IKPI, Jakarta: Pengawasan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga penerimaan negara di tengah penerapan sistem perpajakan berbasis self-assessment. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahkan mengungkapkan bahwa sebagian besar target penerimaan pajak bergantung pada efektivitas kegiatan pengawasan yang dilakukan kepada wajib pajak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Arief Mahmud Zuhri, saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertajuk “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax” yang diselenggarakan Perbanas Institute dalam rangka Dies Natalis ke-57 Perbanas Institute, Selasa (9/6/2026).
Menurut Arief, pentingnya pengawasan telah ditegaskan berulang kali dalam berbagai perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam penjelasan undang-undang tersebut, DJP diberikan mandat untuk menjalankan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan menjadi elemen penting karena Indonesia menganut sistem self-assessment, yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
“Karena menggunakan sistem self-assessment, tentu Direktorat Jenderal Pajak harus melakukan pengawasan agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berjalan dengan baik,” ujar Arief.
Menurutnya, kontribusi pengawasan terhadap pencapaian penerimaan negara sangat signifikan. Dari target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357 triliun, lebih dari 90 persen di antaranya berkaitan dengan efektivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak.
“Pengawasan ini memberikan kontribusi yang sangat besar bagi penerimaan pajak di Indonesia. Dari target penerimaan tahun 2026, kontribusi pengawasan mencapai di atas 90 persen,” katanya.
Arief menjelaskan, pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar dilakukan melalui berbagai instrumen, antara lain Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), surat imbauan, dan surat teguran. Di antara instrumen tersebut, SP2DK menjadi salah satu sarana utama yang digunakan untuk mengklarifikasi data atau informasi yang memerlukan penjelasan dari wajib pajak.
Ia menegaskan bahwa SP2DK harus ditanggapi oleh wajib pajak dan dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan maupun kunjungan oleh petugas pajak apabila diperlukan. Karena itu, pemahaman yang baik mengenai mekanisme SP2DK menjadi penting agar wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara tepat.
Dalam implementasi Coretax, lanjut Arief, proses penyampaian dan tindak lanjut SP2DK juga telah terintegrasi secara digital. Wajib pajak dapat menerima dan menindaklanjuti SP2DK melalui aplikasi Coretax sehingga proses pengawasan menjadi lebih efisien dan terdokumentasi dengan baik.
Melalui seminar tersebut, ia berharap wajib pajak semakin memahami mekanisme pengawasan yang berlaku serta tidak lagi memandang SP2DK sebagai sesuatu yang menakutkan. Sebaliknya, SP2DK merupakan bagian dari upaya membangun kepatuhan sukarela dan memastikan sistem perpajakan berjalan secara adil.
Arief menambahkan bahwa kolaborasi antara otoritas pajak, dunia akademik, dan masyarakat menjadi kunci dalam meningkatkan literasi perpajakan. Dengan pemahaman yang baik mengenai pengawasan dan hak serta kewajiban perpajakan, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat dan mendukung keberlanjutan penerimaan negara. (bl)
