IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan berbagai langkah strategis guna meningkatkan rasio pajak (tax ratio) pada 2027.
Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian serta dinamika ekonomi domestik.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan peningkatan tax ratio akan ditempuh melalui sejumlah kebijakan yang berfokus pada optimalisasi penerimaan, perluasan basis pajak, serta penguatan sistem administrasi perpajakan.
Menurutnya, strategi tersebut didukung oleh pemanfaatan data dan teknologi informasi yang semakin terintegrasi.
Bimo menjelaskan bahwa DJP akan mengandalkan sistem informasi yang andal dan kredibel untuk mendukung pengelolaan penerimaan pajak.
Selain itu, upaya memperluas basis pajak akan terus dilakukan melalui pemanfaatan berbagai sumber data dan perkembangan teknologi digital.
“Kami akan berusaha terus untuk meningkatkan tax ratio melalui strategi optimalisasi penerimaan pajak yang mencakup data dan sistem informasi yang andal dan kredibel, perluasan basis pajak, pelayanan dan dan penguatan kepercayaan publik, serta pengawasan dan penegakan hukum yang terukur,” ujar Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6).
Sektor ekonomi digital menjadi salah satu fokus utama dalam perluasan basis pajak. DJP juga akan mengidentifikasi potensi penerimaan dari berbagai sektor ekonomi lainnya yang dinilai masih memiliki ruang untuk digali.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak sekaligus memperkuat keadilan dalam sistem perpajakan.
Pada sisi administrasi, DJP berencana mengoptimalkan implementasi Coretax Administration System (Coretax) dengan memperkuat pengumpulan, integrasi, dan pemanfaatan data perpajakan.
Pengembangan tersebut akan didukung oleh penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak.
Pengawasan kepatuhan juga akan diarahkan pada kelompok wajib pajak yang dinilai memiliki risiko tinggi. Sasaran pengawasan mencakup kelompok usaha, wajib pajak orang pribadi yang melakukan transaksi dengan pihak berelasi, hingga individu dengan profil ekonomi yang menonjol.
Selain pengawasan, DJP akan memperkuat penegakan hukum perpajakan melalui pendekatan multi-door approach. Strategi ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan potensi praktik penghindaran pajak.
Meski fokus pada peningkatan penerimaan negara, pemerintah memastikan kebijakan perpajakan tetap memperhatikan iklim investasi dan daya saing ekonomi nasional.
Salah satu instrumen yang akan dioptimalkan adalah pemberian insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan aktivitas dunia usaha.
Sebagai bagian dari agenda reformasi perpajakan, DJP juga akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah regulasi yang masih memiliki kesenjangan kebijakan maupun kelemahan dalam aspek administrasi. (ds)
