DJP Temukan 93.260 Wajib Pajak Terindikasi Salahgunakan Fasilitas PPh UMKM

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% oleh puluhan ribu wajib pajak.

Berdasarkan temuan DJP, sebanyak 93.260 wajib pajak terindikasi memanfaatkan skema tersebut secara tidak semestinya.

Hal ini disampaikan DJP melalui media sosial resminya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memastikan insentif yang diberikan pemerintah tepat sasaran kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berhak.

DJP menjelaskan, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dirancang untuk membantu pelaku usaha kecil berkembang.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah praktik yang diduga bertujuan mempertahankan akses terhadap tarif rendah tersebut meskipun kapasitas usaha sebenarnya sudah jauh lebih besar.

Salah satu pola yang menjadi sorotan adalah praktik firm splitting atau pemecahan usaha. Modus ini dilakukan dengan membagi satu kelompok usaha menjadi beberapa entitas yang lebih kecil agar masing-masing tetap memenuhi kriteria penerima fasilitas PPh Final UMKM.

“Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang,” tulis DJP melalui akun Instagram @ditjenpajakri, Rabu (10/6).

Dari data yang dihimpun DJP untuk tahun 2024, jumlah wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting mencapai 93.260 atau sekitar 17,21% dari total 542 ribu wajib pajak UMKM yang terdaftar.

Rinciannya, sebanyak 28.010 wajib pajak orang pribadi tercatat memiliki 49.628 badan usaha dengan kepemilikan antara dua hingga empat UMKM.

Selanjutnya, terdapat 1.877 orang pribadi yang menguasai 11.185 badan usaha dengan jumlah kepemilikan lima hingga 25 UMKM.

DJP juga menemukan 45 orang pribadi yang memiliki 1.493 badan usaha dengan kepemilikan 26 hingga 50 UMKM. Bahkan, terdapat 14 orang pribadi yang mengendalikan 1.067 badan usaha dengan jumlah kepemilikan lebih dari 51 UMKM.

Selain praktik pemecahan usaha, DJP mengidentifikasi modus lain berupa bunching. Melalui cara ini, pelaku usaha diduga mengatur atau menahan pencatatan omzet agar tetap berada di bawah ambang batas Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, mereka dapat menghindari kewajiban pembukuan dan tetap memperoleh fasilitas tarif PPh Final UMKM.

DJP menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan insentif UMKM dilakukan untuk menjaga prinsip keadilan perpajakan. Langkah tersebut juga bertujuan melindungi pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah agar tidak dirugikan oleh wajib pajak yang memanfaatkan celah aturan.

Selain itu, pengawasan diharapkan dapat mendorong badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV) menjalankan pembukuan secara lebih transparan.

Dengan demikian, prinsip keadilan horizontal dalam sistem perpajakan dapat terwujud, yakni wajib pajak dengan kemampuan ekonomi yang setara menanggung kewajiban pajak yang sama. (ds)

en_US