IKPI, Jakarta: Transformasi sistem administrasi perpajakan melalui Coretax menuntut wajib pajak tidak hanya memahami aturan perpajakan, tetapi juga memiliki kemampuan akuntansi yang memadai. Sebab, laporan keuangan menjadi dasar utama dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajak secara benar.
Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor Perbanas Institute Prof. Dr. Haryono Umar saat membuka Webinar Nasional bertajuk “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax” yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-57 Perbanas Institute, Selasa (9/6/2026).
Menurut Haryono, akuntansi dan perpajakan merupakan dua bidang yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dalam membangun kepatuhan wajib pajak, terutama di tengah semakin kuatnya pemanfaatan teknologi dan analisis data oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Antara kewajiban pajak dengan kemampuan memahami accounting merupakan satu bundling yang sangat diperlukan,” ujar Haryono.
Ia menjelaskan, sistem self-assessment yang diterapkan Indonesia memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, pelaksanaan kewajiban tersebut tidak akan berjalan baik tanpa didukung laporan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, berbagai informasi yang menjadi objek analisis perpajakan bersumber dari laporan keuangan. Aset wajib pajak tercermin dalam neraca, sementara penghasilan dan biaya yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan tercatat dalam laporan laba rugi.
Karena itu, Haryono menilai kemampuan menyusun dan memahami laporan keuangan menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha maupun profesional di bidang perpajakan. Dengan laporan keuangan yang baik, wajib pajak akan lebih mudah memenuhi kewajibannya sekaligus memberikan penjelasan apabila diperlukan oleh otoritas pajak.
Ia juga menyinggung terbitnya PP Nomor 43 Tahun 2025 yang menegaskan pentingnya kompetensi profesi dalam penyusunan dan penandatanganan laporan keuangan. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kualitas sumber daya manusia di bidang akuntansi akan semakin menentukan tata kelola keuangan dan kepatuhan perpajakan.
Haryono menambahkan, pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak melalui analisis data dan mekanisme SP2DK seharusnya tidak dipandang sebagai upaya mencari kesalahan wajib pajak. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan dan mendorong kontribusi yang lebih optimal terhadap penerimaan negara.
“Tujuannya bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi meningkatkan kepatuhan dan kontribusi setiap wajib pajak terhadap pembangunan Indonesia,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Haryono juga mengapresiasi kolaborasi antara Perbanas Institute dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perkembangan sistem perpajakan nasional. Menurutnya, sinergi antara dunia akademik dan otoritas pajak diperlukan untuk meningkatkan literasi perpajakan sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang akuntansi dan perpajakan. (bl)
