IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lewat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mulai mendorong perubahan pola penyampaian dokumen impor. Importir kini diimbau untuk mengunggah dokumen pelengkap pabean sejak awal pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), tidak lagi menunggu diminta petugas.
Imbauan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-2/KPU.1/2026 yang diterbitkan pada 29 April 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari arah perubahan aturan yang sedang disiapkan dalam revisi PMK 190/PMK.04/2022.
Dalam konsep yang dibahas, waktu penyerahan dokumen pelengkap akan digeser. Jika sebelumnya dokumen disampaikan setelah penetapan jalur atau saat diminta, ke depan dokumen tersebut direncanakan wajib sudah lengkap saat PIB diajukan.
Perubahan lain yang tak kalah penting adalah soal kewajiban dokumen di semua jalur layanan. Nantinya, tidak ada lagi perbedaan seluruh jalur pemeriksaan diwajibkan menyerahkan dokumen pelengkap sejak awal.
Sebagai tahap awal, Bea Cukai Priok meminta para pengguna jasa mulai membiasakan pengunggahan dokumen secara digital melalui CEISA 4.0. Dokumen disampaikan dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB per file.
Imbauan ini mulai berlaku pada 4 Mei 2026. Meski belum menjadi kewajiban penuh, arah kebijakan ini memberi sinyal kuat bahwa proses layanan impor ke depan akan semakin mengandalkan kelengkapan dokumen sejak awal.
Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menekankan bahwa kesiapan pelaku usaha menjadi kunci agar proses clearance tidak tersendat ketika aturan baru diberlakukan.
Bea Cukai juga menyiapkan kanal pengaduan bagi importir yang mengalami kendala teknis dalam proses unggah dokumen. Dengan begitu, transisi ke sistem digital diharapkan berjalan lebih mulus. (bl)
