Purbaya Kaji Denda bagi Importir yang Terlalu Lama Simpan Barang di Pelabuhan

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk mengatasi penumpukan barang di pelabuhan. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pemberian disinsentif atau denda bagi importir yang membiarkan kontainernya terlalu lama berada di kawasan pelabuhan meski seluruh proses kepabeanan telah selesai.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan efisiensi logistik nasional dan mencegah kapasitas pelabuhan tergerus oleh kontainer yang seharusnya sudah dapat dikeluarkan.

Menurut Purbaya, saat melakukan peninjauan ke Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, ia menemukan sejumlah kontainer yang telah menyelesaikan seluruh proses administrasi kepabeanan namun masih tertahan di area pelabuhan selama berbulan-bulan.

Kondisi ini turut memperparah kepadatan yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok.

Ia menilai sebagian importir memilih membiarkan barang tetap berada di pelabuhan karena biaya yang dikeluarkan dianggap lebih murah dibandingkan menyewa gudang di luar kawasan pelabuhan.

Akibatnya, ruang penumpukan di pelabuhan menjadi terbatas dan mengganggu kelancaran arus barang.

“Saya mendapatkan informasi beberapa hari yang lalu bahwa terjadi penumpukan di Tanjung Priok. Jumlah surat atau dokumen yang harus diproses sempat mencapai sekitar 3.000 kontainer. Kondisi ini menyebabkan dwelling time meningkat dan mulai menimbulkan gangguan terhadap pasokan bahan baku bagi pelaku usaha,” ujar Purbaya dalam keterangannya, dikutip Senin (7/6).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Keuangan telah meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan menyusun skema pengaturan yang dapat mendorong importir segera mengeluarkan barangnya dari pelabuhan setelah seluruh kewajiban kepabeanan diselesaikan.

Purbaya menegaskan pemerintah akan terlebih dahulu menentukan batas waktu dwelling time yang dianggap wajar. Setelah melewati batas tersebut, pemerintah dapat menerapkan langkah penegakan yang lebih tegas, termasuk kemungkinan pengenaan denda yang lebih besar bagi importir yang masih membiarkan barangnya tertahan di pelabuhan.

“Kami akan melihat berapa lama dwelling time yang wajar. Jika sudah melewati batas yang tidak wajar, baru akan ada langkah penegakan, termasuk kemungkinan pengenaan denda yang lebih besar,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan kebijakan yang tengah disiapkan bukan untuk menambah beban dunia usaha. Pemerintah ingin menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kebutuhan menjaga kelancaran operasional pelabuhan sebagai simpul utama logistik nasional.

Menurut Purbata, peningkatan aktivitas ekonomi domestik dalam beberapa waktu terakhir telah mendorong kenaikan impor. Karena itu, kapasitas dan efisiensi pelabuhan harus tetap terjaga agar tidak menjadi hambatan baru bagi dunia usaha maupun industri yang bergantung pada pasokan bahan baku impor.

Selain menyiapkan regulasi baru, pemerintah juga terus memantau kondisi di Pelabuhan Tanjung Priok. Berbagai langkah percepatan layanan telah dilakukan, termasuk penambahan personel dan penguatan jam operasional untuk menurunkan antrean kontainer serta mempercepat arus logistik nasional. (ds)

en_US