Kadin Soroti Potensi Tertahannya Dana Restitusi Akibat PMK 28

IKPI, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti potensi tertahannya dana restitusi dunia usaha setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Kadin menilai kepastian restitusi menjadi faktor penting bagi keberlangsungan usaha, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi pelaku usaha.

Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia Ajib Hamdani mengatakan dunia usaha memahami alasan pemerintah memperkuat pengawasan terhadap restitusi pajak. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian baru yang berdampak pada likuiditas perusahaan.

Menurut Ajib, bagi kalangan pengusaha, restitusi tidak sekadar dipandang sebagai pengembalian pajak. Dana tersebut sering kali telah masuk dalam perencanaan keuangan perusahaan dan menjadi bagian dari siklus bisnis yang digunakan untuk menjaga operasional maupun ekspansi usaha.

“Bagi pengusaha, restitusi bukan sekadar pengembalian pajak. Ia menyangkut arus kas, keberlanjutan usaha, dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan,” kata Ajib dalam Diskusi Panel yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI, di Pejaten, Jakarta Selatan dan Zoom meeting,  Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan sejumlah sektor seperti industri ekspor, manufaktur, infrastruktur, energi, pertambangan, hingga perusahaan padat modal merupakan kelompok usaha yang sangat bergantung pada kelancaran proses restitusi. Ketika pengembalian kelebihan pembayaran pajak tertunda, dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga memengaruhi perputaran ekonomi secara lebih luas.

Ajib mengungkapkan bahwa di lapangan terdapat pelaku usaha yang telah memasukkan dana restitusi ke dalam perencanaan bisnisnya. Karena itu, keterlambatan pencairan restitusi berpotensi mengganggu pembayaran kepada vendor, pembiayaan operasional, hingga rencana investasi baru.

“Ketika restitusi tertahan, yang tertahan bukan hanya uang pajak, tetapi juga perputaran ekonomi,” ujarnya.

Menurut Ajib, dunia usaha menangkap sejumlah sinyal dari implementasi PMK 28/2026, antara lain penguatan validasi dokumen, pendalaman profil risiko wajib pajak, serta pengawasan kepatuhan yang lebih ketat. Di sisi lain, pelaku usaha juga melihat adanya potensi bertambahnya kompleksitas proses restitusi yang dapat memengaruhi kepastian pencairan dana.

Meski demikian, Kadin menegaskan tidak menolak pengawasan yang dilakukan pemerintah. Ajib menyatakan dunia usaha mendukung langkah negara dalam mencegah restitusi fiktif dan memperkuat tata kelola perpajakan. Namun, pengusaha berharap wajib pajak yang selama ini patuh memperoleh perlakuan yang berbeda dibandingkan wajib pajak berisiko tinggi.

Ia menambahkan bahwa kepastian administrasi perpajakan merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor sebelum mengambil keputusan bisnis. Oleh sebab itu, selain memperkuat pengawasan, pemerintah juga perlu menjaga kepastian layanan agar iklim investasi tetap kompetitif.

“Kami memahami negara perlu menjaga penerimaan dan pengawasan restitusi memang penting. Tetapi dunia usaha berharap jangan sampai restitusi menjadi sumber ketidakpastian baru dan jangan sampai pengusaha yang patuh justru merasa dipersulit,” tegasnya.

Ajib berharap implementasi PMK 28/2026 dapat berjalan dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pengawasan dan kepastian usaha. Menurutnya, ketika pengawasan dan kepastian berjalan beriringan, kepatuhan pajak akan tumbuh secara alami sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (bl)

en_US