IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 tidak menyasar pengemudi ojek online (ojol).
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pemotongan pajak terhadap pengemudi ojol melalui platform digital.
Penyuluh Pajak DJP Didik Yandiawan mengatakan tidak ada ketentuan dalam aturan tersebut yang mengatur pemungutan pajak bagi pengemudi ojol.
“Jadi ojol akan dipajaki? Enggak ada, enggak ada itu potongan-potongan untuk ojol di PMSE,” ujar Didik dalam webinar yang diselenggarakan Universitas Terbuka, dikutip Minggu (28/6).
Didik menjelaskan, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 hanya ditujukan kepada pelaku usaha yang menjual barang melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace yang nantinya ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak.
Ia menekankan, kebijakan tersebut juga bukan merupakan pengenaan pajak baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut oleh marketplace guna mempermudah administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan.
Menurut Didik, pelaku usaha dengan omzet bruto hingga Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenai pemungutan PPh sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
“Kalau omzetnya masih di bawah Rp 500 juta, tidak dipungut. Jadi kalau yang menyebarkan isu pajak naik itu kurang tepat,” katanya.
Selain itu, DJP memastikan tidak seluruh transaksi di marketplace masuk dalam skema pemungutan PPh Pasal 22. Beberapa jenis transaksi yang telah memiliki mekanisme perpajakan tersendiri, seperti penjualan emas dan transaksi properti, dikecualikan dari ketentuan tersebut.
Didik juga mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan ini hingga kini belum berjalan. Meskipun dasar hukumnya telah diterbitkan melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah masih menunggu penunjukan marketplace yang akan bertugas sebagai pemungut PPh Pasal 22.
“PMK 37 memang sudah berlaku tahun lalu, tetapi karena belum ditunjuk pelaku bisnisnya, maka ini belum diterapkan,” ujar Didik. (ds)
