DJP Soroti Multitafsir Regulasi Pajak, Perlunya Masukan Berbagai Pihak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti masih adanya multitafsir dalam regulasi perpajakan dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa perbedaan penafsiran antara fiskus dan wajib pajak masih menjadi salah satu permasalahan dalam administrasi perpajakan.

Kondisi ini menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Pada bagian aspirasi pemangku kepentingan, DJP mencatat perlunya regulasi yang jelas, tidak multitafsir, dan tidak bertentangan dengan ketentuan lainnya.

Masukan yang dihimpun juga menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam penyusunan regulasi, termasuk konsultan pajak dan asosiasi bisnis.

Renstra DJP 2025–2029 menetapkan regulasi administrasi pajak yang proaktif dan adaptif sebagai salah satu sasaran strategis. (bl)

en_US