IKPI, Jakarta: Wajib pajak di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, kini dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak. Kemudahan tersebut hadir melalui layanan Mobile Tax Unit (MTU) yang rutin digelar oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri di Pendopo Kecamatan Baturetno.
Pada pelaksanaan layanan MTU yang digelar Selasa (9/6/2026), masyarakat memanfaatkan berbagai layanan perpajakan, mulai dari pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi akun perpajakan, perubahan data wajib pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Petugas pelayanan KP2KP Wonogiri, Dewi Mulyani, mengatakan layanan tersebut dihadirkan untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor pajak.
“MTU kita bawa ke Baturetno setiap minggu kedua supaya wajib pajak tidak perlu bolak-balik ke kota. Fokus kita hari ini banyak ke pemadanan NIK-NPWP, aktivasi akun, perubahan data, dan pelaporan SPT Tahunan. Jadi datang bawa KTP saja, nanti kita bantu sampai tuntas,” ujar Dewi.
Menurutnya, penyelenggaraan MTU secara berkala menjadi upaya untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh layanan perpajakan secara lebih cepat dan efisien. Dengan jadwal yang tetap, wajib pajak juga dapat merencanakan waktu kedatangannya dengan lebih baik.
“Kami jadwalkan minggu kedua karena waktunya cukup ideal, berada di pertengahan bulan. Jam layanannya dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Prinsipnya satu, pelayanan harus cepat, jelas, dan tuntas,” kata Dewi.
Layanan jemput bola tersebut menyasar berbagai kalangan wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), guru, serta pedagang pasar yang sering menghadapi keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor pajak.
Selain memudahkan akses layanan, seluruh pelayanan yang diberikan melalui MTU tidak dipungut biaya. Wajib pajak cukup membawa dokumen identitas yang diperlukan dan datang langsung ke lokasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
KP2KP Wonogiri menilai keberadaan MTU menjadi salah satu sarana efektif untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan. Melalui layanan tersebut, berbagai kebutuhan administrasi perpajakan dapat diselesaikan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pelayanan pajak. (bl)
