IKPI, Jakarta: Relaksasi tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga akhir Mei 2026 belum menghasilkan lonjakan kepatuhan yang berarti.
Tambahan jumlah pelaporan setelah kebijakan itu diterapkan masih relatif terbatas.
Berdasarkan data Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), total SPT Tahunan yang diterima per 17 Mei 2026 mencapai 13.279.936 laporan.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 223 ribu SPT dibanding posisi 30 April 2026 yang tercatat sebanyak 13.056.881 laporan, atau hanya tumbuh sekitar 1,71%.
Kenaikan pelaporan dalam periode relaksasi itu sebagian besar tetap disumbang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) karyawan. Jumlah laporan dari segmen tersebut naik menjadi 10.867.029 SPT atau bertambah 123.122 laporan.
Di sisi lain, pertumbuhan pada kelompok WP Badan yang menjadi fokus utama relaksasi dinilai belum terlalu besar. WP Badan dengan pembukuan rupiah hanya mencatat tambahan 62.357 laporan sehingga totalnya menjadi 909.039 SPT. Sementara WP Badan dolar AS naik sangat tipis, dari 1.379 menjadi 1.518 laporan.
Untuk WP Badan dengan tahun buku berbeda yang sudah dapat menyampaikan SPT sejak Agustus 2025, peningkatannya juga masih terbatas. Jumlah laporan WP Badan rupiah naik dari 26.184 menjadi 30.764 SPT, sedangkan WP Badan dolar AS bertambah dari 37 menjadi 40 laporan.
Jika dibandingkan dengan target DJP, realisasi tersebut masih menyisakan gap yang cukup lebar. Otoritas pajak menargetkan 15.273.761 wajib pajak menyampaikan SPT tepat waktu dari total 19.051.508 wajib pajak yang wajib melapor.
Artinya, hingga pertengahan Mei 2026 tingkat kepatuhan baru mencapai sekitar 86,95% dari target pelaporan tepat waktu. Sementara jika dibandingkan dengan total wajib SPT, realisasinya masih berada di kisaran 69,7%.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang masa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga akhir Mei 2026.
Kebijakan itu diambil setelah DJP menerima ribuan permohonan relaksasi dari wajib pajak badan serta masukan dari sejumlah asosiasi perpajakan.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 dan diperjelas melalui Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026.
Lewat kebijakan itu, WP Badan memperoleh tambahan waktu satu bulan setelah jatuh tempo normal untuk melakukan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus menyampaikan SPT Tahunan tanpa dikenai sanksi administratif.
Selain membebaskan denda dan bunga keterlambatan, DJP juga menyatakan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama periode relaksasi berlangsung. Bila STP sudah sempat diterbitkan, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah DJP.
Berbeda dengan WP Badan, tenggat pelaporan untuk WP Orang Pribadi tidak lagi diperpanjang. Kelompok ini sebelumnya sudah lebih dulu memperoleh relaksasi dari batas akhir normal 31 Maret menjadi 30 April 2026. (ds)
