LTKP 2025 Ditutup Hari Ini, IKPI Ingatkan Anggota Jaga Kepatuhan Profesi

IKPI, Jakarta: Masa penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) Tahun 2025 berakhir pada Minggu (31/5/2026). Menjelang berakhirnya tenggat tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggotanya untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari tanggung jawab profesi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI Robert Hutapea mengatakan penyampaian laporan tahunan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari profesionalisme yang melekat pada setiap konsultan pajak pemegang izin praktik.

“Sebagai profesi yang mendampingi wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan, konsultan pajak juga harus menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang mengatur profesinya sendiri. Karena itu kami mengimbau anggota yang belum menyampaikan LTKP agar segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu berakhir,” ujar Robert, Minggu (31/5/2026).

Menurut Robert, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan tahunan menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga kredibilitas profesi konsultan pajak di tengah meningkatnya pengawasan terhadap tata kelola profesi jasa keuangan.

Ia menilai relaksasi berupa perpanjangan waktu selama satu bulan yang diberikan pemerintah seharusnya dimanfaatkan secara optimal oleh para konsultan pajak untuk menyelesaikan kewajiban pelaporannya dengan baik dan benar.

Pemerintah sebelumnya memperpanjang batas waktu penyampaian LTKP Tahun 2025 dari semula 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026 melalui surat Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Nomor S-863/SK.5/2026. Perpanjangan tersebut diberikan sejalan dengan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan IKPI, hingga 25 Mei 2026 jumlah anggota yang telah menyampaikan LTKP baru sekitar 5.000 orang. Sementara itu masih terdapat sekitar 3.000 anggota lainnya yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan hingga mendekati batas akhir.

Robert mengingatkan bahwa ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan tahunan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Dalam regulasi tersebut, setiap konsultan pajak yang memiliki izin praktik diwajibkan menyampaikan laporan tahunan atas kegiatan profesional yang dijalankannya.

Selain itu, tata cara penyampaian laporan tahunan juga diatur melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-2/SK/2026 yang menjadi pedoman pelaporan untuk tahun ini.

IKPI juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan dapat dikenakan pembekuan izin praktik, dan dalam kondisi tertentu dapat berlanjut pada pencabutan izin apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi.

“Ancaman pembekuan izin praktik bukan sesuatu yang bisa dianggap sepele. Ini menyangkut legalitas profesi dan keberlangsungan praktik konsultan pajak. Karena itu kami berharap seluruh anggota benar-benar memperhatikan kewajiban ini,” kata Robert.

Menurutnya, kepatuhan terhadap LTKP bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi, melainkan juga mencerminkan integritas profesi. Ia menegaskan bahwa profesionalisme konsultan pajak harus terlihat tidak hanya dalam memberikan layanan kepada klien, tetapi juga dalam menjalankan seluruh kewajiban yang ditetapkan regulator. (bl)

en_US