PT dan CV Tidak Langsung Kena Pajak 22 Persen, Ini Penjelasan DJP

Screenshot

IKPI, Jakarta: Perubahan ketentuan Pajak Penghasilan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 memunculkan anggapan bahwa PT dan CV yang tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen akan langsung dikenai tarif pajak badan sebesar 22 persen. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pemahaman tersebut tidak tepat karena ketentuan perpajakan harus dilihat secara utuh.

Penyuluh Pajak Madya Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni menjelaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak mengubah tarif PPh Final sebesar 0,5 persen maupun batas peredaran bruto tertentu sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Perubahan yang dilakukan pemerintah lebih ditujukan pada penyesuaian subjek yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.

Penjelasan itu disampaikan Dian saat menjadi narasumber dalam podcast yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat dan dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, Rabu (10/6/2026).

Menurut Dian, salah satu persepsi yang banyak beredar setelah terbitnya PP 20 Tahun 2026 adalah bahwa PT, CV, firma, dan BUMDes Bersama yang tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen otomatis harus membayar pajak dengan tarif 22 persen dari omzet.

“Kalau melihatnya sepotong-sepotong memang terlihat seperti itu. Dulu tarifnya 0,5 persen, sekarang tarif badan 22 persen. Tetapi ketentuan perpajakan harus dibaca sebagai satu kesatuan yang utuh,” kata Dian.

Ia menjelaskan bahwa PT dan CV pada dasarnya dikembalikan ke rezim umum Pajak Penghasilan sebagaimana yang berlaku bagi wajib pajak badan. Dalam rezim tersebut, pengenaan pajak dilakukan atas penghasilan neto atau laba setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan, bukan langsung dari omzet usaha.

Menurut Dian, hal itu berbeda dengan skema PPh Final 0,5 persen yang penghitungan pajaknya dilakukan langsung berdasarkan omzet atau peredaran bruto. Karena itu, membandingkan tarif final 0,5 persen dengan tarif badan 22 persen secara langsung dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru.

“Kalau perusahaan rugi atau labanya sangat kecil, tentu penghitungan pajaknya berbeda. Dalam rezim umum yang menjadi dasar adalah laba, bukan omzet,” ujarnya.

Dian menambahkan bahwa badan usaha seperti PT dan CV pada dasarnya memang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, penggunaan mekanisme penghitungan pajak berdasarkan laba dinilai lebih sesuai dengan karakteristik wajib pajak badan.

Ia juga mengingatkan bahwa wajib pajak badan dengan omzet tertentu masih memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Melalui fasilitas tersebut, bagian Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar memperoleh pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal.

“Masih ada fasilitas Pasal 31E. Jadi tidak tepat jika disimpulkan bahwa begitu keluar dari skema 0,5 persen, seluruh penghasilannya langsung dikenai tarif penuh 22 persen. Beda juga base perhitungannya, yang 0.5% dari omzet, sedangkan 22% selain masih ada fasilitas pengurangan tarif 50%, base nya dari penghasilan neto,” kata Dian.

Dikatakan Dian, penghasilan neto , biasanya disebut dengan profit yaitu selisih omzet dikurangin biaya-biaya. Jadi, fasilitas PPh Final 0,5 persen sejak awal memang dirancang sebagai kemudahan bagi pelaku usaha tertentu dan bersifat sementara. Sementara itu, rezim umum Pajak Penghasilan tetap menjadi mekanisme utama dalam sistem perpajakan Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa melalui PP 20 Tahun 2026 pemerintah ingin memastikan fasilitas tersebut benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan, sekaligus mendorong wajib pajak yang telah berkembang untuk menjalankan kewajiban perpajakannya berdasarkan ketentuan umum.

“Sesungguhnya rumah dari Pajak Penghasilan adalah rezim umum. Jadi ketika wajib pajak sudah memiliki kapasitas untuk menyelenggarakan pembukuan dan menghitung laba usahanya, maka pengenaan pajak berdasarkan penghasilan neto menjadi lebih tepat,” ujar Dian.

Dian berharap pelaku usaha tidak hanya melihat perubahan regulasi dari sisi tarif, tetapi juga memahami dasar pengenaan pajak dan tujuan kebijakan yang melatarbelakangi terbitnya PP 20 Tahun 2026. Dengan pemahaman yang lebih utuh, wajib pajak diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan aturan tanpa menimbulkan kesalahpahaman mengenai beban pajak yang sebenarnya. (bl)

en_US