Berakhir 30 April, DJP Belum Pastikan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan WP Badan

IKPI, Jakarta: Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan akan berakhir pada 30 April 2026, namun hingga saat ini belum ada kepastian terkait relaksasi bagi Wajib Pajak (WP) Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima arahan dari pimpinan mengenai kemungkinan pemberian kelonggaran tersebut.

“Sampai dengan saat ini belum ada arahan pimpinan terkait hal tersebut,” ujar Inge saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).

Pernyataan ini menegaskan bahwa, berbeda dengan kebijakan relaksasi yang sempat diberikan untuk WP orang pribadi, keputusan terkait WP Badan masih belum ditetapkan.

Dengan demikian, WP Badan diimbau tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP Badan umumnya jatuh pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir, yang berarti bagi sebagian besar wajib pajak akan berakhir pada 30 April 2026.

Sebelumnya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta relaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.

Permohonan ini disampaikan di tengah berbagai kendala teknis yang masih terjadi dalam penggunaan sistem Coretax.

Surat bernomor S-88/PP.IKPI-INS/IV/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Pengurus Pusat IKPI, pada 27 April 2026. Dalam surat itu, IKPI menekankan bahwa permohonan relaksasi diajukan karena kendala teknis yang memungkinkan menghambat proses pelaporan menjelang akhir pelaporan. (ds)

en_US