Purbaya Pastikan Tak Akan Tambah Pajak Baru di 2027

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum menyiapkan kebijakan penambahan maupun kenaikan tarif pajak baru untuk tahun 2027 meskipun target pertumbuhan ekonomi nasional diproyeksikan mencapai 6,5%.

Menurut Purbaya, asumsi dasar dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 saat ini masih disusun tanpa memasukkan skenario tambahan penerimaan dari pajak baru. Pemerintah disebut lebih mengutamakan stabilitas ekonomi dan menjaga konsumsi masyarakat.

“Enggak ada, belum ada sekarang (tambahan pajak baru),” kata Purbaya saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (20/5).

Ia menjelaskan opsi penyesuaian perpajakan baru akan dipertimbangkan secara hati-hati apabila kondisi ekonomi masyarakat dinilai semakin kuat dan daya beli telah pulih optimal.

“Nah kita akan lihat secara selektif. Itu asumsi itu belum ada kenaikan pajak baru, tapi kalau nanti sudah cukup sehat ekonomi masyarakat, ya kita akan pikirkan ini secara bertahap,” ujarnya.

Purbaya menekankan pemerintah tidak ingin kebijakan fiskal justru menjadi beban bagi masyarakat ataupun menghambat momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, arah kebijakan perpajakan tetap difokuskan untuk menjaga konsumsi domestik.

“Jadi kita enggak menerapkan pajak yang bisa mengganggu daya beli masyarakat dan mengganggu arah ekonomi,” katanya.

Dalam dokumen KEM-PPKF 2027, pemerintah menetapkan sasaran pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada rentang 5,8% hingga 6,5% sebagai bagian dari upaya mendorong akselerasi ekonomi nasional.

Sementara itu, pendapatan negara pada 2027 berada pada kisaran 11,82% hingga 12,40% dari Produk Domestik Bruto (PDB). (ds)

en_US