DJP se-Jawa Timur Sita 230 Aset Penunggak Pajak Bernilai Rp24,9 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) se-Jawa Timur menyita 230 aset milik penunggak pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp24,9 miliar dalam kegiatan Pekan Sita Serentak yang digelar pada 22-26 Juni 2026. Kegiatan yang melibatkan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III itu menyasar 158 penunggak pajak dengan total tunggakan sebesar Rp621,2 miliar.

Penyitaan dilakukan setelah DJP menempuh berbagai tahapan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penyampaian imbauan, Surat Teguran hingga Surat Paksa. Langkah tersebut diambil terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya meski telah diberikan kesempatan untuk melunasi utang pajak.

(Foto: Istimewa)

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, menegaskan bahwa penagihan pajak selalu mengedepankan pendekatan persuasif sebelum tindakan penyitaan dilakukan.

“Penagihan pajak pada dasarnya bertujuan untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum tindakan penyitaan dilakukan, Wajib Pajak telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya,” ujar Johny dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (24/6/2026).

Menurut Johny, kegiatan Pekan Sita Serentak juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa proses penagihan pajak dilakukan secara bertahap dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

(Foto: Istimewa)

“Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar memahami tahapan penagihan pajak yang dilaksanakan secara bertahap dan berlandaskan hukum,” katanya.

DJP menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata bertujuan menagih utang pajak, tetapi juga menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh menjalankan kewajibannya.

Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur hingga perlindungan sosial. Karena itu, kepatuhan perpajakan dinilai menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak sebelum dilakukan tindakan penagihan lanjutan.

“Kami senantiasa membuka ruang komunikasi dan konsultasi bagi Wajib Pajak. Apabila terdapat kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, kami mengimbau agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak,” ujarnya.

Ia berharap penyelesaian kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara kooperatif sehingga memberikan kepastian bagi wajib pajak sekaligus menghindarkan mereka dari tindakan penagihan lanjutan. (bl)

en_US