Pemerintah Raup Rp 50,51 Triliun dari Pajak Digital hingga Maret 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 50,51 triliun hingga 31 Maret 2026.

Angka ini ditopang terutama oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp 38,76 triliun. Selain itu, penerimaan juga didukung oleh pajak kripto sebesar Rp 2 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,77 triliun, serta pajak SIPP Rp 4,98 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa tren penerimaan pajak digital masih menunjukkan pertumbuhan positif. Hal ini terjadi meskipun terdapat sejumlah penyesuaian data, termasuk pencabutan beberapa pemungut PMSE.

“Ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat,” ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (29/4).

Hingga akhir Maret 2026, DJP telah menunjuk 262 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231 entitas telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.

Sepanjang Maret 2026, DJP juga melakukan pembaruan data dengan menambah dua pemungut baru, mencabut dua entitas, serta memperbarui satu data pemungut.

Secara rinci, penerimaan PPN PMSE menunjukkan tren meningkat dari tahun ke tahun, dengan kontribusi terbesar pada 2025 sebesar Rp 10,32 triliun dan tambahan Rp 3,09 triliun pada awal 2026.

Sementara itu, pajak kripto mencapai Rp 2 triliun, yang terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,12 triliun dan PPN dalam negeri Rp 880,18 miliar. Di sisi lain, pajak fintech menyumbang Rp 4,77 triliun, dengan komposisi terbesar berasal dari PPN dalam negeri dan pajak atas bunga pinjaman.

Adapun pajak SIPP turut menjadi kontributor penting dengan total Rp 4,98 triliun. Penerimaan ini didominasi oleh PPN sebesar Rp 4,62 triliun, sementara sisanya berasal dari PPh Pasal 22.

Inge menambahkan, peningkatan terbesar penerimaan pajak digital pada periode ini berasal dari PPN PMSE dan pajak SIPP. PPN PMSE tercatat naik Rp 1,36 triliun, sedangkan pajak SIPP bertambah Rp 884,21 miliar.

Dengan tren tersebut, pemerintah optimistis sektor ekonomi digital akan terus menjadi salah satu sumber pertumbuhan penerimaan negara, seiring meningkatnya aktivitas digital dan kepatuhan pajak pelaku usaha. (ds)

en_US