Permohonan Restitusi Disampaikan Lewat SPT, DJP Lakukan Penelitian Bertahap

IKPI, Jakarta: Ketentuan mengenai pengajuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur dalam PMK 28 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 6.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan dengan cara mengisi kolom pengembalian dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian secara bertahap, dimulai dari penelitian atas pemenuhan kewajiban formal.

Penelitian formal mencakup antara lain memastikan status Wajib Pajak kriteria tertentu masih berlaku, tidak terdapat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan maupun SPT Masa dalam batas yang ditentukan, serta tidak terdapat utang pajak yang telah jatuh tempo.

Selain itu, Wajib Pajak juga tidak sedang dilakukan pemeriksaan atas masa atau tahun pajak yang diajukan permohonan, serta tidak dalam proses pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam hal ketentuan kewajiban formal tidak terpenuhi, pengembalian pendahuluan tidak diberikan. Dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur lebih lanjut, hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.

Apabila seluruh ketentuan kewajiban formal terpenuhi, Direktur Jenderal Pajak melanjutkan penelitian atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan.

Penelitian tersebut meliputi kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, validitas bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan, serta Pajak Masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.

Untuk Pajak Pertambahan Nilai, penelitian juga mencakup pemenuhan kegiatan tertentu, seperti ekspor barang kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, penyerahan yang tidak dipungut PPN, serta ekspor barang tidak berwujud dan jasa kena pajak, dalam hal permohonan diajukan pada Masa Pajak selain akhir tahun buku.

Dalam penghitungan kelebihan pembayaran pajak, hanya bukti pemotongan, pemungutan, dan Pajak Masukan yang memenuhi ketentuan yang diperhitungkan. Sebaliknya, bukti yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak dikreditkan dalam SPT tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Hasil penelitian tersebut menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.(bl)

en_US