
DJP Pastikan Aturan Pajak Marketplace Tidak Berlaku untuk Ojol
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 tidak menyasar pengemudi ojek online