Bidik Pajak Pedagang Online, Purbaya Tunggu Ekonomi Indonesia Tumbuh 6%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah baru akan mempertimbangkan pengenaan pajak tambahan terhadap transaksi di marketplace apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu bertahan di atas 6% selama dua kuartal berturut-turut.

Menurut Purbaya, kebijakan perpajakan yang menyasar para pedagang online ini tidak semata-mata bertujuan menambah penerimaan negara.

Pemerintah juga mempertimbangkan keseimbangan persaingan antara pelaku usaha daring dan pedagang offline.

“Kalau yang pertumbuhan ekonomi 5,61% kan stabil 6%. Let’s say kalau dua kali triwulan berturut-turut di atas 6%, kita akan pertimbangan pajak-pajak yang lain. Tapi untuk pajak-pajak misalnya online (marketplace), approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (11/5).

Ia menjelaskan, banyak pelaku usaha konvensional mengeluhkan adanya ketimpangan persaingan dengan pedagang yang berjualan melalui platform digital. Karena itu, pemerintah ingin menciptakan level playing field agar persaingan usaha menjadi lebih setara.

“Mereka ingin equal level playing field, kesetaraan dalam persaingan dagang. Itu saya pikir komplain yang masuk akal, hanya itu saja,” katanya.

Purbaya menegaskan kebijakan tersebut tidak akan diterapkan secara terburu-buru. Pemerintah masih akan mengevaluasi kondisi ekonomi nasional, termasuk daya beli masyarakat, setelah data pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kita lihat (hasil pertumbuhan ekonomi), enggak langsung jeder (diberlakukan), kan kita lihat dulu, kita analisa seperti apa kondisinya. Kalau stabil 6% mendekati itu, baru kita jalankan,” imbuh Purbaya.

Ia pun optimistis laju pertumbuhan ekonomi nasional hingga akhir 2026 dapat mendekati 6%, meskipun target pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2026 dipatok sebesar 5,4%.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menegaskan bahwa seluruh pengumuman kebijakan perpajakan ke depan akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya bertugas menjalankan kebijakan yang telah diputuskan pemerintah.

Langkah tersebut diambil untuk mencegah munculnya informasi yang simpang siur terkait aturan perpajakan.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan yang menunjuk platform digital sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online. Ketentuan itu tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang berlaku sejak 14 Juli 2025.

Aturan tersebut berlaku bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace maupun platform digital lain yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak.

Namun demikian, pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta tetap dibebaskan dari pungutan PPh 22, sepanjang menyampaikan surat pernyataan omzet kepada platform marketplace. (ds)

en_US