IKPI, Jakarta: Fasilitas restitusi dipercepat tidak bersifat permanen. Pemerintah membuka kemungkinan pencabutan status Wajib Pajak kriteria tertentu apabila terjadi pelanggaran tertentu.
Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 28 Tahun 2026 melalui Pasal 5.
Pencabutan dapat dilakukan jika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi standar kepatuhan yang dipersyaratkan.
Salah satu indikator utama adalah keterlambatan pelaporan. Keterlambatan SPT Tahunan atau SPT Masa dalam pola tertentu dapat menjadi dasar pencabutan status.
Selain itu, kepatuhan pembayaran juga diawasi ketat. Adanya utang pajak yang tidak dilunasi pada saat jatuh tempo dapat berujung pada hilangnya status tersebut.
Dari sisi laporan keuangan, status dapat dicabut apabila laporan tidak lagi diaudit atau tidak memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.
Ketentuan juga mencakup kondisi apabila laporan keuangan mengalami koreksi signifikan atau disajikan ulang akibat kesalahan.
Aspek penegakan hukum turut menjadi pertimbangan. Status dapat dicabut apabila Wajib Pajak masuk dalam proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan.
Pencabutan dilakukan melalui keputusan resmi dan disampaikan kepada Wajib Pajak.
Meski demikian, Wajib Pajak tetap diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali permohonan setelah kembali memenuhi persyaratan. (bl)
