Praktisi Pajak Sambut Positif PP 20/2026, Sebut Usulannya soal PPh Final UMKM Kini Terakomodasi

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan sekaligus anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi, Arifin Halim, menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 terkait Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Arifin menilai perubahan kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat karena memberikan kepastian dan rasa keadilan yang lebih besar bagi pelaku UMKM, khususnya wajib pajak orang pribadi yang selama ini terkendala batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM.

Menurut Arifin, sebelum revisi diterbitkan, dirinya termasuk pihak yang secara terbuka melalui sejumlah artikel di media massa mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi ketentuan dalam PP 55 Tahun 2022. Salah satu poin yang disorotnya adalah pembatasan penggunaan fasilitas PPh Final UMKM selama tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi.

“Dalam berbagai kesempatan saya menyampaikan bahwa fasilitas PPh Final UMKM seharusnya diberikan selama pelaku usaha masih memenuhi kriteria sebagai UMKM, bukan dibatasi berdasarkan jangka waktu tertentu sejak memiliki NPWP,” ujar Arifin.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan lama berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Pasalnya, banyak masyarakat yang telah memiliki NPWP sejak menjadi karyawan, tetapi baru memulai usaha beberapa tahun kemudian. Akibatnya, ketika mulai menjalankan usaha, sebagian dari mereka tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM karena masa tujuh tahun telah terlampaui.

Menurutnya, kebijakan yang kini tertuang dalam PP 20 Tahun 2026 telah mengakomodasi aspirasi tersebut. Melalui perubahan Pasal 57 dan penghapusan Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, pemerintah tidak lagi membatasi jangka waktu penggunaan PPh Final UMKM sepanjang wajib pajak masih memenuhi kriteria omzet bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Arifin mengatakan, kesederhanaan administrasi menjadi salah satu keunggulan utama skema PPh Final UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnisnya tanpa terbebani kewajiban administrasi perpajakan yang kompleks.

Lebih lanjut, ia mengibaratkan filosofi pemungutan pajak seperti memelihara “ayam yang bertelur”. Negara, kata dia, perlu menciptakan kondisi yang memungkinkan pelaku usaha tumbuh dan berkembang sehingga mampu menghasilkan penghasilan yang lebih besar. Dari hasil usaha tersebut, negara kemudian memperoleh penerimaan pajak yang berkelanjutan.

Selain mendukung perkembangan UMKM, Arifin menilai kebijakan baru tersebut juga berpotensi memperkuat perekonomian nasional. Keberadaan UMKM yang sehat akan menciptakan lapangan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi, dan pada akhirnya meningkatkan basis penerimaan negara di masa mendatang.

“Terbitnya PP 20 Tahun 2026 menunjukkan pemerintah mendengar masukan dari berbagai pihak dan berupaya menghadirkan kebijakan perpajakan yang lebih adil bagi UMKM. Saya berharap aturan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk tumbuh dan naik kelas,” kata Arifin.

Sekadar informasi, PP 20 Tahun 2026 sendiri diundangkan pada 22 April 2026 dan menghapus ketentuan pembatasan waktu penggunaan PPh Final UMKM. Dengan perubahan tersebut, fasilitas tarif final 0,5 persen dapat terus dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi selama masih memenuhi kriteria UMKM berdasarkan batas omzet yang ditetapkan pemerintah. (bl)

en_US