IKPI, Jakarta: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan Dwi Teguh Wibowo menegaskan pentingnya penguatan integritas dalam sistem sertifikasi profesi. Menurutnya, sertifikasi tidak boleh hanya berorientasi pada kompetensi teknis, tetapi juga harus dibangun di atas kepatuhan terhadap kode etik dan nilai integritas.
Hal itu disampaikan Dwi saat membuka kegiatan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) Pusbin JFPM di lingkungan BPPK Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Dalam sambutannya, Dwi mengatakan lembaga pendidikan dan pembinaan di bawah BPPK memiliki tanggung jawab besar untuk tidak hanya menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, tetapi juga berkarakter dan berintegritas.
“Kita tidak sedang hanya menyiapkan hard competency, tetapi juga soft competency, terutama terkait integritas,” ujar Dwi.
Ia menyebut penguatan etika profesi harus menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi, akreditasi, maupun pembinaan jabatan fungsional. Menurutnya, profesionalisme tanpa integritas justru dapat menjadi ancaman bagi kepercayaan publik.
Karena itu, Dwi menilai pelanggaran kode etik harus memiliki konsekuensi nyata dalam sistem sertifikasi profesi. Ia menegaskan bahwa kemampuan teknis semata tidak cukup apabila tidak diiringi kepatuhan terhadap nilai moral dan etika.
“Boleh profesional, tetapi kalau melanggar kode etik, saya tidak ingin memberikan sertifikatnya,” tegasnya.
Dwi juga menyinggung pentingnya penguatan integritas di tengah tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia mengaku prihatin karena Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dinilai belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.
“Kita berharap republik ini menuju Indonesia Emas 2045, tetapi pekerjaan rumah kita masih luar biasa,” katanya.
Menurut Dwi, pencanangan ZI WBK di lingkungan Pusbin JFPM harus menjadi momentum memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pelayanan publik yang bersih. Ia mengingatkan bahwa komitmen integritas yang diumumkan di depan publik harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Ketika kita berani berkomitmen di depan publik, artinya kita siap dilihat masyarakat, pengguna layanan, bahkan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Selain itu, Dwi juga mendorong transformasi sistem layanan berbasis teknologi untuk meminimalkan celah penyimpangan. Ia menilai sistem yang transparan dan terdigitalisasi akan membantu menjaga objektivitas proses sertifikasi dan pelayanan.
Kegiatan pencanangan ZI WBK Pusbin JFPM sendiri dihadiri berbagai stakeholder, asosiasi profesi, narasumber dari KPK, serta perwakilan kementerian dan lembaga. Acara tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan reformasi birokrasi dan pembangunan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan. (bl)
