Lonjakan PPN 41,3 Persen Topang Kinerja Penerimaan Pajak hingga Mei 2026

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak hingga akhir Mei 2026 menunjukkan tren positif. Di antara sejumlah jenis pajak utama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencatat pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan mencapai 41,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan pajak hingga 31 Mei 2026 tumbuh 0,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Secara nominal, kontribusi penerimaan pajak mencapai 70,41 persen terhadap target, lebih tinggi dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu sebesar 69,57 persen.

“Sebagai tren yang meningkat, maka setelah bulanan juga kami harus menunjukkan tren positif dan tetap menjaga pertumbuhan penerimaan,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Eselon I Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Bimo, hampir seluruh jenis pajak yang menjadi basis utama penerimaan negara mengalami pertumbuhan hingga akhir Mei 2026. PPh Badan dan deposit PPh Badan tumbuh 23,9 persen, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 naik 26 persen, sedangkan PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 meningkat 5,2 persen.

Namun demikian, pertumbuhan tertinggi terjadi pada kelompok PPN dan PPnBM yang mencapai 41,3 persen. Kinerja tersebut menjadi salah satu faktor yang menopang pertumbuhan penerimaan pajak secara keseluruhan pada tahun berjalan.

Bimo menjelaskan capaian tersebut tidak terlepas dari berbagai langkah intensifikasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Penerimaan dari kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum hingga Mei 2026 tercatat mencapai Rp56,3 triliun atau berkontribusi sekitar 31,2 persen terhadap penerimaan hasil intensifikasi.

Selain itu, DJP juga terus memperkuat pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem Coretax. Menurut Bimo, sistem tersebut semakin stabil dari sisi infrastruktur maupun kualitas layanan sehingga mampu mendukung proses administrasi perpajakan yang menjadi hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk penerbitan faktur pajak dan bukti pemotongan pajak.

Saat ini Coretax telah dilengkapi fitur pre-populated yang dapat mengidentifikasi serta menggabungkan berbagai data transaksi wajib pajak. Fitur tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas deteksi potensi pajak dan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Dalam kesempatan itu, Bimo juga menegaskan bahwa penguatan sistem informasi dan pengawasan berbasis data akan terus menjadi fokus DJP untuk mengamankan penerimaan negara. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kinerja penerimaan pajak sepanjang 2026 sekaligus menjadi fondasi yang kuat dalam mencapai target penerimaan pada tahun 2027. (bl)

 

en_US