Kemenkeu Perpanjang Batas Lapor Tahunan Konsultan Pajak hingga Akhir Mei 2026

Screenshot

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diumumkan melalui surat bernomor S-863/SK.5/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang ditujukan kepada seluruh konsultan pajak di Indonesia.

Perpanjangan diberikan setelah pemerintah sebelumnya memperluas tenggat pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sampai dengan 31 Mei 2026. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap beban kerja konsultan pajak yang menangani pelaporan klien dalam periode yang bersamaan.

Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) menyatakan relaksasi ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas pelaporan serta memberikan ruang bagi konsultan pajak dalam menyelesaikan kewajibannya secara lebih optimal. Dengan tambahan waktu satu bulan, diharapkan tidak terjadi penurunan kepatuhan administratif.

Sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022, LTKP wajib disampaikan paling lambat akhir April tahun berikutnya. Untuk periode pelaporan tahun takwim 2025, batas tersebut semula jatuh pada 30 April 2026.

Penyesuaian tenggat ini juga menunjukkan adanya respons otoritas terhadap dinamika di lapangan, terutama terkait beban pelaporan yang menumpuk pada periode yang sama. Pemerintah menilai fleksibilitas administratif diperlukan untuk menjaga efektivitas sistem kepatuhan.

Meski diberikan kelonggaran, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tetap harus dipenuhi secara benar dan tepat waktu. Konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LTKP tetap berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah organisasi profesi, termasuk Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan asosiasi lainnya, sebagai bagian dari koordinasi dan penyebarluasan informasi kepada anggota di seluruh Indonesia.

Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap konsultan pajak dapat memanfaatkan waktu tambahan secara maksimal tanpa mengabaikan akurasi dan integritas laporan.

Sekadar informasi, sebelumnya IKPI telah lebih dahulu bersurat dan berkoordinasi dengan Direktorat PPPK guna meminta relaksasi atas kewajiban penyampaian LTKP, seiring adanya anggota yang belum dapat melaporkan tepat waktu akibat kendala teknis dan penutupan akses sistem pasca 30 April 2026. (bl)

en_US