialog antara wajib pajak dan otoritas.
Dengan demikian, diskusi IKPI ini sesungguhnya menghasilkan kerangka intelektual yang sangat kuat: under invoicing harus dipahami sebagai persoalan multidisipliner. Ia menyangkut akuntansi karena berhubungan dengan pencatatan pendapatan, biaya, piutang, persediaan, dan pengakuan transaksi; menyangkut pajak karena berhubungan dengan PPh, PPN, PPh impor, transfer pricing, dan tax treaty; menyangkut hukum karena berhubungan dengan legalitas koreksi, pembuktian, sanksi, sengketa, dan asas keadilan; serta menyangkut tata kelola karena berhubungan dengan integrasi data, transparansi beneficial ownership, dan pencegahan illicit financial flows.
Simpulan dan Solusi
Simpulan pertama, under invoicing adalah realitas, tetapi realitas tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi stigma terhadap seluruh transaksi komoditas, ekspor-impor, atau transaksi afiliasi. Sebagaimana dibangun dalam materi Dr. Ning, under invoicing memang dapat mengurangi penerimaan negara, tetapi besarannya memerlukan metodologi yang akurat dan pembuktian yang dapat diuji.
Simpulan kedua, under invoicing modern sering kali tidak berdiri sendiri. Ia dapat beririsan dengan transfer pricing agresif, perusahaan perantara di low tax jurisdiction, capital flight, dan pengalihan laba lintas yurisdiksi sebagaimana diulas Prof. John. Karena itu, pendekatan pemeriksaan tidak cukup hanya memeriksa invoice, tetapi harus menelusuri substance, beneficial ownership, flow of goods, flow of funds, contractual allocation of risk, dan economic value creation.
Simpulan ketiga, dunia usaha memerlukan kepastian parameter. Catatan Yustinus mengenai belum seragamnya benchmark harga sawit menunjukkan bahwa kepatuhan membutuhkan standardisasi yang adil dan transparan. Tanpa benchmark yang dapat diuji, sengketa akan terus berulang; tetapi tanpa dokumentasi transfer pricing yang kuat, pelaku usaha juga akan sulit membuktikan kewajaran transaksinya.
Solusi yang dapat diajukan adalah sebagai berikut. Pertama, pemerintah perlu membangun integrated fiscal intelligence system yang menghubungkan data DJP, DJBC, Bank Indonesia, PPATK, Kementerian Perdagangan, data devisa hasil ekspor, dokumen kepabeanan, SPT, laporan keuangan, transfer pricing documentation, dan informasi beneficial ownership. Kedua, perlu dikembangkan customs valuation database dan commodity pricing reference range yang tidak bersifat kaku, melainkan berbasis rentang kewajaran dengan variabel kualitas, waktu, lokasi, freight, insurance, dan kondisi pasar. Ketiga, perlu diperkuat joint audit DJP–DJBC untuk transaksi berisiko tinggi, terutama transaksi afiliasi lintas negara dan transaksi melalui intermediary company.
Keempat, perlu dibuat pedoman yang membedakan secara eksplisit antara administrative error, tax avoidance, aggressive transfer pricing, tax evasion, dan fraudulent under invoicing. Pembedaan ini penting agar koreksi fiskal tidak langsung melompat menjadi tuduhan pidana, tetapi juga agar pelanggaran serius tidak berlindung di balik kompleksitas kontrak. Kelima, otoritas perlu memanfaatkan CbCR, AEOI, risk scoring, dan analytics sebagai instrumen deteksi awal, bukan sebagai pengganti pembuktian. Keenam, profesi konsultan pajak harus memperkuat standar dokumentasi klien melalui tax control framework, contemporaneous documentation, contract review, transfer pricing policy, reconciliation of invoice-cash-customs-tax records, dan audit trail berbasis akuntansi.
Penutup
Pada akhirnya, pertanyaan “under invoicing dan kebocoran penerimaan negara: persepsi atau realitas?” tidak boleh dijawab dengan slogan. Jawaban profesionalnya adalah: ia realitas sepanjang dibuktikan dengan data, dan ia persepsi apabila hanya disimpulkan dari selisih angka tanpa metodologi, tanpa pembacaan kontrak, tanpa analisis akuntansi, dan tanpa standar hukum pembuktian yang memadai.
Bagi konsultan pajak profesional, terutama yang bergerak dalam lanskap perpajakan internasional, diskusi ini menjadi panggilan etik dan intelektual. Konsultan pajak tidak boleh sekadar menjadi teknisi pelaporan, tetapi harus menjadi arsitek kepatuhan, penafsir hukum yang jernih, penjaga dokumentasi transaksi, dan mitra strategis dalam membangun sistem pajak yang adil. Negara berhak menutup kebocoran penerimaan, tetapi wajib melakukannya dengan presisi. Wajib pajak berhak atas kepastian hukum, tetapi wajib pula membuktikan substansi ekonominya secara transparan.
Dengan demikian, agenda besar pasca-diskusi IKPI bukan hanya menindak under invoicing, melainkan membangun ekosistem kepatuhan fiskal yang berbasis data, berkeadilan hukum, akuntabel secara akuntansi, dan berwawasan internasional. Di titik itulah profesi konsultan pajak menemukan martabat tertingginya: bukan sebagai pembela celah, melainkan sebagai penjaga nalar fiskal, integritas transaksi, dan kedaulatan penerimaan negara.
Penulis adalah Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Dosen, Advokat dan Konsultan Pajak
Jemmi Sutiono
Email: jemmi.sutiono@gmail.com
Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.
